
Menakar Legalitas dan Moralitas: Polemik Pernikahan Siri di Bawah Bayang-Bayang KUHP Nasional Baru
BANJARMASIN, 27/01/2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, di balik semangat dekolonialisasi hukum tersebut, tersisa ruang perdebatan hangat yang menyentuh ranah domestik masyarakat: bagaimana nasib pernikahan siri dalam kerangka regulasi yang baru?
Fenomena pernikahan siri yang secara agama dianggap sah namun tidak tercatat oleh negara kini menghadapi tantangan kompleksitas legalitas. Munculnya pasal-pasal terkait perzinaan (adultery) dan hidup bersama di luar pernikahan (cohabitation) dalam KUHP Nasional memicu diskursus publik mengenai potensi kriminalisasi serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tersebut.
Secara sosiologis, praktik ini masih menjamur di berbagai lapisan masyarakat, namun secara yuridis, ketiadaan akta nikah menempatkan pasangan dalam posisi rentan di hadapan hukum positif. Dilema antara pemenuhan syariat dan kepatuhan pada administrasi negara ini memerlukan bedah tuntas agar tidak menimbulkan misinterpretasi di tengah masyarakat luas.
Merespons dinamika tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengambil peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pencerahan intelektual. Sebagai institusi yang fokus pada dialektika hukum Islam dan hukum negara, Prodi HKI memberikan analisis mendalam guna memetakan posisi pernikahan siri agar tidak terjadi mispersepsi yang diusung oleh hukum nasional.
Dosen sekaligus pengelola Prodi HKI UIN Antasari Banjarmasin pun angkat bicara, memberikan pandangan kritis sekaligus solusi konstruktif terkait polemik ini.
- Nahdia Nazmi, S.H.I., M.H (Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam)
Dalam kesempatannya, Nahdia memberikan komentar terhadap perkembangan pernikahan siri pasca berlakunya KUHP Nasional, “Pertama membangun literasi perkawinan yang benar secara aman dan produktif yang bermuara kepada sakinah mawaddah wa rahmah. Sementara adanya diskusi mengenai pemidanaan peristiwa perkawinan, jangan-jangan ini bisa semakin membuat orang takut menikah. Apalagi isunya jika diperhadapkan dengan perzinaan. Ini sudah muncul di media sosial dan juga percakapan sejenisnya.”. Lebih dalam ia memberikan analisis terhadap isu tersebut sebagai berikut:
- Secara normatif, pernikahan siri telah lama dikenal dalam sistem hukum Indonesia sebagai perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif oleh negara. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing, sedangkan Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pencatatan sebagai kewajiban administratif. Konstruksi ini menunjukkan bahwa pencatatan bukanlah syarat sah, melainkan instrumen tertib administrasi negara. Tidak terdapat satu pun norma dalam UU Perkawinan yang mengkualifikasikan tidak dicatatkannya perkawinan sebagai tindak pidana, sehingga secara sistemik negara memang tidak pernah mengkriminalisasi nikah siri (R. Subekti, 1985).
Dalam konteks KUHP Nasional yakni UU No. 1 Tahun 2023, tidak terdapat norma yang secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan siri merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, secara asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), tidak dimungkinkan pemidanaan tanpa norma yang jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- KUHP Nasional memperkenalkan pengaturan baru mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 411 dan Pasal 412). Frasa “perkawinan yang sah” dalam pasal-pasal tersebut menjadi titik krusial dalam diskursus nikah siri. Dalam hukum pidana, penafsiran norma harus dilakukan secara ketat (lex stricta) dan tidak boleh diperluas melalui analogi yang merugikan terdakwa (Moeljatno, 2008). Oleh karena itu, menafsirkan bahwa “perkawinan yang sah” hanya berarti perkawinan yang tercatat, tanpa pernyataan eksplisit dalam undang-undang, merupakan bentuk perluasan norma pidana yang bertentangan dengan asas legalitas. Dengan demikian, selama suatu perkawinan sah menurut agama, maka secara hukum pidana tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai hubungan di luar perkawinan. Risiko yang muncul bukan berasal dari norma KUHP itu sendiri, melainkan dari kemungkinan penafsiran yang keliru oleh aparat penegak hukum.
- Dari perspektif konstitusi, Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai agama dan keyakinan masyarakat (lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010). Oleh karena itu, apabila pernikahan siri yang sah secara agama diperlakukan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, maka hal tersebut berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara. Secara teoritis, kriminalisasi terhadap perbuatan yang masih berada dalam wilayah hak konstitusional warga negara merupakan bentuk over-criminalization yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis (Jimly Asshiddiqie, 2005).
