Selenggarakan Tajdidun Nikah, Mahasiswa KKN UIN Antasari Bantu Kepastian Hukum Perkawinan Warga Dusun Danau Huling
- Posted by Admin Fasya
- Categories BERITA
- Date 03/11/2024
Kabupaten Banjar. Beranjak dari keinginan membantu masyarakat dalam mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam perkawinan, mahasiswa UIN Antasari yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahap 2 di Dusun Danau Huling menyelenggarakan kegiatan Tajdid Nikah pada Sabtu, 2 Nopember 2024 di Mesjid Nurul Hidayah dusun setempat. Kegiatan tajdid nikah merupakan pelangsungan akad ulang bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara bawah tangan.
Selain faktor kesadaran hukum, persoalan jarak dan kemudahan akses untuk mengurus pernikahan secara resmi ke KUA Kecamatan setempat juga menjadi kendala bagi warga, sehingga pernikahan bawah tangan atau pernikahan tidak tercatat kerap menjadi pilihan masyarakat khususnya di Dusun Danau Huling yang termasuk kategori wilayah pedalaman Kabupaten Banjar. Melihat fenomena tersebut mahasiswa KKN dengan berkonsutasi ke beberapa pihak, berinisiatif untuk membantu pengurusan pencatatan nikah dengan menghadirkan pejabat fungsional KUA wilayah setempat untuk menyelenggarakan pembaharuan nikah, termasuk juga membantu pendanaannya karena proses pernikahan dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja.
Yamani Naufal, salah satu peserta KKN yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah mengatakan bahwa di lokasi tempat mereka KKN terdapat beberapa keluarga yang belum memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi yang diakui negara, keadaan ini akan menimbulkan dampak hukum yang negatif bagi pasangan termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya penting dilakukan upaya untuk memberikan kepastian hukum dengan membantu proses pencatatan perkawinan mereka secara resmi di KUA Kecamatan setempat.
Kegiatan yang difasilitasi oleh KUA Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar tersebut diikuti oleh dua keluarga dari warga Dusun Danau Huling. Kegiatan yang dirangkai dengan pembacaan maulid Habsyi tersebut disambut baik oleh masyarakat dan aparat setempat, sehingga pasangan yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi pernikahan dapat terbantu secara administratif sesuai peraturan negara. Yamani mengatakan, Keabsahan nikah secara fikih yang didukung legalitas resmi dari negara tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga, namun juga akan memberikan dampak positif secara pskologis berupa ketenangan dan keharmonisan bagi kehidupan keluarga. (YN/brh)
Tag:KKN Dusun Huling