Mahasiswa Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen Kunjungi BPSK
- Posted by Humas Fasya
- Categories BERITA, Berita HES
- Date 20/12/2024
Banjarmasin, 20 Desember 2024. Sebanyak 54 (lima puluh empat) mahasiswa/i Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Angkatan 2023 melakukan kunjungan ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin pada Jumat, 20 Desember 2024. Kunjungan ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah sekaligus Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. Kehadiran mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) disambut oleh Ketua BPSK Kota Banjarmasin, Suci Rabella, S.H., M.H., Wakil Ketua BPSK, Syahrani, S.H., M.H., serta anggota BPSK Kota Banjarmasin lainnya. Selain itu, turut hadir pula Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Julizar, S.Si, M.Si.
Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan seperti ini sudah beberapa tahun rutin dilaksanakan untuk mahasiswa pengikut Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen setelah mereka mendapat teori di kelas. Diharapkan dari kunjungan ini mahasiswa dapat mengenal lebih dekat tempat untuk konsumen mengadukan permasalahannya dengan pelaku usaha sehingga mahasiswa dapat membantu menjadikan konsumen berdaya.
Sulisno, S.Sn., M.A., selaku anggota BPSK, menyampaikan materi mengenai hukum perlindungan konsumen kepada mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Beliau menjelaskan mengenai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, dan berbagai aspek lainnya. Materi tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Ibu Suci Rabella, SH, MH. Dalam diskusi tersebut, mahasiswa/i Hukum Ekonomi Syariah sangat antusias, terbukti dengan adanya lima mahasiswa yang mengajukan pertanyaan, yaitu Salwa Naila, Habibah Lestari MS, Lutfia Azizah, Suci Amalia, dan Fahrul Zaini. Diskusi tersebut kemudian dijawab oleh Syahrani, SH, MH, dan Sulisno, S.Sn., M.A.
Kegiatan kunjungan tersebut berlangsung dengan sangat interaktif dan memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa/i. Melalui sesi diskusi, mahasiswa/i tidak hanya memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang perlindungan konsumen, tetapi juga mendapatkan wawasan langsung mengenai tantangan yang dihadapi oleh BPSK dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhir kegiatan, Suci Rabella, SH, MH, memberikan nomor layanan BPSK Kota Banjarmasin kepada mahasiswa/i Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) sebagai referensi, sehingga mereka dapat menghubungi BPSK jika membutuhkan layanan terkait magang ataupun penelitian. Beliau juga berharap kegiatan semacam ini dapat terus diadakan untuk memperkaya pemahaman mahasiswa/i mengenai implementasi hukum perlindungan konsumen di masyarakat. Sebagai penutupan, acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara mahasiswa/i dan anggota BPSK Kota Banjarmasin.
Tag:HES