Fakultas Syariah adakan Kuliah Umum
[dropcap]B[/dropcap]erbarengan dengan kunjungan studi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga tanggal 29 Oktober 2018 di Fakultas Syariah UIN Antasari, dalam kesempatan itu diadakan Kuliah Umum yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah (FS) UIN Antasari Banjarmasin dengan Tema “ Transformasi Hukum Pidana Islam di Indonesia” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Makhrus M, SH., M.Hum, pejabat Wakil Dekan II FSH sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam kesempatan kuliah umum ini , Prof. Makhrus menyampaikan motivasi dan dukungan kepada mahasiswa FS UIN Antasari agar mempunyai energi kompetiftif yang kuat. Keunggulan kompetitif mahasiswa fakultas syariah berupa kemampuan menghapal Al-Quran dan Al-Hadis perlu didukung kemampuan mengingat pasal demi pasal dari perundang-undangan Republik Indonesia. Inilah sejatinya keunggulan kompetitif dari lulusan PTKN terhadap lulusan perguruan tinggi lainnya, khususnya dibidang hukum.
Dalam orasi ilmiahnya, beliau menyampaikan perkembangan Hukum di Indonesia yang bertransformasi, dimana hukum pidana Islam berawal dari tahun 1940 ketika terjadi polemik antara Soekarno (nasionalis sekuler) yang menghendaki penerapan nilai Islam dalam hukum versus Muhammad Natsir (nasionalis Islam) yang menghendaki Hukum Islam dalam semua aspek legal formal. Pembicara menyatakan Indonesia adalah “Religious Nation State” yaitu Negara kebangsaan (terdiri dari banyak ikatan primordial) yang berketuhanan, beragama.
Catatan penting dari kuliah umum ini adalah bahwatransformasi hukum pidana Islam adalah perubahan yang terjadi dalam penerapan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana maupun ketentuan pidana karena dinamika waktu dan sosial. Bentuk transformasi hukum pidana Islam terjadi karena adanya interkoneksitas antara hukum pokok (al-Ahkam al Ashliyyah), yakni adanya larangan berbuat jahat dan hukum pendukung (al-Ahkam al-Muayyidah), yakni sanksi bagi yang melanggarnya.
@andy - @mby