- Secara sosiologis, pernikahan siri merupakan fenomena yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, agama, serta akses terhadap layanan administrasi negara. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada kesesuaian norma hukum dengan realitas sosial (Soerjono Soekanto, 2008). Apabila hukum pidana digunakan untuk mengatur praktik sosial yang masih diterima oleh sebagian masyarakat, maka hukum tersebut berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya. Kriminalisasi nikah siri justru dapat mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi, sehingga memperburuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Hal ini bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum, bukan semata-mata penegakan moral.
- KUHP Nasional lahir sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana Indonesia dan membawa semangat pembaruan yang menekankan nilai religius, kemanusiaan, dan keadilan restoratif. Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus menghindari kriminalisasi yang tidak perlu dan tidak efektif (Barda Nawawi, 2010). Dalam kerangka politik hukum tersebut, pemidanaan terhadap pernikahan siri tidak memiliki justifikasi filosofis maupun praktis. Permasalahan nikah siri sejatinya adalah persoalan perlindungan hukum perdata dan administrasi negara, bukan persoalan pidana. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah penguatan mekanisme pencatatan, isbat nikah, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, bukan melalui instrumen represif hukum pidana.
- Dalam perspektif hukum yang fundamental, Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak keperdataan biasa, melainkan sebuah peristiwa sakral yang berdimensi keagamaan. Hal ini berimplikasi pada pembagian domain yang jelas antara agama dan negara; di mana keabsahan pernikahan mutlak bersandar pada otoritas keagamaan, sementara negara hadir murni dalam ranah administratif melalui pencatatan. Oleh karena itu, daripada mengedepankan sanksi pidana terhadap pelaku perkawinan tidak tercatat, negara idealnya bertransformasi menjadi aktor yang proaktif dengan memberikan solusi administratif bagi pasangan yang terkendala dokumen, mengingat latar belakang munculnya fenomena nikah siri di masyarakat sangatlah kompleks dan beragam.
- Kemudian Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai syarat perkawinan terdapat dalam Pasal 8 secara rinci dan di dalam konteks pidana kalau merujuk kepada Pasal 402 KUHP sekarang mempertebal tafsir operasional terminologi penghambat yang sah yang menjadi rujukan di Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan misalnya karena hubungan nasab dia diketahui anaknya atau ibunya atau saudara kandungnya dan lain sebagainya atau ikatan semenda, seperti yang enggak memenuhi syarat bukan perempuan, hal tersebut tidak dapat melibatkan Pasal 402 KUHP.
- Yang bisa dijerat dengan Pasal 402 KUHP (UU Nomor 1 tahun 2023) yaitu larangan berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain atau menyembunyikan status pernikahan. “Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah, ini tidak boleh, tentu itu akan menimbulkan konflik sosial. KUHP Nasional bukan melarang nikah siri atau poligami, tetapi mengatur syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Jika hal tersebut dilakukan maka ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan hingga 6 tahun.
- Mispersepsi terhadap nikah siri ini juga menimbulkan pertanyaan apakah pemidanaan ketika terjadi penyembunyian identitas pada saat perkawinan itu relevan, iya relevan tetapi posisinya bukan karena perkawinannya tetapi karena pidana penipuannya dia menipu calon mempelainya misalnya ya dikatakan masih single ternyata dia anaknya sudah 10 berarti disitu ada penipuan.
- Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn. (Dosen Homebase HKI)
Melengkapi analisis normatif sebelumnya, untuk membedah polemik ini diperlukan kacamata filosofi hukum dan prinsip perdata yang berkaitan erat dengan kepastian hukum. Mubarak menekankan bahwa interpretasi terhadap KUHP Nasional tidak boleh lepas dari hakikat perkawinan di Indonesia.
Mubarak memberikan beberapa poin esensial dalam melihat polemik yang terjadi sekarang ini:
- Secara filosofis, perkawinan di Indonesia bukan sekadar kontrak keperdataan biasa (kontrak sosial), melainkan kontrak yang memiliki dimensi ketuhanan. Hal ini selaras dengan ruh Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. “Makna yang sebenarnya adalah negara mengakui bahwa keabsahan fundamental sebuah perkawinan terletak pada kepatuhan terhadap hukum agama, bukan semata-mata pada secarik kertas administratif,” tegas Ahmad Mubarak. Oleh karena itu, mempidanakan nikah siri berarti mencoba melakukan sekularisasi hukum yang mencederai hakikat religiositas warga negara. Ahmad Mubarak menekankan prinsip Nuptias non concubitus sed consensus facit (Pernikahan tercipta bukan oleh hubungan fisik, melainkan oleh kesepakatan/keridhaan);
- Dalam membedah Pasal 411 dan 412 KUHP Nasional terkait perzinaan dan hidup bersama, Ahmad Mubarak mengingatkan pentingnya asas lex stricta (penafsiran ketat) dalam hukum pidana. Negara tidak boleh secara serampangan menafsirkan frasa “perkawinan yang sah” hanya terbatas pada yang tercatat secara administratif untuk tujuan kriminalisasi. Selama syarat rukun agama terpenuhi, maka secara filosofis hubungan tersebut memiliki basis legalitas moral yang kuat dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan asusila yang layak dipidana.
