Pembukaan Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
Pada hari Jum’at, tanggal 08 September 2023 dari pukul 08:30 sampai dengan 11:30 WITA yang bertempat di Auditorium Mastur Jahri UIN Antasari Banjarmasin dilaksanakan Pembukaan Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin atau biasa disebut sebagai Studium Generale (Kuliah Umum). Pemaparan Kuliah Umum disampaikan oleh Habibi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.
Beberapa hal yang disampaikan oleh pemateri adalah sebagai berikut.
Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Sehingga hukum tidak memutus maunya sendiri tanpa belajar dari lingkungan hidup. Hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam Undang-Undang. Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur,dan cita-cita. Akhirnya hukum bukan sebagai tempat mencari keadilan dan kebenaran, namun sebagai medan pertempuran mencari kemenangan.
Terdapat landasan faktual, yaitu:
- Perkara-perkara viral dari perkara sandal jepit, hingga pencurian 1 (satu) kotak susu bayi, menandakan masyarakat saat ini menghendaki pembaharuan hukum.
- Peradilan lebih cost effisien apabila dicapai keadilan yang lebih maksimal (benefit), apabila perkara atau konflik antara korban dan terdakwa diselesaikan pada proses sebelum pelimpahan (di luar pengadilan), dibandingkan dengan setelah pelimpahan.
- Pada konsep ini terkandung ajaran bahwa judicial behaviour perlu diubah agar baik dalam peraturannya (legal), perilaku penegak hukumnya (attitudinal) maupun strategi penegakan hukum (strategic) dapat mencapai maksimalisasi kesejahteraan dan keadilan masyarakat (pareto improvement).
Reformasi kebijakan hukum pidana menuntun perubahan tujuan pemidanaan, yaitu sebagai berikut.
Tidak lagi membalas, tetapi menghilangkan stigmatisasi atau pelabelan sebagai pelaku kejahatan dan membebaskan rasa bersalah pelaku. Pergeseran tujuan pemidanaan, apabila dahulu pemidanaan dianggap sebagai kritik moral perbuatan tercela, maka saat ini harus merupakan kritik moral untuk mereformasi perilaku terpidana di kemudian hari. Pergeseran cara pandang kejahatan, jikalau dahulu kejahatan adalah konflik yang harus diselesaikan antara negara dengan pelaku kejahatan, tanpa memedulikan korban, maka saat ini kejahatan dipandang sebagai konflik yang harus diselesaikan antara pelaku dengan korban, sehingga harmoni masyarakat dapat dipulihkan (tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP).
Tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan RJ (blacklist) adalah:
- tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
- tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
- tindak pidana narkotika;
- tindak pidana lingkungan hidup; dan
- tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Kegagalan kesepakatan perdamaian tidak mengurangi kewajiban Penuntut Umum untuk melakukan penyelesaian perkara secara proporsionalitas dalam rangka pencapaian keadilan yang maksimal (pareto improvement).
Dalam hal kesepakatan perdamaian tidak berhasil, disebabkan permintaan pemenuhan kewajiban yang tidak proporsional, ancaman atau intimidasi, sentimen, perlakuan diskriminatif pelecehan berdasarkan kesukuan, agama, ras, kebangsaan, atau golongan tertentu faktor ekonomi atau alasan lain dari tersangka yang beritikad baik dapat dijadikan pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan. Meskipun perkara dilimpahkan: pelimpahan perkara dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat; keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana; dan/atau pengajuan tuntutan pidana dengan syarat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Jangan biarkan keadilan menempati prioritas kedua, hanya karena Anda memilih jalan yang mudah dan aman untuk menegakkan hukum.