
Lampaui Target Praktikum, Mahasiswa HKI Dipercaya Menjadi Pemateri Bimbingan Perkawinan di KUA Banjarmasin Barat
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita HKI
- Date 06/08/2026
BANJARMASIN – Mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) kembali menunjukkan kemampuan akademik dan profesionalnya dalam kegiatan praktikum lapangan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarmasin Barat. Tidak hanya mengikuti dan mengamati proses pelayanan di KUA, para mahasiswa juga mendapatkan kepercayaan untuk menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa HKI menyampaikan materi bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kehidupan Rumah Tangga” kepada lima pasangan calon pengantin atau sebanyak sepuluh orang peserta. Materi ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembekalan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan perkawinan dan membangun keluarga.
Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dengan menguraikan prinsip-prinsip dasar mengenai kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, serta pentingnya kerja sama antara suami dan istri. Para calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya komunikasi, sikap saling menghormati, keterbukaan, pembagian peran secara proporsional, serta penyelesaian persoalan rumah tangga secara bijaksana.
Keterlibatan mahasiswa sebagai pemateri menjadi pengalaman berharga karena mereka dapat mengimplementasikan secara langsung pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk mengembangkan kemampuan berbicara di hadapan publik, menyampaikan materi hukum keluarga kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan diri dalam menghadapi lingkungan kerja profesional.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H., memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KUA Banjarmasin Barat kepada mahasiswa HKI untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian, kesiapan, dan kemampuan mahasiswa dalam menyampaikan materi kepada para calon pengantin. Keterlibatan mereka sebagai pemateri merupakan bagian penting dari proses pengembangan kompetensi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam. Capaian ini tentunya telah melampaui target praktikum yang tidak hanya menempatkan mahasiswa sebagai peserta atau pengamat, tetapi juga sebagai pihak yang mampu memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat,” ujar Nahdia Nazmi.
Ia menambahkan bahwa pengalaman tersebut menunjukkan mahasiswa HKI memiliki potensi untuk mengintegrasikan kemampuan akademik, keterampilan komunikasi, serta pemahaman terhadap persoalan hukum keluarga Islam dalam konteks pelayanan masyarakat.
“Kami berharap mahasiswa terus aktif, terbuka terhadap pengalaman baru, dan tidak berhenti mengembangkan kapasitas dirinya. Pengalaman seperti ini akan menjadi bekal penting agar mereka semakin siap menghadapi dunia kerja, khususnya pada bidang pelayanan keagamaan, hukum keluarga, penyuluhan, mediasi, dan berbagai profesi lain yang relevan dengan keilmuan Hukum Keluarga Islam,” lanjutnya.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam, Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn. Menurutnya, kesempatan menjadi pemateri menunjukkan adanya kepercayaan dari lembaga mitra terhadap kemampuan dan kualitas mahasiswa HKI.
“Ini merupakan capaian yang patut dibanggakan. Mahasiswa tidak hanya menjalankan kewajiban praktikum, tetapi telah mampu mengambil peran yang lebih besar dan memberikan kontribusi nyata. Kepercayaan menjadi pemateri Bimbingan Perkawinan menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pengetahuan, tanggung jawab, dan kemampuan komunikasi yang baik,” ungkap Ahmad Mubarak.
Ia berharap mahasiswa dapat menjadikan pengalaman tersebut sebagai momentum untuk terus meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, etika profesi, serta kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja.
“Kami mendorong mahasiswa untuk terus bertumbuh, aktif mengambil peluang, serta mampu menunjukkan sikap profesional di setiap tempat praktikum. Dunia kerja membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu berkomunikasi, bekerja sama, memecahkan masalah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan praktikum di KUA Banjarmasin Barat menjadi bagian dari upaya Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam menghadirkan proses pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi KUA, pelayanan administrasi perkawinan, penyuluhan keluarga, pembinaan calon pengantin, serta berbagai dinamika hukum keluarga yang berkembang di tengah masyarakat.
Program Studi Hukum Keluarga Islam juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran KUA Kecamatan Banjarmasin Barat yang telah memberikan ruang belajar, pendampingan, serta kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, sinergi antara Program Studi Hukum Keluarga Islam dan KUA Banjarmasin Barat diharapkan terus berkembang melalui berbagai kegiatan pendidikan, praktikum, pengabdian kepada masyarakat, penelitian, serta penguatan kompetensi mahasiswa. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melahirkan lulusan HKI yang unggul, profesional, berintegritas, adaptif, dan siap memberikan kontribusi nyata dalam bidang hukum keluarga Islam serta pelayanan masyarakat.
Tag:HKI KUA



