
28 Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Unjuk Gigi pada Ajang Borneo International Academic Forum
BANJARMASIN — Sebanyak 28 mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Antasari Banjarmasin unjuk gigi dalam Borneo International Academic Forum (BIAF) 2026 yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2026).
Dalam forum ilmiah tersebut, mahasiswa HES terlibat dalam 14 paper yang mengangkat beragam persoalan aktual. Tema yang dibawa tidak hanya berkutat pada hukum bisnis dan keuangan syariah, tetapi juga menyentuh isu perlindungan perempuan dan anak, kecerdasan buatan, ekonomi digital, investasi berkelanjutan, perlindungan usaha tradisional, komunikasi digital, hingga transaksi dalam gim daring.
Keterlibatan mahasiswa HES juga datang dari lintas angkatan. Mahasiswa angkatan 2023, 2024, dan 2025 sama-sama mengambil bagian dalam forum ini. Kehadiran tiga angkatan tersebut menunjukkan bahwa budaya riset dan keberanian memasuki ruang akademik mulai tumbuh tidak hanya pada mahasiswa tingkat akhir, tetapi juga pada mahasiswa yang masih berada pada tahap awal dan menengah masa studinya.
BIAF 2026 mengusung tema “Continuity and Changes: Islam, Science, and Society in the Digital Age.” Pada sesi paralel, sebanyak 180 makalah dipresentasikan secara serentak di 19 ruang. Forum ini menjadi ruang pertemuan mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi, dan akademisi untuk mempresentasikan hasil penelitian sekaligus mengujinya melalui diskusi ilmiah.
Di tengah padatnya forum tersebut, mahasiswa HES hadir dengan spektrum kajian yang luas.
Kuratulaini, Euis Nuraisyah, dan Ahmad Reysa Fateya Rahman mempresentasikan penelitian berjudul “Legal Protection of Women’s Digital Identity Against Deepfake Crimes: An Integration of Indonesian Law and Maqaṣid Shariah.” Penelitian tersebut mengangkat persoalan perlindungan identitas digital perempuan dari kejahatan deepfake melalui integrasi perspektif hukum Indonesia dan maqāṣid al-sharī‘ah.
Isu perlindungan perempuan dan anak di ruang digital juga menjadi perhatian Winda Mahdina dan Muhammad Wahyu Ramadhani bersama alumnus HES, Muhammad Noor Ridhani. Mereka mengusung paper “Islamic Adaptive Digital Protection Standard (IADPS): An Islamic Ethical Framework for Communication to Protect Women and Children.” Kajian tersebut menawarkan pendekatan etika Islam dalam membangun perlindungan komunikasi digital bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Muhammad Khairur Rafe’i dan Reva Sari Anggraini berkolaborasi dengan dosen HES, Firqah Annajiyah Mansyuroh, melalui penelitian “Digital Legal Awareness of Muslim Generation Z toward Buy Now Pay Later in Banjarmasin.” Penelitian tersebut menyoroti kesadaran hukum generasi Z Muslim terhadap penggunaan layanan Buy Now Pay Later yang semakin dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pada ranah peradilan agama, Muhammad Rayhul Padillah dan Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy berkolaborasi dengan advokat dan praktisi hukum Muhammad Fazrianur Arridho melalui paper “Proactive Mediation: Reorienting Mediator Neutrality for Women and Children’s Protection at Banjarmasin Religious Court.” Kajian ini membahas kembali posisi mediator dalam proses mediasi, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan kepentingan perempuan dan anak.
Ahmad Syifa, M. Aditya Rahman, dan Sa’adah mengangkat persoalan pengembangan ekonomi pesantren melalui penelitian “Digital Transformation of Pesantren Business Units: From Santri Digital Entrepreneurship Competence toward Sustainable Economic Independence.” Penelitian ini melihat transformasi digital sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi kewirausahaan santri sekaligus mendorong kemandirian ekonomi pesantren yang berkelanjutan.
Fenomena komunikasi di media sosial turut menjadi objek kajian mahasiswa HES. Muhammad Munawwir, Rizky Yudha Pratama, dan Muhammad Sultan Rafly mempresentasikan penelitian “Ronaldo and Messi Fanaticism on Threads: An Analysis of Digital Communication Ethics from an Islamic Perspective.” Penelitian tersebut membaca perilaku dan interaksi penggemar dua pesepak bola dunia di media sosial Threads melalui perspektif etika komunikasi Islam.
Dalam bidang hukum ekonomi Islam kontemporer, Mahmudah bersama dosen Budi Rahmat Hakim membahas “Legal Construction of Zakat on Instagram Subscription Income from the Perspective of Contemporary Islamic Jurisprudence.” Kajian ini menelaah konstruksi hukum zakat atas pendapatan yang diperoleh melalui fitur berlangganan Instagram sebagai salah satu bentuk baru aktivitas ekonomi digital.
Muhammad Sauqi Azhari, Muhammad Ridho Aghitsa, dan Ahmad Syaugi membawa isu dakwah di ruang digital melalui paper “Digital Da’wah through Anime Quote: An Analysis of the Da’wah Communication Strategy of @Bobybulolo Instagram Account.” Penelitian tersebut mengkaji pemanfaatan budaya populer, khususnya anime, sebagai medium komunikasi dakwah melalui media sosial.
Perkembangan kecerdasan buatan dalam dunia akademik juga tidak luput dari perhatian. Muhammad Firdaus, Muhammad Faruq, dan Fikri bersama dosen Muhamad Rahmani Abduh mempresentasikan “Between Efficiency and Ethics: Students’ Legal Awareness of AI-Assisted Academic Writing.” Penelitian tersebut menempatkan efisiensi penggunaan kecerdasan buatan berdampingan dengan persoalan etika dan kesadaran hukum dalam penulisan akademik.
Pada bidang investasi syariah, Muhammad Ikhlas dan Salma Noor Hayati mengusung penelitian “Beyond Sharia Compliance: Reconceptualizing Hifẓ al-Māl in Sharia Stock Investment toward Sharia Green Investment Governance.” Kajian ini menawarkan pembacaan lebih luas terhadap konsep hifẓ al-māl dengan menghubungkannya pada investasi saham syariah dan tata kelola investasi hijau.
Sementara itu, Habibah Lestari mempresentasikan “SIAP-AKAD Framework: Reforming Islamic Microfinance Through Digital Multi-Contracts for Street Vendors.” Penelitian tersebut menawarkan pendekatan digital dan multiakad dalam pengembangan layanan keuangan mikro syariah bagi pedagang kaki lima.
Isu perlindungan terhadap pelaku usaha lokal juga hadir melalui penelitian Fahriza Yusufa bersama dosen Muhammad Syarif Hidayatullah berjudul “Legal Protection for Traditional Sasirangan Producers in the Modern Era: Maqashid Shari’ah and Progressive Law Perspective.” Kajian tersebut membawa persoalan perlindungan produsen Sasirangan ke dalam diskursus hukum dengan mempertemukan perspektif maqashid shari’ah dan hukum progresif.
Sementara itu, Muhammad Rizki Abdillah berkolaborasi dengan Husna Sari dan alumnus HES Amelia Fatmawati melalui paper “The Fiqh Siyasah Syar’iyyah Paradigm in Evaluating Financial Policy during the Prabowo-Gibran Administration.”. Penelitian ini menggunakan perspektif fiqh siyasah syar’iyyah sebagai kerangka untuk membaca dan mengevaluasi kebijakan keuangan pemerintahan.
Tema yang dekat dengan kehidupan digital generasi muda dibawa Ahmad Rizkhan Nurullah melalui penelitian “Reconstructing Tadlīs in Digital Mu’āwaḍah Contracts: Fiqh al-Mu’amalat Framework of Refund Fraud in eFootball Coin Transactions.” Kajian tersebut membawa konsep tadlīs dan fiqh al-mu’amalat ke dalam pembahasan transaksi digital, khususnya fenomena refund fraud dalam transaksi koin gim eFootball.
Keempat belas paper tersebut memperlihatkan luasnya medan kajian yang dijelajahi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. Objek penelitian mereka bergerak dari pengadilan agama, pesantren, produsen Sasirangan, pedagang kaki lima, Instagram, Threads, kecerdasan buatan, Buy Now Pay Later, investasi hijau, deepfake, himgga transaksi dalam gim digital.
BIAF 2026 sendiri diikuti peserta dari berbagai institusi. Selain UIN Antasari Banjarmasin, forum ini turut menghadirkan akademisi dari IAIN Pontianak, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Palangka Raya, Universitas Lambung Mangkurat, IAI Darussalam Martapura, dan STAI Rakha Amuntai. Sejumlah peserta juga tercatat berafiliasi dengan Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universiti Malaya di Malaysia, Ez-Zitouna University di Tunisia, serta University of Groningen di Belanda.
Bagi mahasiswa HES, keterlibatan dalam BIAF bukan sekadar kesempatan mempresentasikan hasil penelitian. Forum ini juga menjadi ruang untuk menguji argumentasi, menerima kritik dan masukan, serta mempertemukan pemahaman hukum ekonomi syariah dengan persoalan nyata yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Kehadiran mahasiswa dari angkatan 2023, 2024, dan 2025 semakin memperkuat makna partisipasi tersebut. Mereka datang dengan tingkat pengalaman akademik yang berbeda, tetapi bertemu dalam semangat yang sama untuk membaca persoalan hukum bisnis dan keuangan syariah secara lebih terbuka dan kontekstual.
Keragaman tema dalam 14 paper tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana paradigma interdisipliner mulai diterjemahkan ke dalam karya akademik mahasiswa. Hukum ekonomi syariah tidak dipahami sebagai bidang yang berdiri sendiri, tetapi dipertemukan dengan teknologi, komunikasi, kebijakan publik, perlindungan sosial, lingkungan, kewirausahaan, budaya lokal, hingga perubahan perilaku masyarakat di ruang digital. Hal tersebut sejalan dengan visi keilmuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yakni unggul dalam pengembangan keilmuan hukum bisnis dan keuangan syariah berparadigma interdisipliner, berlandaskan nilai-nilai keislaman, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Melalui forum seperti BIAF 2026, visi tersebut tidak berhenti sebagai rumusan akademik. Ia mulai menemukan bentuknya dalam keberanian mahasiswa menghubungkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dengan persoalan yang terus berubah. Dari Sasirangan hingga kecerdasan buatan, dari peradilan agama hingga transaksi gim digital, setiap kajian menunjukkan upaya untuk tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman, terbuka terhadap disiplin ilmu lain, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di titik itulah semangat BIAF 2026, “From Ideas to Impact,” memperoleh maknanya, gagasan tidak berhenti di ruang presentasi, tetapi diarahkan untuk membaca perubahan dan memberi kontribusi bagi kemaslahatan yang lebih luas.



