Penyuluhan Hukum di Dusun Danau Huling: Kenakalan Remaja dan Tindak Pidana Anak
- Posted by Humas Fasya
- Categories BERITA
- Date 16/10/2024
Pada hari Selasa 15 Oktober 2024, mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Paramasan. Kegiatan ini merupakan satu dari sekian program KKN yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang ditempatkan di Dusun Danau Huling Kecamatan Paramasan Bawah Kabupaten Banjar. Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan untuk memberikan edukasi kepada siswa/i di SMA 1 Negeri Paramasan dengan penanggulangannya terhadap tindakan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 Angka 3. Dalam menyampaikan kegiatan ini juga memberikan hukuman dan sanksi terhadap tingkah laku kenakalan remaja yang menjerumuskan diri mereka kepada pidana yang harus dicegah sebelum terjadi. Dalam penyuluhan hukum ini juga, diberikan berdasarkan teoritis dan yuridis serta bentuk-bentuk kenakalan remaja dan penanggulangannya yang harus dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum yaitu berumur 12-18 tahun.
Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Yamani Naufal selaku Ketua Kelompok Mahasiswa KKN di Dusun Danau Huling Paramasan Bawah. Dalam kegiatan penyuluhan tersebut disampaikan bahwa bentuk kenakalan remaja ini ada berbagai macam yaitu kenakalan remaja biasa, kenakalan remaja khusus, dan kenakalan remaja yang menjerumus kejahatan. Oleh karena itu, penegak hukum harus lebih efektif terhadap pencegahan terjadinya kenakalan remaja sehingga struktur hukum dalam menjalankannya dijelaskan secara efektif untuk diterapkan.
Previous post