Sistematika Penulisan Fikih Islam Mazhab Hanafi
Oleh: Drs. H. Ruslan, M.Ag
Pendahuluan
Fikih Islam kaya dengan pemikiran, padat dengan materi dan luas dengan wawasan dan bidang kajiannya. Kendatipun ia memiliki kekayaan pemikiran yang besar. Namun para peneliti dan pengkaji mengalami kesulitan-kesulitan formal yang mirip dengan sebuah hambatan. Seperti yang ditulis oleh Syihabuddin al-Qarafi (seorang ulama mazhab Maliki yang terkemuka wafat 684 H): “Kalian tentu tahu, sekalipun ia merupakan bidang ilmu yang besar, apabila tidak disusun dengan rapi maka hikmahnya juga tidak akan tersusun rapi, berkurang keindahannya dan tuntutannya dihati juga ikut lemah”.
Di Jurusan Perbandingan Mazhab (PM) mahasiswanya sudah mengkaji secara perbandingan masalah-masalah hukum fikih. Jumlah dan inputnya barang kali lumayan banyak dan bahkan trand sudah tidak hanya mengkaji ulama klasik tapi sudah bergeserke pemikiran tokoh-tokoh modern kontemporer seperti Yusuf al-Qaradahhawi, al-Sijistani, dll Tulisan ini diharapkan membantu mahasiswa mengidentifikasi masalah. Misalya ada hadis yang berbunyi: Khairuz zamani qarni tsummalazi yalunahum, tsummalazi yalunahum (Sebaik-baik zaman/masa adalah masaku (masa Nabi), kemudian masa sesudahnya (masa sahabat) dan masa sesudahnya (masa tabiin). Hadis ini berguna untuk kerangka berpikir seseorang ahli hukum atau ahli tafsir dalam mengintegrasikan ilmu dan agama. Demikian yang digunakan oleh Howard Phiderspeil dalam memetakan Sejarah Tafsir Indonesia.
Banyak tulisan yang dilabelkan orang kepada mazhab ini, khususnya tokoh mazhab ini yakni Abu Hanifah, misalnya al-Imam al-A’zham Imam Agung/Imam Besar disebutkan oleh Imam al-Khawarizmi di cover kitab Musnad al-Imam al-A’zham, Imam Kaum Rasionalis disebutkan Dr. Umar al-Farouq penulis kitab Islam dari Fundamentalisme sampai Konservatisme. Sedangkan citra negative yang diklaim orang untuk Abu Hanifah menolak hadis Ahad bisa dilihat dalam buku-buku Pengantar Perbandingan Mazhab dan satu lagi Mujtahid Mutlak. Saya mau bertanya pembaca Apakah Seorang Imam al-A’zham, mujtahid nOmutlak, yang banyak menulis hadis yakni al-Musnad ada lima belas jilid layak kita sebut sebagai Imam yang tidak konsen terhadap hadis. Saya tidak sependapat dengan tulisan tersebut; yang benar seperti yang dituturkan oleh al-Khawarizmi beliau adalah seorang tabiin besar, masih genarasi` khairuzzamani qarni. Beliau berintegritas dalam bidang hadis dengan menetapkan kualifikasi maqbul. Selain hal tsb standardisasi dalam kritik hadis di abad pertama dan kedua masih sangat sederhana. Zaman imam Ahmad bin Hanbal hadis terbagi dua yakni shahih dan dhaif, tapi dhaifnya Imam Ahmad sama dengan Hasannya al-Turmuzi.
Tulisan singkat ini lebih memfokuskan pada sistematika penulisan fikih Islam dengan tujuannya di atas. sifatnya saduran. Buku yang disadur ini adalah Kitab Tartil Maudhu’at al-Furu’iyyah wa Munasabatuhu fi al-Mazahib al-Arba’ah karya Prof. Dr. Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman. Buku tersebut diterjemahkan Dr. H.S. Agil Husin al-Munawwar, M.A. dengan judul Sistematika Penulisan fiqih dan Korelasinya Menurut Mazhab Empat yang diterbitkan oleh CV Toha Putra Semarang, Hanya saja dalam uraian tidak dicantumkan rasionalitas dan korelasinya. Jadi hanya menampilkan tema-tema pokoknya saja.
