
Kolaborasi untuk Masyarakat, Mahasiswa HKI UIN Antasari dan KUA Marabahan Gelar Beragam Pengabdian
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita HKI
- Date 06/08/2026
MARABAHAN, 06 Agustus 2026 – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang sedang melaksanakan Praktikum A di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marabahan menunjukkan keterlibatan aktif dan inisiatif dalam berbagai kegiatan pelayanan, penyuluhan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tidak hanya mempelajari tugas dan fungsi kelembagaan KUA, para mahasiswa turut mengambil peran nyata dalam kegiatan edukasi hukum perkawinan, pembinaan baca tulis Al-Qur’an, hingga penyampaian ceramah keagamaan kepada warga binaan. Seluruh kegiatan dilaksanakan bersama Kepala KUA Kecamatan Marabahan, staf, dan penyuluh agama sebagai bagian dari proses pengembangan kompetensi mahasiswa di lapangan.
Berikut empat agenda utama yang telah dilaksanakan mahasiswa Praktikum A HKI bersama KUA Kecamatan Marabahan.
- Penyuluhan Pemberantasan Buta Huruf Aksara Hijaiyah di TPA
Pada Kamis, 9 Juli 2026, mahasiswa Praktikum A melaksanakan penyuluhan pemberantasan buta huruf aksara Hijaiyah di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an di Kecamatan Marabahan.
Dengan pendampingan staf penyuluh KUA Kecamatan Marabahan, mahasiswa membantu para santri mengenal, melafalkan, dan membaca huruf Hijaiyah sesuai kaidah yang benar. Pendampingan dilakukan secara langsung melalui metode pembelajaran interaktif yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing santri.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Kehadiran mahasiswa juga mendapat sambutan positif dari pengelola TPA karena mampu memberikan motivasi tambahan bagi para santri untuk terus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an.
Kegiatan tersebut menjadi wujud implementasi pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus memperkuat kolaborasi antara UIN Antasari Banjarmasin dan KUA Kecamatan Marabahan dalam meningkatkan literasi Al-Qur’an di kalangan generasi muda.
- Edukasi Undang-Undang Perkawinan di Desa Sido Makmur
Pada Jumat, 31 Juli 2026, mahasiswa bersama KUA Kecamatan Marabahan melaksanakan penyuluhan hukum dan administrasi perkawinan di Desa Sido Makmur, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif bersama Kepala KUA Kecamatan Marabahan, H. Kafrawi, S.Ag., M.M., staf, dan penyuluh agama. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Materi yang disampaikan mencakup rukun dan syarat sah perkawinan menurut syariat Islam, persyaratan serta prosedur pendaftaran nikah di KUA, dan pentingnya buku nikah sebagai dokumen resmi yang memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Mahasiswa juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai risiko hukum, sosial, dan administratif yang dapat muncul apabila perkawinan tidak dicatatkan secara resmi. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat respons antusias dari warga Desa Sido Makmur.
- Ceramah Keagamaan bagi Warga Binaan Rutan Marabahan
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, mahasiswa Praktikum A bersama penyuluh agama KUA Kecamatan Marabahan melaksanakan ceramah keagamaan di Rumah Tahanan Negara Marabahan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan materi mengenai pentingnya memperkuat keimanan, memperbaiki akhlak, dan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan diri ke arah yang lebih baik.
Mahasiswa mengajak warga binaan untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengambil hikmah dari setiap perjalanan kehidupan, serta membangun semangat untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif dan bertanggung jawab.
Ceramah berlangsung khidmat dan komunikatif. Warga binaan mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib dan menunjukkan perhatian yang baik terhadap materi yang disampaikan. Penyuluh agama KUA Kecamatan Marabahan turut mendampingi kegiatan sebagai bagian dari sinergi pembinaan rohani bagi warga binaan.
Kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam menerapkan kemampuan dakwah, komunikasi, dan penyuluhan keagamaan secara langsung di tengah masyarakat dengan karakteristik yang beragam.
- Sosialisasi Pencatatan Nikah di Desa Antar Raya
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, mahasiswa Praktikum A bersama Kepala KUA Kecamatan Marabahan, staf, dan penyuluh agama melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan serta pentingnya pencatatan nikah di Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan.
Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi perkawinan, prosedur pencatatan nikah di KUA, dan manfaat pencatatan perkawinan dalam menjamin kepastian status hukum suami, istri, dan anak.
Perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi mengenai berbagai persoalan perkawinan dan administrasi pencatatan nikah.
Antusiasme masyarakat Desa Antar Raya menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap informasi hukum keluarga yang mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
- Sosialisasi UU Perkawinan dan Pentingnya Pencatatan Nikah di Desa Antar Baru
Pada hari terakhir praktikum yaitu Kamis, 06 Agustus mahasiswa Praktikum A bersama Kepala KUA Kecamatan Marabahan, staf, dan penyuluh agama melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan serta pentingnya pencatatan nikah di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan.
Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi perkawinan, prosedur pencatatan nikah di KUA, dan manfaat pencatatan perkawinan dalam menjamin kepastian status hukum suami, istri, dan anak.
Perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi mengenai berbagai persoalan perkawinan dan administrasi pencatatan nikah.
Antusiasme masyarakat Desa Antar Raya menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap informasi hukum keluarga yang mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Apresiasi Program Studi Hukum Keluarga Islam
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam berbagai kegiatan bersama KUA Kecamatan Marabahan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa Praktikum A yang tidak hanya menjalankan kewajiban akademik, tetapi juga mampu mengambil peran aktif dalam berbagai kegiatan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan dalam penyuluhan hukum perkawinan, pendidikan Al-Qur’an, dan pembinaan keagamaan merupakan bagian penting dari pengembangan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam,” ujar Nahdia Nazmi.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut telah melampaui target dasar praktikum karena mahasiswa tidak hanya melakukan observasi terhadap pelayanan di KUA, tetapi turut berinisiatif, berkomunikasi, dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Pengalaman ini menjadi ruang pembelajaran yang sangat berharga bagi mahasiswa untuk mengenal karakter, kebutuhan, dan persoalan masyarakat lokal secara langsung. Kami berharap mereka terus aktif, berani mengambil peluang, dan mengembangkan kompetensi agar semakin siap menghadapi dunia kerja,” lanjutnya.
Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam, Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn. Ia menilai bahwa keikutsertaan mahasiswa dalam berbagai agenda menunjukkan kemampuan menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan praktis di masyarakat.
“Mahasiswa telah menunjukkan sikap proaktif, kemampuan beradaptasi, dan keberanian untuk tampil serta berkomunikasi dengan masyarakat. Ini merupakan capaian positif karena dunia kerja tidak hanya membutuhkan penguasaan teori, tetapi juga keterampilan komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, serta kemampuan memahami kondisi sosial masyarakat,” ungkap Ahmad Mubarak.
Ia berharap mahasiswa dapat menjadikan pengalaman praktikum tersebut sebagai bekal untuk meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan, etika pelayanan, dan kepekaan terhadap permasalahan hukum keluarga serta kehidupan keagamaan di masyarakat.
“Kami berharap mahasiswa terus berkembang dan tidak berhenti belajar dari setiap pengalaman di lapangan. Kemampuan mengenal masyarakat lokal, bekerja bersama lembaga mitra, dan memberikan pelayanan yang bermanfaat akan menjadi modal penting untuk memasuki dunia kerja secara percaya diri dan profesional,” tambahnya.
Sinergi Kampus, KUA, dan Masyarakat
Program Studi Hukum Keluarga Islam menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Marabahan, staf, penyuluh agama, pemerintah desa, pengelola TPA, pihak Rutan Marabahan, dan seluruh masyarakat yang telah memberikan ruang pembelajaran dan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa praktikum lapangan tidak hanya menjadi sarana pemenuhan kegiatan akademik, tetapi juga wahana pembentukan karakter, profesionalitas, kepedulian sosial, dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja.
Melalui sinergi antara Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Antasari Banjarmasin dan KUA Kecamatan Marabahan, mahasiswa diharapkan terus berkembang menjadi lulusan yang kompeten, adaptif, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam bidang hukum keluarga Islam, pelayanan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.





















Tag:HKI Kolaborasi



