Fakultas Syariah Selenggarakan Webinar Internasional Tahun 2022
Tahun 2022 ini, tepatnya bulan Agustus, Fakultas Syariah menyelenggarakan webinar internasional dengan mengusung tema “Perspective and Paradigm of Sharia Reasoning Theory” atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti “Perspektif dan Paradigma Teori Penalaran Syariah”. Kegiatan ini mengundang tiga orang narasumber atau pembicara yang berkompeten di bidang mereka masing-masing untuk mendiskusikan materi sesuai tema yang diusung. Ketiga orang narasumber tersebut berasal dari unsur akademisi yang bekerja pada perguruan tinggi di Indonesia dan juga luar negeri. Narasumber yang berasal dari luar negeri adalah Mun’im Sirry, LL.M., LL.B., M.A., Ph.D., dimana beliau merupakan seorang associate professor pada Departemen Teologi, University of Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat. Sedangkan, dua orang narasumber lainnya berasal dari dalam negeri, yakni Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. selaku Ketua Program Studi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Dr. Budi Rahmat Hakim, M.H.I. yang sekarang menjabat sebagai Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan seminar yang dilaksanakan secara online, biasa dikenal dengan webinar. Dipandu oleh dua orang Dosen Fakultas Syariah, yaitu Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. sebagai host dan Ahmad Muhajir, M.A. selaku co-host, kegiatan tersebut berisikan diskusi dan tanya-jawab yang memberikan banyak pengetahuan kepada para peserta yang menghadiri kegiatan secara online. Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. mendapat kesempatan untuk memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, setelah sebelumnya, Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. membuka kegiatan dengan memberikan dukungan agar kegiatan dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Adapun judul tulisan yang diangkat oleh ketiga orang narasumber dalam webinar ini adalah sebagai berikut.
1. Ambiguitas Al-Qur’an dan Teori Penalaran Hukum: Belajar dari Imam Syafi’i (Mun’im Sirry)
2. Syari’at Islam dan Isu-isu Kemanusiaan Kontemporer (Yusdani)
3. Pola Intervensi Nalar dalam Perumusan Hukum Islam (Budi Rahmat Hakim)