Back

Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Sejarah

Sebagai salah satu Faultas tertua di UIN Antasari, Fakultas Syariah memiliki 4 Program Studi S1, dimana salah satu prodi tersebut adalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Kebijakan untuk menyelenggarakan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) ini didasarkan atas kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat yang membutuhkan sarjana hukum yang mampu menjelaskan berbagai persoalan hukum, khususnya hukum ekonomi syariah yang muncul di tengah-tengah kehidupan mereka saat ini sebagai akibat dampak globalisasi di bidang hukum ekonomi.

Keberadaan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) di Fakultas Syariah telah ada sejak tahun 1983 dengan nama Jurusan Pidana Perdata Islam, yang kemudian berubah menjadi Jurusan Muamalat Jinayat tahun 1988. Kemudian mulai tahun 1995, berdasarkan SK Menteri Agama No 27 tahun 1995 nama jurusan ini berubah lagi menjadi Jurusan Muamalat. Hingga saat ini nama program studi menjadi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

 

Akreditasi

Dasar yuridis diselenggarakannya Prodi dengan nama Jurusan Muamalat Jinayat adalah dengan SK Menteri Agama No 27 tahun 1995. Selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. Usul tersebut telah ditanggapi dengan sangat positif sehingga Dirjen kelembagaan Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Dj.II /26 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Program studi jenjang starata satu di IAIN Antasari Banjarmasin, yang didalamnya termasuk eksistensi Jurusan ini dengan nama Jurusan Muamalat Program Sarjana (S1) Fakultas Syariah.

Pada tahun 2008 Program Studi Muamalat kembali mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan melalui Keputusan Dirjend Pendidikan Islam Kemenag RI No. Dj. I/385/2008 dan pada tahun 2009 Program Studi Muamalat mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan BAN PT No. 013/BAN-PT/AK-XII/S1/V/2009, menyatakan bahwa Program Studi Muamalat Universitas Agama Islam Negeri Banjarmasin terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementrian Agama Nomor 1429 tahun 2012 secara resmi menggunakan nama ”Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).  Kemudian pada Tahun 2014 Program Studi kembali mendapatkan akreditasi dengan peringkat B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ban PT No. 483/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014. Perubahan kelembagan dari IAIN Antasari menjadi UIN Antasari juga memberi dampak pada sertifikat Akreditasi Ban PT. Pada Tahun 2018 terjadi kembali perubahan terhadap penyesuaian nama lembaga berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 340/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/VI/2018 dan Sertifikat Akreditasi BAN–PT No. 340/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/VI/2018. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, terakhir memiliki peringkat akreditasi B berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 3019/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020  dengan nilai akreditasi 334, yang berlaku sejak tangal 5 Mei 2020 sampai dengan  5 Mei 2025.

Perkembangan sekarang menunjukkan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) pada Fakultas Syariah UIN Antasari cukup diminati. Total mahasiswa aktif saat ini adalah sekitar 350 orang mahasiswa dengan jumlah alumni dengan ribuan alumni yang bekerja tersebar di seluruh Indonesia.

Visi

Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah: ”Menjadi Program Studi yang Mampu Menghasilkan Sarjana Hukum yang Berakhlak dan Unggul di Bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) pada Tingkat Nasional Tahun 2024”.

Misi

Adapun Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah:
  1. Menyelenggarakan kependidikan dan pengajaran dalam bidang hukum ekonomi syariah (muamalah) yang terintegrasi dengan kebangsaan, berbasis karakter dan kearifan lokal serta berwawasan global.
  2. Melaksanakan dan mengembangkan penelitian yang relevan dan bermanfaat di bidang ilmu hukum ekonomi syariah (muamalah) dengan berbagai peran secara unggul, berkarakter dan profesional sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat serta berdampak positif pada kelestarian alam.
  3. Melaksanakan dan mengembangkan pola pengabdian kepada masyarakat yang relavan sebagai penerapan hukum ekonomi syariah (muamalah) dengan berbagai peran yang unggul, berkarakter dan profesional.
  4. Melaksanakan kepercayaan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
  5. Melaksanakan tata kelola berdasarkan manajemen modern dalam rangka mencapai kepuasan civitas akademika dan pemangku kepentingan.

Tujuan

Berdasarkan visi dan misi di atas, maka tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) adalah:
  1. Menghasilkan sarjana hukum (lulusan) dalam bidang hukum ekonomi syariah (muamalah) yang berakhlak, unggul, dan profesional.
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang berakhlak, unggul, dan profesional dalam melaksanakan dan mengembangkan penelitian yang relevan dan bermanfaat di bidang ilmu hukum ekonomi syariah (muamalah) dengan berbagai peran sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat serta berdampak positif pada kelestarian alam.
  3. Menghasilkan sarjana hukum yang berakhlak, unggul, dan profesional dalam menerapkan hukum ekonomi syariah (muamalah) di masyarakat dengan berbagai peran.
  4. Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
  5. Menghasilkan tata kelola berdasarkan manajemen modern dalam rangka mencapai kepuasan civitas akademika dan pemangku kepentingan.

Profil Lulusan

  1. Praktisi Hukum (Hakim, Advokat, Konsultan, Mediator dll)
  2. Perancang Kontrak Syariah
  3. Peneliti Hukum Ekonomi Syariah

Tempat Praktikum

  1. Pengadilan Agama
  2. Lembaga Keuangan Syariah (Bank dan Non Bank)
  3. Lembaga Zakat
  4. Kantor Hukum, Notaris, Advokat
  5. Lembaga Pemerintahan

Gelar

Sarjana Hukum (SH)

Kurikulum