
Perkuat Perlindungan Karya Dosen dan Mahasiswa, Fakultas Syariah UIN Antasari Catatkan 30 Karya Ilmiah dalam Hak Cipta
Banjarmasin – 17 Oktober 2026- Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin kembali mencatat capaian positif dalam penguatan budaya akademik dan riset. Sebanyak 30 karya ilmiah dosen dan mahasiswa berhasil memperoleh pencatatan Hak Cipta, dengan tema yang mencakup hukum Islam, hukum keluarga, ekonomi syariah, pendidikan, budaya Banjar, lingkungan, hingga persoalan hukum dan teknologi digital.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah untuk memastikan bahwa karya akademik tidak berhenti pada proses penelitian dan publikasi. Hasil pemikiran yang telah lahir melalui proses membaca, meneliti, berdiskusi, dan menulis juga perlu memperoleh perlindungan sebagai kekayaan intelektual.
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Rabiatul Adawiah, S.Ag., yang mengoordinasikan kegiatan ini, menyampaikan bahwa fasilitasi perlindungan Hak Cipta merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam memperkuat budaya riset.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Syariah untuk terus meningkatkan budaya riset. Salah satu bentuk dukungan yang kami lakukan adalah memfasilitasi perlindungan Hak Cipta terhadap karya-karya ilmiah dosen dan mahasiswa. Kami berharap karya yang dihasilkan tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga mendapatkan perlindungan dan pengakuan sebagai karya intelektual,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitasi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak dosen dan mahasiswa untuk aktif melakukan penelitian, menulis, berkolaborasi, dan menghasilkan karya yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun masyarakat.
Hukum Islam, Sejarah, dan Sistem Hukum
Sebagian karya yang memperoleh pencatatan Hak Cipta memperlihatkan kuatnya perhatian terhadap hukum Islam, sejarah, dan dinamika sistem hukum.
Kajian mengenai latar sosial dan hukum pada periode awal perkembangan Islam hadir melalui “Kondisi Geografis, Sosial Politik Dan Hukum Di Makkah Dan Madinah Pada Masa Awal Islam”. Sementara itu, relasi antara hukum Islam, hukum adat, dan warisan kolonial dibahas dalam “The Legacy of Colonial Legal Politics on Islamic Law and Indonesian Adat Law: An Analysis of Snouck Hurgronje’s Thought”.
Persoalan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia juga dikaji melalui “Formalization of Islamic Law in Indonesia in the Framework of Social Engineering Theory by Roscoe Pound”. Karya ini ditemani oleh kajian kelembagaan peradilan melalui “Peradilan Agama dan Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia”.
Dalam ranah sejarah sosial-keagamaan, terdapat pula “The Debate on the Ba‘Alawi Lineage in Indonesia: Highlighting Weaknesses in the Genealogical Records”, yang menempatkan perdebatan genealogis Ba‘Alawi sebagai objek kajian berbasis catatan sejarah dan sumber-sumber nasab.
Rangkaian karya tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam dikaji tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga melalui pendekatan sejarah, politik hukum, kelembagaan, dan perubahan sosial.
Hukum Keluarga, Perempuan, dan Persoalan Sosial Kontemporer
Hukum keluarga menjadi salah satu tema yang cukup menonjol. Salah satu karya yang dicatatkan adalah “Hukum Perkawinan Di Indonesia Normativitas Dan Realitas”, yang menelaah hukum perkawinan dalam hubungan antara ketentuan normatif dan realitas masyarakat.
Perubahan cara pandang generasi muda terhadap perkawinan diangkat melalui “Fenomena Tren Marriage Is Scary Di Kalangan Generasi Z: Perspektif Hukum Positif di Indonesia”. Sementara persoalan pemenuhan hak perempuan setelah perceraian dibahas melalui “Perceraian di Pengadilan Agama: Sebuah Kemenangan di Atas Kertas”.
Kajian mengenai harta perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan tata kelola ekonomi modern hadir melalui “Marital Property Regimes in Islamic Law: A Comparative Madhhab Analysis and Its Integration into Modern Islamic Economic Governance”.
