
Terobosan dari Tanah Laut: Kolaborasi Fakultas Syariah UIN Antasari dan Warga Ciptakan Model Mahar untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga
- Posted by Tim Humas Fasya
- Categories BERITA
- Date 14/08/2025
Tanah Laut, 13 Agustus 2025 – Sebuah inovasi sosial yang memadukan hukum syariah dan kearifan lokal lahir di Desa Bawah Layung, Kabupaten Tanah Laut. Melalui sebuah program pengabdian masyarakat, Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin bersama para pemangku kepentingan lokal berhasil merumuskan model pengelolaan mahar sebagai solusi untuk memperkuat nafkah harian dan ekonomi keluarga.
Program bertajuk “Pendampingan Masyarakat dalam Implementasi Mahar sebagai Aturan Nafkah Harian” ini menjawab tantangan pengelolaan keuangan pasca-pernikahan. Kepala KUA Kecamatan Kurau, dalam sambutannya, menyoroti bahwa mahar sering kali berhenti sebagai simbol tanpa dampak ekonomi jangka panjang. “Program ini memberikan solusi konkret bagaimana mahar bisa menjadi instrumen ekonomi produktif bagi rumah tangga baru,” jelasnya.
Menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), para akademisi dan masyarakat berkolaborasi secara aktif. Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH, memaparkan kerangka syar’i yang fleksibel, sementara Dwi Arini Zubaidah, MH, memastikan konsep tersebut dapat diadaptasi sesuai hukum adat Kurau, sehingga tidak menimbulkan gesekan budaya.
Keberhasilan utama program ini adalah dihasilkannya sebuah panduan lokal yang aplikatif dan pembentukan kelompok kerja sebagai motor penggerak di tingkat desa. Lebih jauh lagi, LKBH Fakultas Syariah akan mendampingi masyarakat dalam menyusun langkah tindak lanjut, membuka peluang agar model ini dapat dilembagakan menjadi program atau bahkan peraturan desa yang berkelanjutan.
Inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan komunitas mampu menghasilkan solusi inovatif dari akar rumput. Model pemberdayaan ini tidak hanya berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi dan keharmonisan rumah tangga di Desa Bawah Layung, tetapi juga menawarkan cetak biru yang dapat direplikasi di seluruh Indonesia.





Tag:Desa Bawah Layung, Mahar, PkM
Previous post
Pemberdayaan Perempuan Desa Pagatan Besar: Literasi Hukum Pernikahan dan Hak Nafkah Berbasis PAR
You may also like
