Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual via Google Meet
Pada tanggal 5 Februari 2024, sebuah kerja sama antara mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menghasilkan sosialisasi yang menginspirasi tentang hak kekayaan intelektual.
Acara yang diselenggarakan melalui platform Google Meet ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada generasi muda tentang pentingnya hak kekayaan intelektual dalam dunia modern. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 20 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan.
Menjadi penyelenggara acara, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin memastikan kelancaran kegiatan tersebut. Dengan bimbingan ketua jurusan, Muhammad Haris S.H., M.Kn, mereka memfasilitasi narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, termasuk Eka Shanty Maulina selaku kepala sub bidang pelayanan kekayaan intelektual, didampingi oleh analis permohonan kekayaan intelektual, Muhammad Aji Rifani, dan Hardiyanti Yuliana.
Eka Shanty Maulina menyampaikan materi yang menarik tentang “IP (Intellectual Property) and Youth Innovating For a Better Future”. Berdasarkan hasil pemaparan beliau, dijelaskan tentang hak kekayaan intelektual yang terbagi menjadi dua kategori, yakni personal dan komunal. Hak perlindungan personal meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan varietas tanaman. Sementara hak perlindungan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis/indikasi asal, dan sumber daya genetik.
Muhammad Aji Rifani memberikan wawasan tentang “Strategi Sukses dalam Pendaftaran Merek.” Dalam penyampaian beliau, ditekankan pentingnya memperhatikan mekanisme dan syarat yang diperlukan dalam pendaftaran merek, termasuk pengklasifikasiannya, dokumen yang diperlukan, dan hal-hal yang perlu dihindari dalam proses pembuatan merek. Informasi terkait dapat ditemukan melalui situs web dgip.go.id atau dengan menghubungi langsung layanan Kekayaan Intelektual di nomor 0811-5008-123. Selain itu, pemohon juga dapat mengikuti akun Instagram resmi @pelayanankikalsel.
Materi yang disampaikan tidak hanya informatif, tetapi juga interaktif dengan adanya permainan dan doorprize untuk peserta yang aktif. Dalam kesempatan penutupan, ketua jurusan menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan harapannya agar pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini merupakan contoh nyata kolaborasi antara akademisi dan instansi pemerintah untuk memberdayakan generasi muda dalam memahami dan menghargai hak kekayaan intelektual demi kemajuan bersama.
(Tim Praktikum A Kemenkumham Kalsel 2024)