Hubungan antara adat dan ketentuan syariah dalam kehidupan rumah tangga turut mendapat perhatian melalui “Prohibition of Cohabitation for Husband and Wife Before Walimatul ‘Ursy in the Perspective of Islamic Law: Between Sharia Provisions and Customary Dominance”.
Selain itu, persoalan yang semakin mendapat perhatian publik seperti kekerasan seksual, keterbukaan institusi, dan aktivisme digital dibahas dalam “Platform-Mediated Accountability in Religious Institutions: Digital Activism, Sexual Violence Disclosure, and the Politics of Institutional Transparency”.
Beragam tema tersebut memperlihatkan upaya akademisi untuk merespons perubahan sosial yang berkaitan dengan keluarga, perempuan, generasi muda, dan akuntabilitas lembaga.
Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis, Filantropi, dan Praktik Agraria
Bidang hukum ekonomi syariah menjadi salah satu kelompok dengan cakupan tema paling beragam. Kearifan lokal masyarakat Banjar dalam praktik filantropi dikaji melalui “Saprah Amal sebagai Strategi Penggalangan Dana (Fundraising) Filantropi Islam Berbasis Budaya Lokal Masyarakat Banjar”.
Pemberdayaan masyarakat melalui zakat produktif hadir dalam “Economic Empowerment of the People: The Effectiveness of Baznas South Kalimantan’s Zakat Community Development Program in Improving the Community’s Economic Welfare”.
Di sektor pertanian, perubahan kesadaran hukum masyarakat di tengah perkembangan teknologi dikaji melalui “Farmers’ Legal Consciousness and Sharecropping Contract Practices in the Digital Era: A Comparative Socio-Legal Study in South Kalimantan”. Praktik agraria masyarakat Banjar dan kaitannya dengan zakat juga hadir melalui “Bakakarun Transactions and Agricultural Zakat among the Banjar Community: An Islamic Law Analysis”.
Budaya ekonomi lokal memperoleh perhatian melalui “Etos Berdagang Masyarakat Banjar dalam Perspektif Fikih Muamalah”, sedangkan praktik transaksi yang hidup di masyarakat dikaji melalui “The Practice of Jual Seadanya in the Banjar Community: Between Islamic Legal Culture and Consumer Protection in Modern Transactions”.
Pada sektor keuangan syariah, terdapat “Reconceptualization of Ideal Islamic Bankers in The Sharia Framework (An Effort to Create a Sharia Compliance Ecosystem)”, yang membahas kebutuhan penguatan kualitas sumber daya manusia dalam ekosistem kepatuhan syariah.
Semangat pengembangan usaha juga diangkat dalam “Kewirausahaan Syariah Dari Teori ke Praktik”. Sementara pada ranah hukum bisnis modern, terdapat “Implementation of the Limited Liability Company Legal Doctrine in the Liability of Directors in Indonesia”, yang membahas penerapan doktrin hukum perseroan dalam menentukan pertanggungjawaban direksi.
Keseluruhan karya tersebut menunjukkan luasnya spektrum kajian ekonomi dan bisnis syariah, mulai dari praktik masyarakat lokal hingga persoalan tata kelola korporasi modern.
Pendidikan dan Pengembangan Keilmuan Islam
Bidang pendidikan dan pengembangan keilmuan turut mendapat porsi penting dalam 30 karya yang dicatatkan.
Pengembangan kemampuan berpikir kritis mahasiswa dikaji melalui “Model Pembelajaran Filsafat Pengembangan Model Story and Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa”. Tema tersebut diperluas melalui “A Comparative Analysis of Critical Thinking in Western And Islamic Education: Implications for Contemporary Islamic Pedagogy”, yang memperbandingkan konsep berpikir kritis dalam tradisi pendidikan Barat dan Islam.
Tradisi pembelajaran pesantren dipertemukan dengan pendekatan pendidikan modern melalui “Metodologi Pembelajaran Kitab Kuning: Integrasi Tradisi Pesantren dan Pedagogi Modern”.
