
Fakultas Syariah Bersama LKBH Ikuti Sosialisasi tentang Peran Balai Harta Peninggalan
- Posted by Tim Humas Fasya
- Categories BERITA, Berita LKBH
- Date 15/10/2026
Fakultas Syariah bersama dengan LKBH Fakultas Syariah yang terdiri dari Prof. Dr. Amelia Rahmaniah, M.H., Diana Rahmi, S.Ag., M.H., Dr. Rahmat Fadillah, M.H., Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn., dan Nurul Azkia, S.H., M.H. berkesempatan mengikuti sosialisasi dengan tajuk “Mungkinkah Aset/Harta Kekayaan Milik Anak dalam Perwalian/Orang dalam Pengampuan Disalahgunakan?” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 26 di Hotel Fugo ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait tentang tugas dan fungsi BHP. Tugas BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsi dari BHP yang disampaikan pada kesempatan sosialisasi kali ini adalah terkait dengan perwalian dan pengampuan.
Masalah perwalian dan pengampuan dengan panjang lebar dibahas oleh masing-masing narasumber baik dari BHP, Hakim Pengadilan Negeri, dan Dosen Universitas Lambung Mangkurat. Disampaikan bahwa perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua akibat putusnya perkawinan. Anak-anak yang di bawah perwalian ini sangat rentan sekali dimanfaatkan oleh walinya. Demikian juga dengan orang dewasa yang berada di bawah pengampuan karena dianggap tidak cakap. Di sinilah peran penting dari BHP sebagai wali pengawas dan wali pengampu untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap harta kekayaan anak/orang yang ditaruh di bawah perwalian/pengampuan.



