Pada awalnya dasar yuridis diselenggarakannya Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) ini adalah Surat Keputusan Rektor UIN Antasari No. 41 Tahun 1999. Selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. Usul tersebut telah ditanggapi dengan sangat positif sehingga Dirjen kelembagaan Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Dj.II /261 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan program studi jenjang strata satu di UIN Antasari Banjarmasin, yang didalamnya termasuk eksistensi Prodi PMH ini dengan nama Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Program Sarjana (S1) Fakultas Syariah. Pada tahun 2000, untuk pertamakalinya Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) diakreditasi dan mendapatkan predikat B.
Pada tahun 2008, prodi PMH mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan Prodi/prodi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Depag RI Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/1/PP.00.9/1268/08. Berbekal surat perpanjangan izin penyelenggaraan ini, Prodi/prodi PMH mengajukan permohonan uji penilaian atau akreditasi Prodi/prodi dan pada tahun 2009, setelah melalui tahapan penilaian assesor, maka Prodi/prodi PMH kembali terakreditasi dengan nilai B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 001/BAN-PT/Ak-XII/S1/III/2009 berlaku 5 tahun sampai dengan tahun 2014.
Pada tahun 2012, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan peraturan tentang penataan prodi di PTAI (Peraturan Nomor 1429 Tahun 2012) sebagai pencabaran dari Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang penetepan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Di dalam peraturan tersebut, Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum diubah menjadi program studi Perbandingan Mazhab. Dengan demikian, sejak tahun 2012, Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum resmi berubah menjadi Program Studi (prodi) Perbandingan Mazhab. Pada tahun 2014, prodi Perbandingan Mazhab kembali terakreditasi dengan nilai B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 364/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2014.
Pada tahun 2017, IAIN Antasari Banjarmasin bertransformasi menjadi UIN Antasari Banjarmasin berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Peralihan status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) diikuti dengan perubahan besar pada Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2017, dan di dalam peraturan ini, prodi Perbandingan Mazhab menjadi satu dari empat prodi pada Fakultas Syariah (sebelumnya menjadi bagian dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam). Pada tahun 2021, prodi Perbandingan Mazhab kembali terakreditasi dengan predikat BAIK SEKALI berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 8898/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2021. Sejak berdirinya, banyak pembenahan telah dilakukan terhadap prodi ini, mulai dari kurikulum (software), sarana dan prasarana belajar (hardware), penambahan tenaga SDM berupa dosen dan sumber daya manusia pendukung lainnya (brainware).
“Unggul dan Berakhlak dalam Pengembangan Studi Perbandingan Mazhab”
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dalam bidang perbandingan mazhab yang terintegrasi dengan kebangsaan, berbasis karakter dan kearifan lokal, serta berwawasan global;
- Melaksanakan riset pada bidang pengkajian keilmuan syariah dan hukum dalam konteks perbandingan mazhab yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berdampak pada kelestarian alam;
- Melaksanakan pengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sebagai penerapan ilmu syariah dan hukum;
- Melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga di tingkat regional, nasional, dan internasional; dan
- Melaksanakan tata kelola berdasarkan manajemen modern dalam rangka mencapai kepuasan civitas akademika dan stakeholders.
- Menghasilkan Sarjana Hukum yang unggul dalam penguasaan disiplin ilmu
yang terintegrasi dengan kebangsaan, berakhlak mulia, menghormati kearifan
lokal, berwawasan kebangsaan dan global; - Menghasilkan riset dalam bidang pengkajian ilmu syariah dan hukum yang
bermanfaat bagi masyarakat; - Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil proses
pembelajaran dan penelitian dalam upaya memberi perhatian serius dalam
implementasi syariat Islam, khususnya bidang perbandingan mazhab /aliran
pemikiran hukum dalam konteks keindonesiaan sekaligus kemodernan; - Menghasilkan sejumlah kesepakatan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah baik dalam maupun
luar negeri; - Menghasilkan pendidikan tinggi yang berkualitas untuk semua kalangan.
Tujuan 1
Menghasilkan Sarjana Hukum yang unggul dalam penguasaan disiplin ilmu yang terintegrasi dengan kebangsaan, berakhlak mulia, menghormati kearifan lokal, berwawasan kebangsaan dan global.
Strategi pencapaian:
a. Mengembangkan kurikulum berbasis capaian pembelajaran lulusan yang mengintegrasikan ilmu perbandingan mazhab, hukum Islam, hukum nasional, wawasan kebangsaan, kearifan lokal, dan isu-isu global.
b. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui penerapan metode pembelajaran aktif, seperti case method, project-based learning, diskusi kitab, kajian putusan, telaah regulasi, dan praktik analisis hukum.
c. Memperkuat pembinaan karakter mahasiswa melalui integrasi nilai-nilai akhlak mulia, moderasi beragama, etika akademik, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam kegiatan akademik maupun nonakademik.
d. Meningkatkan kompetensi bahasa Arab, bahasa hukum, literasi digital, dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa agar mampu mengkaji sumber-sumber hukum Islam dan hukum positif secara komparatif.
e. Mengembangkan kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang mendukung wawasan kebangsaan, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional dan global.