Dalam bidang studi keislaman, terdapat pula “Studi Al-Qur’an Hadits Abad 21”, yang mengembangkan kajian Al-Qur’an dan Hadits dalam konteks perkembangan pemikiran dan persoalan kontemporer.
Sementara itu, kajian bahasa Arab diwakili oleh “Tajdīd al-Naḥw al-‘Arabī Bayna al-Naẓariyyah wa al-Taṭbīq”, yang mengangkat pembaruan tata bahasa Arab dalam perspektif teori dan penerapan.
Karya-karya ini menunjukkan bahwa penguatan tradisi keilmuan Islam berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk terus memperbarui metode, pendekatan, dan orientasi pembelajaran.
Budaya Banjar dan Kearifan Lokal
Kekayaan budaya Banjar menjadi salah satu ciri penting dari sejumlah karya yang memperoleh pencatatan Hak Cipta.
Tradisi perempuan Banjar dikaji melalui “Tradisi Perempuan Banjar Saat Kehamilan dan Pasca Melahirkan (Analisis Pendidikan Islam)”, yang melihat praktik budaya selama masa kehamilan dan setelah melahirkan dalam perspektif pendidikan Islam.
Sementara itu, berbagai pantangan dan nilai budaya lokal menjadi fokus dalam “Tabu dalam Budaya Banjar (Perspektif Pendidikan Agama Islam)”.
Kehadiran budaya Banjar sebenarnya juga tersebar dalam berbagai tema lain, seperti saprah amal, jual seadanya, etos berdagang, hingga praktik bakakarun. Hal ini menunjukkan bahwa kearifan lokal Kalimantan Selatan tidak hanya dipandang sebagai tradisi yang diwariskan, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang layak didokumentasikan, diteliti, dan dikembangkan secara akademik.
Lingkungan, Teknologi, dan Tantangan Era Digital
Isu lingkungan dan perkembangan teknologi juga mendapat perhatian dalam rangkaian karya yang dicatatkan.
Persoalan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dibahas melalui “The Role Of Waste Banks As Socio-Ecological Instruments In Addressing The Environmental Crisis (From The Perspective Of Maqashid Syariah)”.
Konteks lingkungan perkotaan Banjarmasin hadir melalui “Analysis of the Effectiveness of the Eco-Ticket Program Trans Banjarmasin as a Plastic Waste Management Strategy Based on the Principles of Ecological Justice”, yang mengkaji pemanfaatan program Eco-Ticket sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah plastik.
Adapun tantangan perlindungan privasi dan keamanan data di era digital diangkat dalam “Verifikasi Usia Pengguna Media Sosial Melalui NIK Dan Pemindaian Wajah: Tinjauan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia”.
Tema-tema ini menunjukkan bahwa kajian di lingkungan Fakultas Syariah terus berkembang dan terbuka terhadap persoalan baru, termasuk krisis lingkungan, transformasi teknologi, dan perlindungan hak masyarakat di ruang digital.
Dari Riset hingga Perlindungan Karya
Keberhasilan memperoleh pencatatan Hak Cipta untuk 30 karya ilmiah menjadi salah satu langkah Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin dalam membangun ekosistem riset yang lebih utuh. Penelitian tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan publikasi, tetapi juga didorong agar memperoleh perlindungan yang layak sebagai hasil kreativitas dan pemikiran intelektual.
Keterlibatan mahasiswa dalam sejumlah karya juga menjadi bagian penting dari capaian tersebut. Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa memberi ruang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam proses penelitian dan produksi pengetahuan, mulai dari pengembangan gagasan, pengumpulan data, penulisan, hingga perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Fasilitasi pencatatan Hak Cipta juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya kekayaan intelektual. Di balik setiap karya terdapat proses akademik yang panjang dan tidak sederhana. Karena itu, perlindungan terhadap karya menjadi bagian penting dari penghargaan atas proses tersebut.
Dengan pencatatan 30 karya ini, Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin terus mendorong tumbuhnya budaya meneliti, menulis, dan berkolaborasi. Ke depan, capaian ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi lahirnya lebih banyak karya akademik yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan.



