
Sinergi Akademik Dosen dan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam pada Konfrensi Internasional : The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) and The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2026 di Makassar
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita HKI
- Date 22/07/2026
Makassar – Fakultas Syariah terus memperkuat reputasi akademiknya di tingkat internasional. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif kolaborasi dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam ajang bergengsi The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL of PDHKI), The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL), dan Musyawarah Kerja Nasional PDHKI ke-8 serta APHKI ke-7. Mengusung tema utama “Ecotheology and Islamic Family Law Transformation”, perhelatan akbar ini berlangsung secara luring mulai 22 hingga 24 Juli 2026, berpusat di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan akademik berskala internasional ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI), Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI), serta Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Partisipasi delegasi Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring akademik, budaya publikasi ilmiah, dan kolaborasi keilmuan di bidang hukum keluarga Islam serta hukum Islam kontemporer.
Delegasi Program Studi Hukum Keluarga Islam berpartisipasi melalui dua tim presenter dan satu reviewer. Tim pertama terdiri atas Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. bersama Muhammad Taha Madani di room 2. Tim kedua terdiri atas Prof. Dr. Hj. Yusna Zaidah, M.H. bersama Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H di room 4. Kedua tim mempresentasikan karya ilmiahnya dalam sesi presentasi makalah atau call for papers yang dilaksanakan secara paralel bersama para presenter, moderator, dan reviewer dari berbagai perguruan tinggi. Sedangkan Dr. H. Anwar Hafidzi, LC., MA.Hk sebagai perwakilan reviewer dari jurnal Fakultas Syariah yang bertugas mereview paper dalam sesi presentasi paralel di room lainnya. Berdasarkan jadwal kegiatan, sesi presentasi paralel berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 14.00–15.30 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00–17.00 WITA.
Keikutsertaan dosen dan mahasiswa dalam forum internasional tersebut memperlihatkan adanya kolaborasi akademik yang produktif dalam pengembangan penelitian hukum keluarga Islam. Keterlibatan mahasiswa bersama dosen tidak hanya memberikan pengalaman dalam menyusun dan mempresentasikan karya ilmiah, tetapi juga membuka kesempatan untuk memperoleh tanggapan akademik dari para pakar serta bertukar gagasan dengan peserta dari berbagai institusi nasional dan internasional.
Konferensi ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dalam sesi pleno internasional, yaitu:
- Prof. Dr. Jasser Auda, Professor Fellow ISTAC–International Islamic University Malaysia;
- Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim, Head of Postgraduate Programme, Faculty of Shariah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam;
- Profesor Dato’ Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh, Deputy Vice Chancellor for Academic and International Affairs, Universiti Sains Islam Malaysia;
- Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar; dan
- Prof. Dr. Sudirman Hasan, M.A., akademisi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sesi pleno tersebut dimoderatori oleh Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.H.I. Kehadiran para narasumber dari Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam semakin memperkuat karakter internasional konferensi serta memperluas diskursus mengenai transformasi hukum keluarga Islam, ekoteologi, dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
Partisipasi delegasi Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam konferensi ini diharapkan dapat meningkatkan reputasi akademik Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin pada tingkat nasional dan internasional. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum strategis untuk mendorong keterlibatan mahasiswa dalam penelitian, publikasi, dan forum ilmiah, sekaligus memperkuat komitmen program studi dalam menghasilkan kajian hukum keluarga Islam yang aktual, kontekstual, dan memiliki kontribusi terhadap perkembangan keilmuan serta penyelesaian persoalan masyarakat. NN