Tujuan 2
Menghasilkan riset dalam bidang pengkajian ilmu syariah dan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Strategi pencapaian:
a. Menyusun dan melaksanakan peta jalan penelitian program studi yang berfokus pada kajian ilmu syariah, perbandingan mazhab, hukum keluarga Islam, hukum Islam kontemporer, dan isu-isu hukum masyarakat.
b. Mendorong dosen dan mahasiswa melakukan penelitian kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum nasional, serta dinamika sosial-keagamaan.
c. Meningkatkan kualitas metodologi penelitian mahasiswa dan dosen, baik dalam penelitian hukum normatif, empiris, komparatif, maupun interdisipliner.
d. Mendorong publikasi hasil penelitian pada jurnal ilmiah, prosiding, buku, book chapter, dan media akademik lainnya yang bereputasi.
e. Mengintegrasikan hasil penelitian ke dalam bahan ajar, pembelajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kebijakan program studi.
Tujuan 3
Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil proses pembelajaran dan penelitian dalam upaya memberi perhatian serius dalam implementasi syariat Islam, khususnya bidang perbandingan mazhab/aliran pemikiran hukum dalam konteks keindonesiaan sekaligus kemodernan.
Strategi pencapaian:
a. Mengembangkan program pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian dan pembelajaran di bidang perbandingan mazhab, hukum Islam, dan hukum keluarga.
b. Melaksanakan penyuluhan, pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum Islam kepada masyarakat, lembaga keagamaan, pesantren, sekolah, dan institusi sosial.
c. Menguatkan peran program studi dalam memberikan solusi akademik terhadap persoalan hukum Islam kontemporer yang berkembang di masyarakat.
d. Mengintegrasikan nilai keindonesiaan, moderasi beragama, kearifan lokal, dan kemodernan dalam setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
e. Melibatkan dosen dan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan pengabdian sebagai sarana penerapan ilmu, pembentukan kepedulian sosial, dan penguatan kompetensi praktis.
Tujuan 4
Menghasilkan sejumlah kesepakatan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam maupun luar negeri.
Strategi pencapaian:
a. Memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga peradilan, Kantor Urusan Agama, organisasi profesi hukum, lembaga fatwa, pesantren, perguruan tinggi, lembaga riset, dan lembaga sosial-keagamaan.
b. Mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang mahasiswa, kuliah tamu, seminar, publikasi ilmiah, dan pertukaran akademik.
c. Menindaklanjuti setiap nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam bentuk kegiatan nyata yang relevan dengan pengembangan program studi.
d. Membangun kerja sama internasional yang mendukung penguatan wawasan global mahasiswa dan dosen dalam kajian hukum Islam dan perbandingan mazhab.
e. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kerja sama untuk memastikan manfaatnya bagi program studi, mahasiswa, dosen, alumni, dan mitra.
Tujuan 5
Menghasilkan pendidikan tinggi yang berkualitas untuk semua kalangan.
Strategi pencapaian:
a. Meningkatkan mutu layanan akademik dan nonakademik yang inklusif, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh mahasiswa.
b. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu.
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, baik dalam bidang akademik, pedagogik, teknologi, maupun pelayanan.
d. Mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang mendukung proses pendidikan tinggi yang efektif, modern, dan ramah bagi semua kalangan.
e. Melakukan evaluasi berkala terhadap kurikulum, pembelajaran, kepuasan mahasiswa, kepuasan pengguna lulusan, tracer study, dan capaian kinerja program studi.
Lulusan Program Studi S1 Perbandingan Mazhab memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.). Gelar ini mencerminkan kompetensi lulusan dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum Islam, perbandingan mazhab, serta kajian hukum yang berkembang dalam konteks keindonesiaan dan kemodernan.
Program studi ini mempersiapkan lulusan agar memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memahami, menganalisis, serta membandingkan berbagai pandangan mazhab fikih dan pemikiran hukum Islam. Dengan bekal keilmuan tersebut, lulusan diharapkan mampu berperan dalam berbagai bidang profesi hukum dan keagamaan.
Adapun tempat pengembangan kompetensi mahasiswa, antara lain melalui kegiatan magang pada Pengadilan Agama serta lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lembaga sejenis lainnya. Melalui kegiatan magang tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman praktis dalam memahami dinamika hukum Islam, pelayanan hukum, penyelesaian perkara, fatwa keagamaan, serta praktik sosial-keagamaan di masyarakat.
Profil lulusan Program Studi S1 Perbandingan Mazhab diarahkan untuk menjadi mufti atau ulama pemberi fatwa, yaitu lulusan yang memiliki kemampuan memberikan pandangan hukum Islam secara argumentatif, moderat, dan bertanggung jawab. Selain itu, lulusan juga dipersiapkan menjadi praktisi hukum, seperti hakim, advokat atau pengacara, dan mediator, yang mampu menerapkan ilmu hukum Islam dan hukum nasional dalam penyelesaian persoalan hukum.
Di samping itu, lulusan juga memiliki peluang berkarier sebagai penghulu, khususnya dalam bidang pelayanan pernikahan dan urusan keagamaan masyarakat. Lulusan juga dapat berperan sebagai konsultan hukum, terutama dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, dan solusi terhadap persoalan hukum keluarga Islam, perbandingan mazhab, serta hukum Islam kontemporer.
Selain profesi-profesi tersebut, lulusan Program Studi S1 Perbandingan Mazhab juga memiliki peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lembaga pemerintahan yang membutuhkan kompetensi di bidang hukum Islam, administrasi keagamaan, peradilan agama, dan pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, lulusan Program Studi S1 Perbandingan Mazhab diproyeksikan sebagai sarjana hukum yang memiliki penguasaan keilmuan syariah dan hukum, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, menghargai kearifan lokal, serta mampu berkontribusi secara profesional dalam bidang hukum, keagamaan, dan pelayanan masyarakat.
Silakan klik di sini
