Dekan Fakultas Syariah Awali Siaran Perdana Ruhui Barakatan
- Posted by Humas Fasya
- Categories BERITA
- Date 07/01/2024
Sebagai bagian dari upaya memberikan literasi dan kesadaran hukum bagi masyarakat, Fakultas Syariah bekerjasama dengan RRI Banjarmasin dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum sebagai bentuk dari pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu dari pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum dan keagamaan dikemas dalam bentuk program siaran dialog interaktif melalui Pro 4 RRI Banjarmasin dalam program “Ruhui Barakatan” yang merupakan akronim dari Ruang Hukum Islam, Budaya, dan Kemasyarakatan. Sesuai nama programnya, dialog interaktif yang juga di siarkan secara live streaming melalui youtube ini mengetengahkan tema-tema seputar persoalan-persoalan praktis yang berkenaan dengan perilaku hukum maupun fikih dan budaya keseharian masyarakat Banjar pada khususnya.
Program dialog interaktif Ruhui Barakatan yang disiarkan setiap Sabtu malam pukul 21.00 sampai dengan 22.00 wita ini diisi oleh pemateri dari dosen-dosen Fakultas Syariah yang juga menyertakan mahasiswa sebagai partisipan dan pemateri pendamping.
Mengawali siaran perdana Sabtu 6 Januari 2024, tampil sebagai pemateri Dekan Fakultas Syariah Ibu Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. yang didampingi Bapak Dr. Fathurrohman Ghozali, M.H. juga Ramly Salim Anwar mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah yang mengangkat tema tentang Hak Konsumen.
Dalam paparan pengantarnya, Amelia mengatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang hak konsumen penting untuk diperbincangkan untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar masyarakat lebih mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta memiliki kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajibannya. “Masyarakat kadang kala tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen atau “kada mau bengalih-ngalih” (tidak mau repot) apabila terjadi perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumennya. Sehingga ini yang akan “dipandirakan” (diperbincangkan), supaya konsumen mempunyai pengetahuan dan kesadaran akan haknya sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran semena-mena dari pelaku usaha,” ujar narasumber membuka perbincangannya.
Perbincangan yang dipandu oleh M.Rizky selaku host berlangsung hangat dan santai, menimpali paparan dan jawaban dari Amelia dan Ramli sebelumnya, Fathurrohman yang juga aktif mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pada Fakultas Syariah menimpali kalau ingin mewujudkan konsumen dan penjual sama-sama baik maka kita harus merubah kebiasaan buruknya seperti konsumen yang tadinya tidak hati-hati dalam memilih barang, sekarang harus lebih berhati hati lagi, penjual yang tadinya semena-mena dengan konsumen, sekarang harus jadi penjual yang baik, ramah, dan jujur. “Kesimpulannya bahwa kalau kita handak baik, penjual dan pembeli handak baik, harus merubah kebiasaan yang ada sementara ini. Bagus kita ganti dari pembeli nang kebiasaannya kada tapi beitih-itih jadilah pembeli nang itih, penjual pun sama nang kebiasaanya sekehandak haja lawan nang menukar mestinya diganti menjadi penjual yang baik, nang ramah, nang jujur, nang bujur-bujur, supaya sama sama senang, supaya ruhui barakatan, ujar bapak Dr. Fathurrohman Ghozali, M.H.
Previous post