
Inisiasi DPRD Kalsel, Fakultas Syariah UIN Antasari Jadi Mitra Uji Publik Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Produk Hukum Daerah menunjukkan keseriusannya dalam menata sistem hukum daerah dengan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2025, di Aula Zapri Zamzam, Lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Antasari Banjarmasin, dan dihadiri oleh sejumlah pakar hukum dari lingkungan kampus.
Kegiatan uji publik ini merupakan inisiatif dari Tim Pansus yang diketuai oleh H.M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan nanti benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan DPRD Kalsel yang telah memilih UIN Antasari sebagai lokasi pelaksanaan uji publik. Beliau menilai bahwa keterlibatan akademisi, khususnya dari Fakultas Syariah, sangat krusial dalam memberikan perspektif ilmiah dan analisis mendalam terhadap Raperda ini.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembentukan setiap produk hukum di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan proses legislasi daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan menghasilkan peraturan yang berdaya guna bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara DPRD Kalsel dan UIN Antasari dalam kegiatan uji publik ini menjadi contoh kolaborasi yang positif antara lembaga legislatif dan institusi pendidikan tinggi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Tag:Uji Publik