Perbandingan Sistamatika Penulisan Fikih Mazhab Hanafi
Table Sistematika Penulisan Fikih Islam secara Umum`
الخامسة | الأربعة | الثالث | الثانى | الأول | المذاهب الأربعة |
– | – | العقوبات | المعاملات | العبادات | الحنفى |
– | القضاء و مسائلها | البيوع ومسائلها | النكاح و مسائلها | العبادات | الملكى |
– | الجنايات والمخاصمات | النكاح | المعاملات | العبادات | الشافعى |
القضاء و الفتيا | الجنايات | النكاح | المعاملات | العبادات | الحنبلى |
Ulama mazhab Hanafi membagi topik-topik fikih ke dalam tiga kelompok besar:
- Ibadat (العبادات)
- Mu’amalat ( المعاملات)
- Uqubat العقوبات))
Penjelasan
- Ke dalam masing-masing bagian ini , masuk sejumlah topic pembahasan. Dalam ibadah ada shalat, zakat¸ puasa, haji dan jihad. Ibadat adalah hal terpenting dalam kehidupan seorang muslim. Menurut Al-‘Allamah al-Faqih Mahmud ibn Ahmad al-Ain didahulukannya ibadah atas muamalat dan hudud oleh penyusun al-Hidayah karena ia merupakan alat untuk merealisasi makna kehambaan.
- Mu’amalat ada lima: transaksi materi berimbal, perkawinan, perselisihan, amanah, dan harta peninggalan. Muamalat mazhab Hanafi meliputi nikah disamping transaksi-transaksi berimbal lainnya. Nikah itu ibadah di satu sisi tapi disisi lain ada mu’amalatnya. Pencatatan nikah, walimah, persusuan, perceraian, dll. Mengandung unsure muamalat
- Uqubat ada lima pula: qishash, hukuman pencurian, hukuman zina, hukuman qazf, dan murtad. Hukum mengenai jinayat/ kejahatan ditampilkan sesudah bab rahn/pegadaian karena rahn bertujuan menjaga harta dan jinayat untuk menjaga jiwa.
Ini bukan berarti melupakan aspek thaharah. Demikian juga hukuman bagi perampokkan sebab ia termasuk pengertian umum dari pencurian dan perampokan.
Didahulukannya bab ibadah atas bab muamalah dan hudud oleh penyusun al-Hidayah hanyalah karena ialah yang merupakan alat untuk merealisasikan makna kehambaan sesuai dengan firman Allah: …. و ما خلقت الجن والانس . Muamalat meliputi nikah di samping transaksi materi berimbal atau lainnya. Pernikahan itu sendiri di dalamnya ada topik-topik:
- Beberapa keterangan tentang hukum nikah
- Fasal mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi.
- bab mengenai para wali orang yang sekufu
- fasal mengenai orang yang sekufu.
- Fasal mengenai berwakiluntuk menikah dan sebagainya
- Bab tentang maskawin
- Bab mengenai pernikahan laki-laki hamba
- Bab mengenai pernikahan laki-laki kafir
- Bab mengenai sumpah.
Topik ini selanjutnya diiringi oleh:
- Pembahasan tentang persusuan dan perceraian (الرضاع و الطلاق)
- Memerdekakan budak (الأعنااق)
- Masalah sumpah الأيمان
- Masalah hudud (الحدو د)
- Masalah perjalanan ( السسير)
- Masalah usaha bersama (الشركة)
- Masalah orang temuan, barang dapat, Orang Minggat, orang hilang tanpa berita ( اللقيط، اللقطة، الأبق، المفقود)
- Masalah jual beli (البيوع )
- Masalah peradilan (القضاء)
- Masalah berwakil ( الوكالة \)
- Masalah tuduhan ( الدعوى) – التخالف )
- Masalah iqrar ( ا لإقرار- المضاربة)
- Masalah pinjam meminjam, hibah, dan sewa menyewa. (العارية – الهبة – الإجارة)
- Masalah al-Mukatab ( المكاتب)
- Masalah keaslian (الأصلية)
- Masalah al-Wala (الولاء )
- Masalah pemaksaan ( الإكرة)
- Masalah pembatasaan hak bertindak(الحجر)
- Masalah perampokan (الغصب)
- Masalah al-Syufah (الشفعـــة)
- Masalah pembagian harta ) (القسم
- Masalah al-Muzara’ah (المزارعة)
- Masalah Pengairan lahan tani ( المساقة)
- Masalah hewan sembelihan (الذبائح)
- Masalah muzara’ah (المزارعة)
- Masalah al-Masaaqahا Manggarap lahan tidur ( إحياء الموت )
- Masalah minuman (الأشربة)
- Masalah perburuan ( الصيد )
- Masalah wasiat (الوصايا (
- Masalah al-Khuntsa لخنثى )
Wallahu’allam bi al-Shawwab
Referensi:
Sistematika Penulisan fiqih dan Korelasinya menurut Mazhab Empat oleh Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman.
Al-Musnad: al-Imam al-A’zham Abi Hanifah