Fakultas Syariah Adakan Kuliah Umum secara Hybrid dengan Mengundang Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, pada tanggal 13 Mei 2022 mengundang Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I. sekaligus Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, menjadi narasumber dalam kuliah umum. Topik yang diangkat adalah Fikih Progresif: Pembaruan Hukum Islam Melalui Yurispudensi. Prof. Amran memaparkan uapaya pembaharuan Hukum Islam melalui yurisprudensi/putusan hakim (yudikatif), karena menurut beliau pembaruan melalui legislasi/positivisasi (legislatif) memerlukan waktu yang lama dan anggaran yang tidak sedikit, sedangkan masyarakat dengan kondisi yang telah berubah juga perlu segera mendapatkan perubahan hukum yang progresif terutama mengenai komitmen Kamar Agama dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak.
Beberapa pembaruan hukum dalam bidang perlindungan perempuan dan anak seperti ayah dapat dibebani nafkah lampau terhadap kelalaiannya dalam membayarkan nafkah anak (lit tamlik bukan lil intifa’), permohonan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak, pergeseran uqubat cambuk kepada uqubat penjara pada kasus pemerkosaan anak dalam hukum jinayat, pembebanan nafkah akibat cerai bagi suami dalam perkara cerai, dan kebolehan Wali Adhal dalam rangka melindungi hak waris anak.
Prof. Amran mencontohkan beberapa SEMA seperti SEMA No. 1 Tahun 2017, SEMA No. 3 Tahun 2018, SEMA No. 2 Tahun 2019 dan SEMA No. 5 Tahun 2021 yang semakin menegaskan ‘the best interest of child’ terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri.
Prof. Dr. Hj. Masyitah Umar, M.Hum, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengapresiasi penjelasan dari narasumber yang semakin memperjelas dukungan Mahkamah Agung terhadap perempuan dan anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Walaupun menurut Prof. Masyitah dipihak lain, kerap muncul argumentasi negatif terhadap sikap dan dukungan pengadilan terhadap wanita yang dinilai sering menjadi korban kekerasan prosedural dalam hukum acara yang dilaksanakan.
Acara yang dimoderatori oleh Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H. ini juga dihadiri oleh pihak dari Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Agama Banjarmasin. Selain itu juga tampak hadir perwakilan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. Sambutan diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. dan sambutan dari Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahan, M.A. sekaligus membuka acara kuliah umum. Beliau mengapresiasi kerjasama yang telah dilakukan oleh Fakultas Syariah dengan PTA, PA dan MA, dan berharap ada banyak kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan Fakultas Syariah bersama MA dimasa yang akan datang.