Dekan Fakultas Syariah Hadiri FGD Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden
Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Mei 2023 di Hotel Galaxy Banjarmasin. Peserta FGD berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pemerintah Provinsi/Kabupaten Kalimantan Selatan, Perguruan Tinggi/Universitas, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang kesemuanya berjumlah 35 orang.
Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut di antaranya adalah Reza Fikri Febriansyah, S.H., M.H. dari BPHN, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. dari Universitas Udayana, dan Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Di antara yang menjadi sorotan Reza pada diskusi tersebut adalah istilah yang digunakan di dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011, yaitu “pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang”. Sedangkan di dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011, istilah yang dipakai, yakni “analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.” Lebih jauh, Jimmy menjelaskan mengenai hakikat “pemantauan dan peninjauan” terhadap undang-undang yang berlaku, dimana dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Menurut Jimmy, “pemantauan dan peninjauan” hendaknya juga melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait, sedangkan hasil dari “pemantauan dan peninjauan” dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas (tergantung skor kepentingannya). Di samping itu, hasil “pemantauan dan peninjauan” juga sebagai informasi terhadap capaian, dampak, dan manfaat yang disampaikan kepada publik. Narasumber lainnya, Mirza dari ULM, paparan beliau lebih mengkaitkannya dengan hak masyarakat untuk didengar pendapatnya dalam “pemantauan dan peninjauan” undang-undang (meaningful participation).
Kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan ini diakhiri dengan mendengarkan masukan-masukan dari peserta yang hadir. Hal ini bersesuaian dengan maksud diadakannya FGD ini, yaitu untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder.