Back

Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah)

A. Sejarah, Nama dan Akreditasi Prodi

Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah satu diantara empat prodi yang ada di fakultas Syariah. Fakultas Syariah sendiri merupakan satu diantara lima fakultas yang ada di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi agama Islam yang ada di Indonesia, UIN Antasari berfungsi menyelenggarakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tri dharma yang menjadi kewajiban terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, secara khusus lebih diarahkan kepada disiplin Ilmu Agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi tersebut secara spesifikasi dijabarkan sesuai bidang keahlian masing-masing fakultas dengan mengacu kepada visi, misi dan tujuan, serta sasaran fakultas-fakultas yang ada di lingkungan universitas.

Sebagai salah satu fakultas yang ada di lembaga pendidikan tinggi UIN Antasari ini, fakultas syariah cikal bakal berdirinya diawali pada tahun 1958. Ketika itu di Banjarmasin, berdiri Fakultas Agama Islam yang berada di bawah Universitas Lambung Mangkurat  (Unlam) Banjarmasin, sekarang disingkat dengan ULM. Setahun kemudian, Fakultas Agama Islam ini berubah nama menjadi Fakultas Islamologi, dan masih tetap berada di bawah Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Pada tahun 1960 kemudian dibentuk panitia Persiapan Fakultas Syariah Banjarmasin yang diketuai oleh KH. Abdurrahman Ismail, MA. melalui Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 28 Tahun 1960  tanggal 24 Nopember 1960 yang ditandatangai oleh KH. Wahib Wahab. Kemudian diresmikanlah Fakultas Islamologi Banjarmasin menjadi Fakultas Syariah Banjarmasin Cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Status penegeriannya terhitung sejak tanggal 15 Januari 1961. Dekan pertama dijabat oleh KH. Abdurrahman Ismail, MA.

Adanya Fakultas Syariah ini merupakan salah satu modal bagi berdirinya IAIN Antasari. Akhirnya IAIN Antasari diresmikan pada tanggal 20 November 1964. Sampai tahun 2017, Fakultas Syariah memiliki enam Program Studi S1, dan satu Program Studi Diploma 3, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Perbandingan Mazhab, Hukum Tata Negara (Siyasah), Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, dan Program Studi Diploma 3 Perbankan Syariah.

Sebagai Program Studi tertua di Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), pada awal dibentuknya, Prodi ini bernama ”Jurusan Qadha” yang dibuka tahun 1968. 20 tahun sesudahnya, yaitu Jurusan Qadha ini mengalami perubahan nama menjadi Jurusan Peradilan Agama. Selanjutnya pada tahun 1995, dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Kurikulum Nasional Program Studi S.1 IAIN Antasari, Jurusan Peradilan Agama ini (secara inklusif) berubah nama menjadi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (AS) berdasarkan  Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor 43 Tahun 1999.

Kemudian pada tahun 2003 diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. Usul tersebut telah ditanggapi dengan sangat positif, sehingga Dirjen kelembagaan Agama Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: Dj.II/26 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan program studi jenjang Strata 1 (S1) di IAIN Antasari Banjarmasin, yang di dalamnya termasuk eksistensi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah ini dengan nama Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (AS) Program Sarjana (S1) Fakultas Syariah.

Pada tahun 2008 Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah kembali berhasil mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Nomor Dj. I/385/200. Selanjutnya pada tahun 2009 Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia berdasarkan Keputusan BAN PT No. 010/BAN-PT/AK-XII/S1/V/2009, menyatakan bahwa Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah Institut Agama Islam Negeri Banjarmasin terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Antasari Banjarmasin, nama Fakultas Syariah berubah nama menjadi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Empat tahun kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Antasari Banjarmasin, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terbagi menjadi dua Fakultas, yaitu Fakultas Syariah terdiri dari prodi-prodi berbasis keilmuan syariah dan hukum, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang terdiri dari prodi-prodi berbasis keilmuan ekonomi.

Beberapa kali terjadi perubahan nama, Prodi Hukum Keluarga Islam, sekarang ini berdasarkan Keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementrian Agama Nomor 1429 tahun 2012,  secara resmi menggunakan nama Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah). Reakreditasi tahun 2014, berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 416/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014, Prodi Hukum Keluarga disebutkan dengan nama Program Studi Sarjana Ahwal Al-Syakhshiyah, Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B.

Seiring dengan berubahnya IAIN Antasari menjadi UIN Antasari, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyah) kemudian juga mengusulkan perubahan status sebagaimana surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 330/SK/BAN-T/Ak-PNB/S/VI/2018. Fakultas Syariah sebagai bagian dari fakultas yang ada di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin, setelah sebelumnya masih bernama Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, saat ini memiliki empat program studi S1, yaitu Perbandingan Mazhab (PM), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Hukum Tata Negara (HTN) dan prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah).