- Menyoroti bahwa tujuan hukum bukan sekadar ketertiban administratif, melainkan perlindungan kepentingan manusia. Nikah siri seringkali merupakan living law atau hukum yang hidup di masyarakat karena berbagai keterbatasan. Menjadikan hukum pidana sebagai instrumen untuk menertibkan administrasi adalah bentuk kegagalan dalam memahami keadilan substantif. “Seharusnya negara fokus pada mempermudah akses legalitas, bukan menjadikan ketidakmampuan administratif masyarakat sebagai delik kejahatan”. Terdapat bahaya moral jika negara terlalu kaku pada formalisme administrasi, yang dalam bahasa latin dikenal sebagai Summum ius, summa injuria (Hukum yang ditegakkan secara keras tanpa mempertimbangkan rasa keadilan akan melahirkan ketidakadilan yang besar). Ahmad Mubarak menyoroti bahwa ketiadaan akta nikah seringkali disebabkan oleh keterbatasan akses, bukan niat jahat (mens rea). Secara moral, negara tidak boleh menghukum ketidakmampuan administratif masyarakat dengan sanksi pidana, karena hal tersebut justru dapat menghilangkan legitimasi sosial hukum itu sendiri, tambahnya.
- Mubarak juga berpendapat, bahwa Pasal 402 KUHP Nasional sebenarnya hadir untuk melindungi martabat lembaga perkawinan dari praktik penipuan, bukan untuk melarang nikah siri itu sendiri. Fokus filosofisnya adalah pada perlindungan hak pasangan agar tidak terjebak dalam perkawinan yang tidak jujur (misalnya penyembunyian status perkawinan yang masih sah). Pidana di sini relevan karena adanya unsur manipulasi kehendak, bukan karena tidak tercatatnya perkawinan tersebut oleh negara. Prinsip Bona fides (Itikad baik) menjadi ruh dalam poin ini, tindakan menyembunyikan status perkawinan yang masih sah untuk menikahi pihak lain adalah bentuk pengkhianatan moral yang memicu konflik sosial. Mubarak berargumen bahwa relevansi pemidanaan dalam konteks ini bukan karena “siri” atau tidak tercatatnya perkawinan, melainkan pada delik penipuan identitas yang mencederai integritas institusi pernikahan itu sendiri.
- Dalam kerangka hukum modern, negara seharusnya bertindak sebagai pelindung hak konstitusional. Ahmad Mubarak berpendapat bahwa daripada menggunakan instrumen represif hukum pidana yang berisiko menciptakan over-criminalization, negara harus lebih aktif dalam memberikan solusi melalui penguatan mekanisme Isbat Nikah dan digitalisasi pencatatan. “Tujuan hukum nasional pasca-dekolonisasi ini seharusnya memanusiakan manusia, memberikan kepastian hak perdata bagi istri dan anak, bukan justru menutup pintu perlindungan hukum melalui ancaman penjara, sebagaimana bunyi Salus populi suprema lex esto (Keselamatan/Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi)” pungkasnya.
Melalui bedah hukum dan moralitas ini, Program Studi Hukum Kelurga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menegaskan bahwa polemik pernikahan siri di tengah pemberlakuan KUHP Nasional harus dipandang secara jernih. Kesimpulan besarnya adalah bahwa negara tidak sedang mengkriminalisasi kesucian akad nikah, melainkan berupaya menertibkan penyalahgunaan status dan penipuan identitas yang merugikan martabat kemanusiaan.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum, Prodi HKI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam misinformasi yang meresahkan. Ke depan, sinergi antara kesadaran agama dan kepatuhan administratif harus terus diupayakan demi terwujudnya perlindungan hukum yang hakiki bagi perempuan dan anak di Indonesia, selaras dengan semangat Salus populi suprema lex esto (kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi).
Penulis: AM
Tag:Pernikahan Siri



