![](https://fs.uin-antasari.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/PKM_HTN3-scaled.jpeg)
Pengabdian Masyarakat : Lindungi Generasi Muda dari Risiko Negatif, Mahasiswa Jurusan Hukum Tatanegara UIN Antasari Sosialisasi Pendidikan Seks di MTsS NU Haruyan
- Posted by Tim Humas Fasya
- Categories BERITA, Berita HTN
- Date 02/02/2025
Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, mahasiswa/i dari UIN Antasari Banjarmasin Jurusan Hukum Tata Negara mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai pendidikan seks bersama siswa/i MTsS NU Haruyan. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla MTsS NU Haruyan dengan tujuan memberikan edukasi yang bermanfaat tentang pentingnya sex education bagi para siswa/i.
Kegiatan dibuka oleh Jam’ul Ihsan Bambang yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran siswa/i kelas 9 yang telah bersedia meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat. “Dalam kegiatan ini, kita akan mendengarkan pemaparan dari teman-teman yang telah mempersiapkan materi dengan baik. Semoga kalian bisa mengikuti dengan baik dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat,” ujarnya.
Jam’ul Ihsan Bambang juga menjelaskan pembagian materi sosialisasi. Pada bagian pendahuluan, pengertian, dan pentingnya sex education dipaparkan oleh Nadhratun Najwa dan Raudatun Nazwa. Dampak dari perilaku menyimpang dijelaskan oleh Azka Munawir dan Muhammad Gunawan. Dasar hukum terkait pendidikan seks dipaparkan oleh Akhmad Zuhad Haekal, sedangkan langkah-langkah pencegahan disampaikan oleh Mey Atren Nursasi dan Muhammad Risky Rahmadani.
Selanjutnya Nadhratun Najwa membuka pemaparan dengan menjelaskan bahwa pendidikan seks adalah proses pembelajaran yang bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai kesehatan reproduksi, batasan dalam pergaulan, serta cara melindungi diri dari berbagai risiko negatif, seperti pelecehan seksual dan pergaulan bebas yang tidak bertanggung jawab.
Raudatun Nazwa menambahkan bahwa pendidikan seks penting untuk remaja karena pada usia tersebut mereka mengalami berbagai perubahan fisik dan emosional. Dengan pemahaman yang baik, remaja dapat mengambil keputusan yang bijak terkait pergaulan dan komunikasi, terutama di era digital yang penuh tantangan, seperti banyak kasus sexting yaitu mengirim foto atau pesan tidak senonoh kepada pasangan mereka yang bisa berdampak buruk. Oleh karena itu, memahami batasan komunikasi digital dan menjaga diri sangat penting.
Nadhratun juga menekankan bahwa jika ada situasi yang membuat siswa/i merasa tidak nyaman atau terancam, mereka tidak perlu ragu untuk berbicara dengan orang tua, guru, atau orang yang dipercaya. Langkah ini penting untuk melindungi diri dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, Muhammad Gunawan dan Azka Munawir membahas dampak perilaku menyimpang seperti sexting dan pelecehan seksual, baik bagi pelaku maupun korban. Gunawan menyoroti dampak bagi pelaku, seperti sanksi sosial, tuntutan hukum, dan gangguan psikologis. Azka menjelaskan dampak bagi korban yang meliputi trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, dan tekanan mental.
Lalu, Akhmad Zuhad Haekal menjelaskan dasar hukum yang telah disediakan negara untuk melindungi korban pelecehan seksual serta memberikan efek jera bagi pelaku. Salah satu aturan yang relevan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan terhadap anak di bawah umur dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Ia menyampaikan bahwa Pasal 76D melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku atau orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah sesuai Pasal 81 Ayat (1). Selain itu, Pasal 76E melarang tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan yang mendorong anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Pelanggaran ketentuan ini juga diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal lima miliar rupiah sesuai Pasal 82 Ayat (1).
Lebih lanjut, Akhmad Zuhad Haekal menegaskan bahwa negara menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial. Lembaga seperti Komnas Perlindungan Anak dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri siap membantu korban dalam mendapatkan keadilan. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain, baik secara fisik maupun mental, memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Pada sesi terakhir, Mey Atren Nursasi dan Muhammad Risky Rahmadani membahas langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan pendidikan seks. Risky menyoroti pentingnya menjaga batasan dalam pergaulan, menghindari situasi berisiko, serta tidak mudah percaya pada orang asing, khususnya di media sosial. “Jika mengalami pelecehan, segera laporkan kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang,” tegas Risky.
Atren menambahkan langkah pencegahan terhadap kehamilan dini, seperti menjaga diri dari pergaulan bebas, menolak tekanan teman sebaya yang dapat mengarah pada perilaku berisiko, dan fokus pada pendidikan.
Di bagian akhir kegiatan, Jam’ul Ihsan Bambang menyampaikan penutupan dengan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif dan semangat dari siswa/i selama kegiatan berlangsung. Ia berharap materi yang telah disampaikan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat tentang pentingnya pendidikan seks dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan pemahaman yang baik, semoga kalian bisa menjaga diri, menghormati orang lain, dan menjalani hidup yang sehat serta bertanggung jawab. Jangan ragu untuk berbicara dengan orang-orang terdekat jika menghadapi situasi yang tidak nyaman. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya, sampai jumpa di kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai penutup, dilakukan evaluasi melalui kuis interaktif di platform Quizizz. Kuis ini berlangsung dengan penuh semangat dan mendapat respons positif dari para peserta. Antusiasme yang tinggi menunjukkan bahwa siswa/i MTsS NU Haruyan benar-benar memahami materi yang telah disampaikan.
Acara berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi siswa/i MTsS NU Haruyan mengenai pentingnya pendidikan seks dalam kehidupan sehari-hari.
![](https://fs.uin-antasari.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/PKM_HTN2-768x576.jpeg)
![](https://fs.uin-antasari.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/PKM_HTN4-768x576.jpeg)
![](https://fs.uin-antasari.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/PKM_HTN3-768x1024.jpeg)
Tag:PkM HTN