
Catat! Pembayaran UKT Semester Ganjil 2026/2027 Dibuka hingga 2 September
Fakultas Syariah, Banjarmasin — Memasuki Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin perlu kembali memperhatikan sejumlah agenda administrasi akademik. Salah satu yang paling penting adalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP.
14 Agustus 2026 menjadi tanggal dimulainya pembayaran UKT/SPP, sedangkan 2 September 2026 menjadi batas akhir pembayaran. Karena itu, mahasiswa diimbau segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
Ketentuan ini berdasarkan Pengumuman Rektor UIN Antasari Banjarmasin Nomor B-192/Un.14/II.1/PP.00.9/07/2026 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dua Tanggal yang Wajib Dicatat
Bagi mahasiswa Fakultas Syariah, ada dua tanggal utama yang perlu diperhatikan:
14 Agustus 2026
Pembayaran UKT/SPP mulai dibuka.
2 September 2026
Batas akhir pembayaran UKT/SPP.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile BSI, maupun teller Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai ketentuan dan waktu layanan yang ditetapkan.
Mahasiswa disarankan tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir. Menyelesaikan pembayaran lebih awal juga memberikan kesempatan untuk memastikan transaksi telah tercatat dengan baik dalam sistem akademik.
Bayar UKT Bisa Lewat Berbagai Layanan BSI
Mahasiswa dapat melakukan pembayaran UKT/SPP melalui teller BSI dengan menunjukkan KTM atau slip pembayaran semester sebelumnya dan menyampaikan jenis biaya pendidikan yang akan dibayarkan.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, dan layanan perbankan lainnya sesuai petunjuk pembayaran yang telah ditetapkan.
Untuk pembayaran melalui ATM, transfer bank, atau mobile banking, mahasiswa perlu memperhatikan adanya biaya administrasi bank sebesar Rp2.000.
Pada petunjuk pembayaran, kode institusi UIN Antasari adalah 5743, sedangkan kode pembayaran UKT/SPP adalah 1. Petunjuk lengkap pembayaran tercantum pada lampiran pengumuman.
Jangan Lupa Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa wajib memastikan dan menyimpan bukti transaksi.
Bukti tersebut dapat berupa slip pembayaran dari teller, struk ATM, atau tangkapan layar (screenshot) mobile banking. Bukti pembayaran diperlukan sebagai dokumen pendukung apabila terjadi kendala pada sistem transfer, SIAKAD, maupun H2H.
Ada Ketentuan Khusus untuk UPB dan Ma’had
Mahasiswa yang mengikuti Pembelajaran Bahasa di Unit Pengembangan Bahasa (UPB) wajib membayar biaya sebesar Rp300.000. Selain khusus mahasiswa angkatan 2025, mahasiswa juga wajib mengajukan pembukaan tagihan melalui aplikasi Salam pada menu Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Mikwa Pusat) → Pembukaan Tagihan.
Sementara itu, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran di Ma’had Al Jamiah dikenakan biaya sebesar Rp625.000 dan wajib terlebih dahulu melaporkan diri kepada Bagian Ma’had Al Jamiah untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Bagaimana dengan Mahasiswa yang Cuti atau Selesai Skorsing?
Mahasiswa yang sebelumnya berstatus cuti dan akan kembali aktif pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dapat langsung melakukan pembayaran UKT/SPP.
Sementara itu, mahasiswa yang telah selesai menjalani skorsing dan akan kembali aktif perlu melapor melalui aplikasi Salam untuk pembukaan tagihan UKT/SPP.
Perhatian bagi Mahasiswa yang Belum Yudisium
Mahasiswa yang belum menyelesaikan munaqasah/ujian skripsi, tesis, atau disertasi atau belum yudisium per 31 Juli 2026, tetap diwajibkan melakukan pembayaran UKT/SPP.
Mahasiswa Program Khusus Juga Perlu Memperhatikan Status Akademik
Bagi mahasiswa Program Khusus (PK) seluruh fakultas, mahasiswa cukup melaporkan diri kepada jurusan/program studi masing-masing. Selanjutnya, jurusan/program studi menyampaikan data tersebut kepada Mikwa/SIAKAD untuk pengaktifan status mahasiswa pada SIAKAD.
Jangan Gunakan Agen Pembayaran
Universitas mengimbau mahasiswa agar pembayaran UKT/SPP dilakukan melalui bank dan tidak menggunakan aplikasi pembayaran lain, gerai pembayaran, atau agen pembayaran selain bank.
Untuk pembukaan tagihan, proses akan dibuka paling lambat 1 × 24 jam pada hari dan jam kerja.
Sekali Lagi, Catat Tanggalnya!
14 AGUSTUS 2026
PEMBAYARAN UKT/SPP DIMULAI
2 SEPTEMBER 2026
BATAS AKHIR PEMBAYARAN
Mahasiswa Fakultas Syariah diimbau segera mengecek tagihan, melakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan, dan menyimpan bukti transaksi.
Untuk mendapatkan dan informasi kemahasiswaan lainnya, mahasiswa juga dapat mengikuti Instagram Fakultas Syariah yang tercantum sebagai salah satu kanal informasi resmi Fakultas Syariah. Postingan yang secara khusus mengingatkan pembayaran UKT di semester ini dapat dilihat melalui link di bawah ini.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi Hj. Fatimah (085151355527), Nina Mauliana Noor Fajriah (081649513930), Sahlani (081804255731), atau Maulida Rezkia (081258771109) pada hari dan jam kerja.
Jangan menunggu hari terakhir. Pastikan administrasi perkuliahan Semester Ganjil 2026/2027 sudah beres sebelum 2 September 2026.
Sumber: Pengumuman Rektor UIN Antasari Banjarmasin Nomor B-192/Un.14/II.1/PP.00.9/07/2026 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, ditetapkan di Banjarmasin pada 27 Juli 2026.
Tag:UKT UIN Antasari



