
Sinergi Mahasiswa Prodi HKI dan KUA Gambut Perkuat Edukasi Calon Pengantin melalui Bimbingan Perkawinan
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita HKI
- Date 28/07/2026
Gambut – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang sedang melaksanakan Praktikum di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambut turut berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Aula Universitas Nahdlatul Ulama dan diikuti oleh 23 pasangan calon pengantin.
Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu program strategis KUA Kecamatan Gambut dalam membekali calon pengantin dengan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis, sehat, tangguh, sejahtera, dan berkualitas. Program ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek keagamaan dalam perkawinan, tetapi juga membahas kebutuhan keluarga, pengelolaan keuangan, perencanaan keluarga, serta pentingnya pencatatan perkawinan.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Materi “Nikah adalah Ibadah” disampaikan oleh Zulkipli HS, S.Ag., M.M. selaku Kepala KUA Gambut. Materi “Kebutuhan Keluarga” disampaikan oleh Hj. Luthfia Ayu Karina, S.Pd., M.E.K., CMM. Selanjutnya, Setiafitrie Yuniarti, S.H., M.S.Ak. menyampaikan materi mengenai “Perencanaan Keuangan Keluarga”. Adapun 2 orang perwakilan dari mahasiswa praktikum yaitu Muhammad Zaini Habiby menyampaikan materi tentang “Keluarga Berencana”, dan Nor Maisari menyampaikan materi mengenai “Pentingnya Pencatatan Perkawinan”.
Dalam pelaksanaan kegiatan, mahasiswa Praktikum tidak hanya bertindak sebagai peserta observasi, tetapi terlibat secara aktif dalam mendukung keseluruhan rangkaian acara. Mahasiswa membantu persiapan dan pelaksanaan kegiatan, mulai dari registrasi peserta, penyiapan sarana dan prasarana, pendistribusian materi, penyaluran konsumsi, dokumentasi, hingga mendukung kelancaran jalannya kegiatan. Beberapa mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk berkontribusi dalam penyampaian materi dan pendampingan peserta.
Selain membantu aspek teknis, mahasiswa turut berperan dalam pengelolaan administrasi kegiatan, rekapitulasi data peserta, serta penyusunan laporan pelaksanaan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi program. Keterlibatan tersebut menjadi bentuk implementasi pembelajaran berbasis pengalaman yang menghubungkan teori hukum keluarga Islam dengan praktik pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung mengenai penyelenggaraan program edukasi bagi calon pengantin sekaligus meningkatkan kemampuan komunikasi publik, administrasi, kerja sama tim, dan pengembangan jejaring kelembagaan. Mahasiswa juga dapat memahami secara lebih komprehensif peran KUA dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri menghadapi kehidupan rumah tangga.
Partisipasi mahasiswa dalam Bimbingan Perkawinan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Praktikum tidak hanya berorientasi pada peningkatan kompetensi akademik dan profesional mahasiswa, tetapi juga memiliki dimensi pengabdian kepada masyarakat. Sinergi antara Program Studi Hukum Keluarga Islam dan KUA Kecamatan Gambut diharapkan terus berkembang dalam mendukung penguatan literasi perkawinan serta mewujudkan keluarga Indonesia yang harmonis, tangguh, dan berkualitas.
Tag:HKI dan KUA



