
Kerja Sama dengan POSDHESI, Prodi Hukum Ekonomi Syariah Hadirkan Akademisi dari 53 Perguruan Tinggi dalam SELDF Seri #1
Banjarmasin, 5 Juni 2026 – Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin turut mengambil peran penting dalam penyelenggaraan Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #1, sebuah forum akademik nasional yang mempertemukan akademisi hukum ekonomi syariah dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Forum yang mengusung tema “Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Repetisi Turâs atau Ekspansi Epistemologi?” ini menjadi ruang refleksi bersama atas perkembangan hukum ekonomi syariah di tengah arus transformasi digital yang bergerak cepat. Kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), teknologi blockchain, aset digital, smart contract, hingga ekonomi platform dinilai telah menghadirkan tantangan baru bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama berbagai pihak, yakni Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI), Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, serta Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Dari UIN Antasari Banjarmasin, sejumlah dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah turut aktif dalam proses persiapan sekaligus penyelenggaraan kegiatan ini, antara lain Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn., Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H., dan Dr. Firqah Annajiyah Mansyuroh, S.E.I., M.H. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Prodi HES UIN Antasari dalam memperkuat jejaring akademik nasional serta mendorong pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Forum akademik nasional yang digelar secara daring pada Jumat (5/6/2026) ini berhasil menghimpun 108 peserta dari 53 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Tidak hanya berasal dari disiplin ilmu hukum, para peserta juga mewakili 20 bidang keilmuan berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah kini berkembang menjadi bidang kajian yang semakin kompleks, multidisipliner, dan menuntut keterlibatan berbagai perspektif keilmuan.
Acara dipandu oleh Zahratusyifa, mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin, sebagai pembawa acara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. Dalam sambutannya, Dr. Mujib menegaskan bahwa perkembangan industri dan kelembagaan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, menurutnya, kemajuan tersebut perlu diiringi dengan penguatan fondasi keilmuan dan metodologi agar hukum ekonomi syariah tetap mampu menjawab berbagai tantangan yang terus berubah.
“Ke depan, tantangan hukum ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan normatif terhadap akad dan regulasi, tetapi juga kemampuan menjawab perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Karena itu, ruang-ruang diskusi akademik seperti SELDF menjadi penting untuk memperkuat arah pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya.
Forum semakin menarik ketika Dr. Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ Wonosobo, hadir sebagai narasumber utama. Sesi ini dipandu oleh Dr. Firqah Annajiyah Mansyuroh, S.E.I., M.H., dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, Dr. Akmal mengajak peserta melakukan refleksi kritis terhadap arah perkembangan hukum ekonomi syariah nasional. Ia menjelaskan bahwa hukum ekonomi syariah Indonesia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai produk pemikiran ulama. Lebih dari itu, hukum ekonomi syariah merupakan hasil interaksi kompleks antara gagasan, ruang sosial, kepentingan historis, dan proses institusionalisasi yang berlangsung di tengah masyarakat.
Dengan menggunakan perspektif konstruksi sosial Peter L. Berger, Dr. Akmal memaparkan bahwa hukum ekonomi syariah berkembang melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi hingga akhirnya menjadi bagian dari realitas sosial yang diterima masyarakat.
Salah satu sorotan penting dalam forum tersebut adalah posisi strategis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut Dr. Akmal, DSN-MUI memiliki peran sentral sebagai pusat produksi norma sekaligus otoritas epistemik dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Berbagai fatwa yang diterbitkan DSN-MUI selama ini telah menjadi rujukan utama dalam pembentukan regulasi, pengembangan industri keuangan syariah, hingga penyelesaian sengketa ekonomi syariah di berbagai lembaga peradilan.
Namun demikian, Dr. Akmal juga mengajukan pertanyaan reflektif yang memantik diskusi panjang di antara peserta.
“Apakah perkembangan hukum ekonomi syariah Indonesia selama ini telah menghasilkan ekspansi epistemologi, atau justru masih berada dalam pola repetisi turâs melalui adaptasi akad-akad klasik terhadap produk ekonomi modern?” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut menjadi titik penting dalam diskusi. Menurutnya, sebagian besar perkembangan hukum ekonomi syariah saat ini masih bergerak dalam kerangka taṭbîq al-turâs, yakni upaya mencocokkan instrumen ekonomi modern dengan akad-akad fikih klasik yang dianggap paling relevan.
Pendekatan tersebut dinilai berhasil menjaga kesinambungan tradisi hukum Islam. Akan tetapi, pendekatan yang terlalu berfokus pada adaptasi juga berpotensi membatasi lahirnya konstruksi hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Isu ini menjadi semakin relevan ketika hukum ekonomi syariah harus berhadapan dengan berbagai fenomena baru yang belum pernah dibahas secara spesifik dalam literatur fikih klasik, seperti fintech syariah, aset digital, smart contract, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga tata kelola ekonomi digital.
Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern serta kolaborasi dengan disiplin ilmu lain di luar kajian hukum Islam.
Sebagai salah satu tawaran akademik, Dr. Akmal memperkenalkan gagasan Ultra-Doctrinal Method, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan doktrin hukum Islam dengan ilmu sosial, ekonomi, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, hukum ekonomi syariah diharapkan tidak hanya menjadi sistem hukum yang adaptif, tetapi juga mampu berkembang menjadi sistem hukum yang responsif, transformatif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Firqah berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan, kritik, dan pandangan dari peserta bermunculan sepanjang forum. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya perhatian akademisi terhadap masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan perubahan sosial-ekonomi yang semakin kompleks.
Dari forum ini, muncul satu gagasan penting bahwa masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia tidak cukup hanya dibangun melalui penguatan institusi dan regulasi. Lebih dari itu, diperlukan keberanian untuk merekonstruksi cara berpikir, cara meneliti, dan cara membangun pengetahuan agar hukum ekonomi syariah tetap relevan dalam menjawab tantangan abad ke-21.
Bagi Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin, keterlibatan dalam SELDF Seri #1 menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran akademik di tingkat nasional. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya prodi dalam mendorong penelitian interdisipliner, memperluas jejaring akademik, serta mengembangkan kurikulum yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah dan transformasi digital. Selain itu, bagi mahasiwa Hukum Ekonomi Syariah yang berpartisipasi, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah khasanah metode penemuan hukum Islam.
Melalui forum ini, Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam percakapan akademik nasional serta berkontribusi dalam pengembangan hukum ekonomi syariah Indonesia yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Penulis: Muhamad Rahmani Abduh
Tag:POSDHESI



