Konsumen Berdaya, Ekonomi Berjaya (Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Agen Pemberdayaan Konsumen)
Pada Kamis 8 Juni 2023 bertempat di Auditorium Mastur Jahri UIN Antasari Banjarmasin, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Tahun 2023 dengan harapan agar para mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi Agen Perlindungan Konsumen untuk membantu masyarakat menjadi konsumen berdaya yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang mahasiswa Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang berasal dari 4 (empat) Program Studi, yaitu Hukum Ekonomi Syariah (HES), Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN) dan Perbandingan Mazhab. Sedangkan, narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Drs. H. Birhasani, M.Si. (Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan) dan Suci Rabella, S.H., M.H. (Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin).
Dalam rangkaian acara, kegiatan sosialisasi ini diawali dengan prosesi penandatangan Nota Kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin dengan Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen pada kesempatan ini bertemakan Konsumen Berdaya, Ekonomi Berjaya. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. mengungkapkan fenomena masyarakat Kalimantan Selatan tentang perilaku konsumen dan pelaku usaha, dimana sampai saat ini konsumen belum menjadi raja yang mengerti hak dan kewajibannya. Kenyataan yang terjadi di lapangan, pelaku usahalah yang seolah-olah menjadi raja di dalam setiap transaksi jual beli. Kondisi ini tentu memprihatinkan karena dapat berimbas pada kualitas komoditi yang diperjualbelikan. Sebaliknya, apabila konsumen menjadi raja, maka dampaknya sangat signifikan bagi peningkatan mutu komoditi yang diperdagangkan, sebab pelaku usaha akan terus meningkatkan pelayanannya terhadap konsumen agar tidak mengurangi hak yang semestinya diperoleh oleh konsumen.
Pada kesempatan berikutnya, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Birhasani, M.Si. memberikan sambutan bahwa berdasarkan hasil riset tahun 2022, indeks keberdayaan konsumen Indonesia berada di angka 53,23 atau masih dalam kategori “mampu”. Indeks keberdayaan konsumen di sini dimaksudkan untuk mengukur tingkat keberanian masyarakat dari suatu negara sebagai konsumen mengajukan komplain apabila tidak puas atau merasa dirugikan. Ada lima kategori indeks keberdayaan konsumen, yaitu pertama, konsumen “sadar”, belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kategori pertama ini merupakan tingkatan yang paling rendah. Kedua, konsumen “paham/mengerti” bahwa dirinya sebagai pemakai atau pengguna suatu produk. Ketiga, konsumen “mampu” memilih barang, termasuk mampu berbelanja produk dalam negeri. Mampu itu juga diartikan kuasa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana produk dalam negeri dan mana produk luar negeri. Keempat, konsumen “kritis” yang artinya konsumen tidak cepat percaya dalam bertransaksi atau dalam membeli barang. Konsumen pada tingkatan ini akan menganalisa tentang manfat atau khasiat dari suatu produk. Kelima, konsumen “berdaya”, konsumen punya keberanian mengajukan komplain bila merasa dirugikan dari kegiatan transaksi. Dia berani melaporkan bahkan menggugat pelaku usaha untuk memperoleh haknya. Kegiatan sosialisasi sendiri diformat dengan bentuk talkshow yang dipandu oleh Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H. (Dosen Tetap Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin). Talkshow direspon positif oleh para mahasiswa, hal ini terlihat dengan begitu antusiasnya mahasiswa menanggapi maupun bertanya kepada narasumber perihal pemberdayaan konsumen. (Reported by Imam Alf)