Fakultas Syariah Hadiri Sosialisasi sekaligus Dengar Pendapat Masyarakat tentang Perda Ramadan
Sosialisasi dan dengar pendapat masyarakat terkait dengan Perda Ramadan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 di Aula Kayuh Baimbai. Berkesempatan hadir mewakili Fakultas Syariah pada acara tersebut Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. Beberapa organisasi masyarakat dan juga mahasiswa hadir dalam acara tersebut.
Perda Ramadan di Kota Banjarmasin adalah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan. Perda ini telah berusia kurang lebih 18 tahun dan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika kehidupan masyarakat Kota Banjarmasin saat ini, demikian menurut Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina.
Walikota menyampaikan tawaran tentang ketentuan yang akan direvisi, yaitu; judul Perda yang pada awalnya adalah larangan kegiatan pada bulan Ramadan, diubah menjadi pembatasan kegiatan pada bulan Ramadan. Di samping itu ketentuan yang akan diubah adalah Pasal 3 ayat (1) mengenai jam buka untuk restoran, warung, rombong yang semula mulai pukul 17.00 wita menjadi pukul 14.00 wita. Demikian juga Pasal 3 ayat (2) untuk jam buka pasar wadai yang semula dari pukul 15.00 wita menjadi pukul 14.00 wita. Pasal lain yang juga akan diubah adalah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa hotel dan restoran yang melayani tamu asing termasuk yang dikecualikan, ayat (3) ini perlu ditambahkan pengecualian selain tamu asing, termasuk juga non muslim, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Akan tetapi lebih lanjut Walikota menyebutkan bahwa rencana perubahan ini belum bersifat final dan masih akan dilakukan pengkajian lebih lanjut melalui prosedur yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut hadir juga sebagai pembicara Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, Dharma Sri Handayani dan Ketua FKUB Kota Banjarmasin, H. Maskur. Beberapa perwakilan organisasi masyarakat juga memberikan masukan terkait dengan revisi Perda Ramadan tersebut.