Fakultas Syariah UIN Antasari Selenggarakan FGD dengan Tema “Moderasi Beragama”
- Posted by Humas Fasya
- Categories BERITA
- Date 15/10/2024
Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin kembali melaksanakan agenda rutin kegiatan Forum Discussion Group (FGD) dengan tema “Moderasi Beragama”. Kegiatan FGD ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di Aulia Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap pimpinan, karyawan dan dosen Fakultas Syaria, sedangkan yang menjadi pembicara dalam forum ini adalah Drs. H. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag (Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Selatan) dan Noorhalis Majid, SE., ME. Pelaksanaan diskusi dipandu oleh Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., MA sebagai moderator.
Pembicara pertama, Drs. H. Ilham Masykuri Hamdie, M.Ag yang juga seorang dosen pada Fakultas Syariah menyampaikan esesi kerukunan umat beragama, yaitu kondisi kehidupan umat beragama yang berinteraksi secara toleran, damai, harmonis, saling menghargai, menghormati perbedaan agama dan kebebasan menjalankan ibadah masing-masing. Dalam interaksi tersebut tidak merendahkan agama satu atas agama yang lain, dengan kata lain, setara dalam menjalankan agamanya, juga tidak mencampur-adukkan dan melanggar norma-norma agama. Bekerjasama dalam membangun masyarakat, dengan prinsip saling bahu membahu (to take and give), dan sama-sama mengambil manfaat dari eksistensi bersama dalam mencapai tujuan bersama, bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Terhadap pentingnya moderasi beragama untuk membangun kerukunan umat beragama (KUB), ditegaskan bahwa watak asli agama adalam moderat. Umat beragamalah yang membuatnya berlebih-lebihan atau sebaliknya. Bukan agamanya yang dimoderasi, melainkan cara beragamalah yang perlu dimoderasikan. Moderasi beragama punya nilai kunci yaitu adil dan berimbang, khusunya dalam mengatur relasi antara manusia dengan Tuhan dan alam semesta. Sedangkan 4 tanda perilaku moderat yaitu (1) komitmen kebangsaan cinta tanah air; (2) punya tolerasi tinggi; (3) anti kekerasan; dan (4) mengakomodasi budaya lokal.
Penyampaian materi diskusi dilanjutkan oleh pembicara kedua yaitu Noorhalis Majid, SE., ME. (aktivis LK3 dan anggota FKUB Kalimantan Selatan). Dalam pemaparan materi, diungkapkan tentang peran LK3 sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat yang turut serta dalam memperjuangkan Peraturan Daerah (perda) Toleransi di kota Banjarmasin dan provinsi Kalimantan Selatan. Perda dimaksud adalah Perda nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Mengapa LK3 memperjuangkan perda ini? Ada 4 hal yang mendasari perjuangan tersebut yaitu (1) isu IKN dan dampaknya pada perkembangan demografi, “orang tidak datang hanya bawa uang dan barang, tapi juga bawa ideologi, agama, budaya dan berbagai keyakinan”. Pasti terjadi benturan antara “tempatan” dan pendatang; (2) sejarah konflik etnis yang berusaha didorong menjadi konflik agama di wilayah tetangga, yaitu Kalteng dan Kaltara, berdampak bagi Kalimantan Selatan; (3) toleransi selalu dimaknai sebagai isu agama, sehingga pemerintah daerah tidak berwewenang mengaturnya. Padahal toleransi sangat luas, menyangkut kehidupan bermasyarakat, dan itu menjadi kewenangan Pemda, karenanya penting ada aturan payung berupa perda; dan (4) agar Pemda hadir dalam isu toleransi dengan berbagai kegiatan dan event di ruang-ruang publik, termasuk mewujudkan kota inklusi yang menjadi misi pemerintah kota dan provinsi.
Previous post
Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Lakukan Kunjungan Studi ke OJK Regional 9 Kalimantan
Next post