Sebagai salah satu prodi di Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), nomenklaturnya berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 tahun 2016, yang kemudian diubah dengan PMA Nomor 38 tahun 2017. Sejak berdirinya, banyak pembenahan telah dilakukan terhadap Program Studi ini, mulai dari kurikulum (software), sarana dan prasarana belajar (hardware), penambahan tenaga SDM berupa dosen dan sumber daya manusia pendukung lainnya (brainware).

Struktur Organisasi Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Pengelola Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah, terdiri dari unsur Ketua dan Seketaris Program Studi yang diangkat berdasarkan SK Rektor. Masa jabatan Ketua dan Seketaris Jurusan berdasarkan SK Rektor adalah empat tahun, dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Syariah.

B. Visi dan Misi Program Studi

Visi Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah : ”Menjadi Program Studi yang Unggul dalam Pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam  Berdasarkan Nilai-Nilai (Karakter) Keislaman dalam Konteks ke-Indonesiaan pada Tahun 2024”.

Misi Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang hukum keluarga Islam (ahwal syakhshiyah) yang berwawasan ke-Indonesia-an yang memiliki daya saing, nilai-nilai (karakter) keislaman, dan mampu memadukan fikih dengan tradisi keindonesiaan untuk menghasilkan lulusan yang profesional, unggul dan kompetitif
  2. Melaksanakan dan mengembangkan berbagai penelitian yang relevan dengan bidang ilmu hukum keluarga secara komprehensif, dengan metode (pendekatan) multidisipliner yang sesuai dengan dinamika pemikiran hukum masyarakat
  3. Melaksanakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai peran dan kerjasama dengan institusi/lembaga terkait, untuk terwujudnya budaya ijtihad yang signifikan bagi kepentingan akademik. Selain itu, agar meningkatnya peran serta (pemberdayaan) masyarakat melalui penerapan hukum hukum keluarga Islam (ahwal syakhshiyah) yang menjunjung tinggi nilai (norma) hukum Islam.

C. Tujuan Program Studi

Berdasarkan visi dan misi di atas, maka tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah:

  1. Menghasilkan sarjana hukum Islam (lulusan) yang menguasai dan mampu mengembangkan, serta meningkatkan wawasan (penguasaaan) pengetahuan ilmu hukum Islam (sumber daya andalan), berkualitas, mengedepankan al-akhlaqulkarimah, transformatif, dan responsif terhadap perkembangan  ilmu hukum Islam.
  2. Menjadi tempat penelitian (laboratorium) pusat pengembangan hukum Islam, utamanya dalam bidang hukum keluarga yang menghasilkan karya-karya bermanfaat bagi pelaku hukum dan masyarakat umum, khususnya untuk wilayah Kalimantan Selatan.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan (hukum Islam), dan kerjasama (jejaring) dengan pihak-pihak terkait, serta memadukannya pada nilai-nilai (karakter) keislaman, dan  menggunakan paradigma Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

D. Profil Lulusan Program Studi

Bertolak dari tujuan di atas, maka profil lulusan yang diinginkan adalah:

1. Profil Lulusan Utama

Praktisi Hukum (Hakim, Panitera, Juru Sita, Penghulu, Konsultan Hukum, Advokat), Konsultan Hukum Keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi.

2. Profil Lulusan Tambahan

Seorang ilmuan yang mampu memahami, mengembangkan dan menganalisa persoalan hukum Islam pada umumnya dan lebih spesifik pada aspek hukum keluarga yang berkembang di masyarakat, baik materiil maupun form.

E. Dosen

Dosen pada Prodi S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah seluruh dosen tetap yang ada pada Fakultas Syariah UIN Antasari. Dosen pada Fakultas Syariah UIN Antasari adalah:

