“Kunjungan Belajar” Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ke BPSK Banjarmasin
Kunjungan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Antasari ke BPSK Kota Banjarmasin dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023 dengan partisipan mahasiswa berjumlah 40 orang.
Nama kegiatan ini bertajuk “Kunjungan Belajar” untuk lebih mengenal dan memahami lebih mendalam mengenai Hukum Perlindungan Konsumen dan semoga bisa menjadi projek penelitian lebih lanjut oleh para mahasiswa kedepannya. Kegiatan ini merupakan suatu program yang dibawakan oleh Dosen Fakultas Syariah, pengampu mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Ibu Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H.
Para mahasiswa disambut hangat oleh jajaran BPSK Kota Banjarmasin. Dosen yang mendampingi mahasiswa dalam sambutan pembukanya memberikan narasi “selayang pandang” kenapa para mahasiswa melakukan kunjungan belajar ke BPSK Kota Banjarmasin ini.
Dalam kegiatan ini mahasiswa dibimbing langsung oleh Wakil Ketua BPSK Kota Banjarmasin, Bapak Syahrani, S.H., M.H. selaku narasumber. Mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan aktif berdialog. Salah satu mahasiswa yang bertanya yakni saudara Muhammad Sanusi Helmi yang bertanya mengenai peran dan fungsi BPSK yang ditanggapi dengan positif oleh para jajaran BPSK kota Banjarmasin.
Salah satu Anggota BPSK dari unsur pemerintah, Lukman Simanjuntak, S.E., juga turut andil dalam menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan praktik serta pemahaman lebih mendalam mengenai kinerja, tujuan, serta penyelesaian sengketa oleh BPSK. Beliaupun memberikan tips mengenai “kiat menjadi konsumen cerdas” beliau menuturkan menjadi beberapa poin penting yaitu; teliti sebelum membeli, pastikan dengan standar K3 mutu. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Mu’thiah, S.H., SKM., M.H. selaku anggota BPSK Kota Banjarmasin juga ikut andil dalam memaparkan pengertian lebih mendalam dan terperinci mengenai BPSK itu sendiri, seperti syarat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, alur persidangan sengketa di BPSK, metode persidangan, perkara-perkara apa saja yang dapat ditindak lanjuti, komoditi apa saja yang dapat diadukan, dan lain sebagainya.
Diskusipun berlangsung secara aktif dan mahasiswa juga sangat antusias mengikutinya. Jajaran BPSK juga menanggapi pertanyaan mahasiswa dengan memberikan penjelasan yang sangat jelas sehingga menambah wawasan mahasiswa yang mengikuti kunjungan belajar.
(Muhammad Rangga)