
Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum: Saatnya Membuka Ruang Dialog Keilmuan
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita Utama
- Date 08/10/2026
Yogyakarta, 6 Oktober 2026 — Apa yang perlu dilakukan Fakultas Syariah dan Hukum di tengah perubahan zaman yang begitu cepat?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam Seminar Nasional dan Rapat Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (6/10/2026). Mengangkat tema “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global”, kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. sebagai salah satu pembicara.
Dalam paparannya, Prof. Jimly mengajak Fakultas Syariah dan Hukum untuk melihat kembali cara mengembangkan keilmuan. Menurutnya, ilmu pengetahuan tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Temuan dalam berbagai cabang ilmu, pada dasarnya, merupakan bagian dari upaya manusia memahami sunnatullah yang berasal dari Allah.
Belajar dari Sejarah
Prof. Jimly juga mengajak peserta melihat persoalan ini dari perspektif sejarah. Menurutnya, perkembangan peradaban ikut menentukan cara manusia berpikir, termasuk dalam memahami hukum.
Ia menunjukkan bahwa sejumlah gagasan yang dikenal dalam teori hukum modern ternyata memiliki kemiripan dengan prinsip yang telah dikenal dalam tradisi Islam. Salah satunya adalah gagasan rule of law—bahwa yang memimpin adalah hukum, bukan orang.
Dalam pandangannya, prinsip semacam ini sebenarnya dapat ditemukan dalam tradisi Islam. Al-Qur’an ditempatkan sebagai imam, sementara Nabi Muhammad Saw. menjadi uswatun ḥasanah.
Karena itu, menurut Prof. Jimly, persoalannya bukan sekadar mencari tahu siapa yang lebih dahulu memiliki sebuah gagasan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita kembali membaca khazanah keilmuan Islam dan kemudian mendialogkannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini.
Integrasi Bukan Berarti Saling Menundukkan
Salah satu hal yang cukup kuat disampaikan Prof. Jimly adalah tentang integrasi keilmuan.
Integrasi, menurutnya, bukan berarti satu ilmu harus menjadi lebih tinggi daripada ilmu yang lain. Justru sebaliknya, berbagai bidang ilmu perlu saling mengisi.
“Kita harus saling mengisi,” demikian penekanannya ketika menjelaskan pentingnya dialog intelektual dan substansial.
Ia kemudian memberikan beberapa contoh dari khazanah fikih. Salah satunya adalah persoalan sumpah jabatan. Dalam pembahasan fikih klasik, pelanggaran sumpah memiliki konsekuensi tertentu, seperti memberi makan orang miskin atau berpuasa.
Namun, bagaimana jika persoalan tersebut ditempatkan dalam konteks sekarang, ketika seorang pejabat bersumpah atas nama Allah dan Al-Qur’an, lalu mengkhianati sumpah jabatannya?
Menurut Prof. Jimly, pertanyaan seperti inilah yang perlu dibicarakan kembali. Bukan berarti khazanah fikih ditinggalkan, tetapi justru perlu dibaca dan dikembangkan agar mampu menjawab persoalan zaman.
Fikih Juga Perlu Terus Berdialog dengan Perkembangan Zaman
Contoh lain yang disampaikan adalah persoalan ṭalāq tiga. Prof. Jimly mengajak agar pembahasan mengenai talak tidak berhenti pada pemahaman yang telah berkembang selama berabad-abad, tetapi kembali mendiskusikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan talak satu, dua, dan tiga.
Ia bahkan mendorong agar persoalan tersebut dibahas dalam bentuk fatwa yang memberikan penjelasan secara lebih mendalam, termasuk bagaimana perceraian seharusnya mendapatkan penyelesaian melalui pengadilan.
Dari contoh tersebut, Prof. Jimly menegaskan bahwa banyak teori dalam ilmu fikih yang perlu dikaji kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Pada saat yang sama, teori-teori hukum modern juga dapat dipelajari untuk memperkaya cara berpikir dalam pengembangan fikih.
Tidak Cukup Hanya dengan Satu Cara Pandang
Keterbukaan terhadap berbagai pendekatan juga penting dalam memahami hukum.
Prof. Jimly menyebut bahwa dalam salah satu bukunya ia membahas 34 metode penafsiran hukum. Banyaknya metode tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu bisa dijawab dengan satu cara.
Karena itu, ia mengingatkan agar satu metode tidak dianggap sebagai satu-satunya cara yang benar. Berbagai metode justru dapat saling memberikan sumbangan.
Hal yang sama berlaku ketika menggunakan ilmu sosial dalam kajian hukum. Pendekatan ilmu sosial penting, tetapi tidak berarti seluruh persoalan hukum harus dilihat hanya dari perspektif ilmu sosial. Ia merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami persoalan hukum.
Hukum Harus Memberi Solusi
Pada bagian lain, Prof. Jimly mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang keadilan dan kepastian. Hukum juga harus memberikan kemanfaatan.
Sebuah putusan, misalnya, tidak cukup hanya dinilai dari apakah putusan tersebut adil. Pertanyaan lainnya adalah: apakah putusan itu memberikan manfaat dan mampu menyelesaikan persoalan?
Menurutnya, keadilan bagi satu orang tidak seharusnya justru menimbulkan persoalan yang lebih besar bagi banyak orang. Karena itu, putusan hakim harus mampu memberikan solusi.
Membangun Budaya Dialog
Pada akhirnya, pesan Prof. Jimly terasa sederhana tetapi penting: dialog intelektual harus dibangun secara sengaja.
Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum karena itu tidak hanya soal perubahan kurikulum atau penambahan mata kuliah. Lebih dari itu, diperlukan budaya akademik yang membuka ruang bagi fikih, hukum, ilmu sosial, dan berbagai bidang ilmu lainnya untuk saling berdialog.
Fakultas Syariah dan Hukum tidak perlu kehilangan identitasnya ketika membuka diri terhadap ilmu lain. Justru dengan dialog itulah khazanah yang dimiliki dapat terus dibaca, dikembangkan, dan dihadirkan untuk menjawab persoalan masyarakat.
Barangkali, di situlah salah satu makna penting dari tema “Reorientasi Fakultas Syariah dan Hukum di Era Transformasi Global”: bukan meninggalkan apa yang telah diwariskan, tetapi membaca kembali warisan keilmuan itu dengan cara yang lebih terbuka agar tetap hidup dan relevan dengan zaman.
(Dilaporkan dari Yogyakarta oleh Ahmad Muhajir)
Tag:FORDEK FASYA, Yogyakarta



