
Prodi Hukum Keluarga Islam Goes to Pondok Pesantren Manbaul Ulum: Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita HKI
- Date 10/09/2026
Kabupaten Banjar – Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam bentuk penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 4 September 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Santri Cerdas, Masa Depan Berkualitas: Mencegah Pernikahan di Bawah Umur melalui Pemahaman Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Tema ini dipilih sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para santri mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan secara matang sekaligus memahami ketentuan perkawinan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H., dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, dan Fitriani, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam. Nahdia Nazmi menyampaikan materi mengenai pernikahan di bawah umur dari perspektif Hukum Keluarga Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sementara itu, Fitriani turut memberikan pemaparan dan penguatan materi kepada para santri terkait pentingnya pendidikan, kesiapan diri, serta perencanaan masa depan sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Dalam pemaparannya, Nahdia Nazmi menjelaskan bahwa persoalan pernikahan di bawah umur tidak cukup dipahami hanya dari aspek diperbolehkan atau tidaknya suatu perkawinan. Para santri juga perlu memahami berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari perkawinan yang dilakukan sebelum seseorang memiliki kesiapan yang memadai, baik dari aspek pendidikan, psikologis, sosial, ekonomi, kesehatan, maupun tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Pemahaman mengenai hukum Islam juga disampaikan secara berdampingan dengan hukum positif Indonesia agar para santri memperoleh gambaran yang lebih utuh. Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan memahami bahwa pembentukan keluarga membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab, bukan hanya didasarkan pada keinginan untuk menikah pada usia muda.
Penyuluhan ini juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan batas usia perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta pentingnya perlindungan terhadap hak anak. Materi disampaikan dengan bahasa yang komunikatif dan dekat dengan kehidupan santri sehingga persoalan hukum yang dibahas dapat lebih mudah dipahami.
Selain itu, Fitriani memaparkan materi mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Ia menekankan bahwa pendidikan, kematangan emosional, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan dalam menjalankan tanggung jawab merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pasangan. Menurutnya, masa remaja sebaiknya dimanfaatkan untuk belajar, mengembangkan potensi, dan membangun perencanaan masa depan agar keputusan mengenai perkawinan dapat diambil secara matang dan bertanggung jawab.
Fitriani juga mengajak para santri untuk memahami bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan kemampuan menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, pencegahan pernikahan di bawah umur tidak hanya dilakukan melalui pemahaman hukum, tetapi juga melalui penguatan kesadaran mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan diri.
Selain penyampaian materi hukum, Laila Amalia, S.H., yang merupakan alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, turut berbagi pengalaman selama berkuliah di Program Studi Hukum Keluarga Islam. Ia menceritakan pengalaman akademik dan proses pembelajaran yang dijalani selama menjadi mahasiswa, sekaligus memberikan gambaran mengenai lingkungan perkuliahan, pengembangan wawasan, serta peluang yang dapat diperoleh melalui pendidikan di bidang Hukum Keluarga Islam.
Berbagi pengalaman tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Para santri juga memperoleh gambaran bahwa pendidikan tinggi dapat menjadi salah satu sarana penting untuk mempersiapkan masa depan, memperluas pengetahuan, serta membangun kompetensi sebelum mengambil keputusan besar dalam kehidupan, termasuk keputusan untuk menikah.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan oleh tim Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn. dan Rina Sahfitri, S.E. berperan sebagai anggota tim PkM yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H., dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, dan Fitriani, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, bertindak sebagai pembicara. Laila Amalia, S.H. berkontribusi sebagai alumni yang berbagi pengalaman berkuliah di Program Studi Hukum Keluarga Islam.
Keterlibatan dosen, mahasiswa, dan alumni dalam kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi akademik dalam menjalankan salah satu unsur tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembelajaran dan penguatan hubungan antara program studi, mahasiswa, alumni, serta masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum juga menjadi bagian dari upaya Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk mendekatkan pendidikan dan literasi hukum kepada kalangan santri. Pesantren memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai kehidupan keluarga, nilai-nilai keislaman, pendidikan, serta tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Melalui penyuluhan ini, para santri diharapkan tidak hanya mengetahui ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga mampu memahami alasan dan tujuan di balik pengaturan tersebut. Kesadaran mengenai pentingnya pendidikan, kematangan emosional, kesiapan ekonomi, serta kemampuan membangun keluarga yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pernikahan pada usia yang belum matang.
Kegiatan berlangsung dalam suasana komunikatif dengan penyampaian materi, berbagi pengalaman, dan diskusi bersama peserta. Para santri memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan, baik berdasarkan perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Mereka juga mendapatkan motivasi untuk melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan secara lebih terencana.
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin berharap kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Kehadiran perguruan tinggi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, tetapi juga turut membangun kesadaran hukum dan membantu generasi muda dalam mengambil keputusan yang lebih matang terkait pendidikan, perkawinan, keluarga, dan masa depan.
Melalui tema “Santri Cerdas, Masa Depan Berkualitas”, kegiatan ini membawa pesan bahwa mempersiapkan masa depan melalui pendidikan, peningkatan pengetahuan, serta pemahaman terhadap ajaran Islam dan hukum negara merupakan langkah penting bagi santri untuk membangun kehidupan keluarga yang berkualitas pada waktunya nanti.

(Foto Bersama)

(Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H. memberikan materi pembuka)

(Para Pemateri bergantian menyampaikan materi)

(Suasana Penyuluhan Hukum Saat Berlangsung)

(Suasana Penyuluhan Hukum Saat Berlangsung)