  1. Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.Hum.
  2. Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum.
  3. Prof. Dr. Hj. Masyithah Umar, M.Hum.
  4. Prof. Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum.
  5. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum.
  6. Drs. H. M. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag.
  7. Dr. H. Muhsin Aseri, M.Ag
  8. Drs. Nor Ipansyah, M.Ag.
  9. Dr. Hj. Wahidah, MHI.
  10. Dr. Rahmat Sholihin, S.Ag., M.Ag.
  11. Dra. Hj. Fauziah Hayati, MHI.
  12. H. Bahran, SH, MH.
  13. Dra. Hj. Nadiyah, MH.
  14. Drs. H. Ruslan, M.Ag.
  15. Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH, MH.
  16. Sarmiji Asri, S.Ag., MHI.
  17. Dra. Hj. Rusdiyah, MHI.
  18. Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH.
  19. H. Sarmuji, S.Ag., M.Ag.
  20. Dr. H. Hamdan Mahmud, M.Ag.
  21. Dr. H. A. Sukris Sarmadi, MH.
  22. Zainal Muttaqin, S.Ag, M.Ag.
  23. Dr. Hj. Mariani, SH, M.Ag.
  24. Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, MH.
  25. Sa’adah, S.Ag., MH.
  26. Farihatni Mulyati, S.Ag., MHI.
  27. Sulaiman Kurdi, S.Ag., MSI.
  28. Dr. Mujiburrohman, MA.
  29. Hj. Diana Rahmi, S.Ag., MH.
  30. Hj. Inawati M. Jainie Jarajap, MA.
  31. Rahman Helmi, S.Ag., MSI.
  32. Dr. Hj. Hayatun Naimah, SH, M.Hum.
  33. Dr. Hj. Rabiatul Adawiyah, M.Ag.
  34. Dr. Wahyuddin, M.Pd.I
  35. Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI.
  36. Dr. Budi Rahmat Hakim, MHI.
  37. Mufti Wardani, S.Ag., M.Si.
  38. Arie Sulistyoko, S.Sos, MH.
  39. Imam Alfiannor, S.Ag., MHI.
  40. H. Fuad Luthfi, S.Ag., SH, MH.
  41. Dr. Ahmad Muhajir, SHI., MA.
  42. Arif Mukhyar, S.Ag., M.Pub.Il.Law.
  43. Muhammad Haris, SH, M.Kn.
  44. H. Rahmat Fadilah, SHI, MH.
  45. Ergina Faralita, SH, MH.
  46. Muhammad Fahmi Nurani, MH.
  47. Firqoh Annajiyyah Mansyurah, SEI, MH.
  48. Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA. Hk.
  49. Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., MA.
  50. Tuti Hasanah, SEI, MHI.
  51. Fajrul Ilmi, A.Md., S.Pd.I., M.Sy.
  52. Miftah Faridh, SHI, MHI.
  53. Muhammad Syarif Hidayatullah, SEI, MH.
  54. Nahdia Nazmi, MH.
  55. Dwi Arini Zubaidah, MH.

Di antara dosen-dosen tersebut, ada 13 orang dosen yang homebase-nya pada Prodi HKI (AS) berdasarkan SK Rektor Nomor: 579 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022, yaitu:

  1. Drs. Nor Ipansyah, M.Ag.
  2. Dr. Hj. Wahidah, MHI.
  3. Dra. Hj. Nadiyah, MH.
  4. Dra. Hj. Rusdiyah, MHI.
  5. Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH.
  6. Rahman Helmi, S.Ag., MSI.
  7. Hj. Diana Rahmi, S.Ag., MH.
  8. Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI.
  9. Farihatni Mulyati, S.Ag., MHI.
  10. H. Rahmat Fadilah, SHI, MH.
  11. Dra. Hj. Fauziah Hayati, MHI.
  12. Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA. Hk.
  13. Nahdia Nazmi, SHI, MH.

F. Muatan Keilmuan

Muatan Keilmuan khas Prodi HKI (AS) adalah sejumlah keilmuan yang mesti ada agar kompetensi lulusan keahlian profil alumni dapat tercapai. Muatan keilmuan tersebut misalnya :

  1. Praktikum Peradilan
  2. Praktikum KUA
  3. Hukum Keluarga di Dunia Islam
  4. Hukum Acara Peradilan Agama
  5. Manajemen Peradilan Agama
  6. Manajemen KUA dan Kepenghuluan
  7. Advokasi dan Bantuan Hukum
  8. Alternatif Penyelesaian Sengketa
  9. Penemuan Hukum
  10. Perancangan Perundang-undangan
  11. Hukum Perkawinan di Indonesia
  12. Hukum Waris, Wasiah dan Hibah Indonesia
  13. Hukum Perikatan
  14. Hukum Pidana
  15. Hukum Pertanahan

Keilmuan khas Prodi HKI (AS) tersebut tentu saja berdasarkan keilmuan dasar yang juga diberikan kepada mahasiswa, seperti:

  1. Ilmu Tauhid
  2. Ilmu Fikih
  3. Akhlak Tasawuf
  4. Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga
  5. Hadis-Hadis Hukum Keluarga
  6. Fikih Munakahat
  7. Fikih Mawarits
  8. Studi Kitab Fikih
  9. Ushul Fikih
  10. Kaidah-kaidah Fiqhiyyah
  11. Pengantar Ilmu Hukum
  12. Logika dan Penalaran Hukum
  13. Filsafat
  14. Bahasa Arab
  15. Bahasa Inggris

G. Masa Studi

Seluruh sajian mata kuliah dapat diselesaikan dalam waktu 7 semester (3,5 tahun).

H. Gelar Akademik

S.H. (Sarjana Hukum)

I. Tempat Magang

Pengadilan Agama dan KUA (Kantor Urusan Agama)