Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
Edisi Jum’at, 26 Mei 2023
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Amelia Rahmaniah
ameliarahmaniah@uin-antasari.ac.id
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagaimana halnya disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) Perkawinan; b) Waris; c) Wasiat; d) Hibah; e) Wakaf; f) Zakat; g) Infaq; h) Sedekah; dan i) Ekonomi syariah.
Sengketa merupakan conflict dan dispute yaitu berbentuk perselisihan atau disagreement on a point of law or fact of interest between two persons, artinya suatu kondisi di mana tidak ada kesepahaman para pihak tentang sesuatu dan faktanya atau perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak. Sedangkan ekonomi syariah menurut penjelasan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi: a) Bank syariah; b) Asuransi syariah; c) Reasuransi syariah; d) Resadana syariah; e) Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; f) Sekuritas syariah; g) Pembiayaan syariah; h) Pegadaian syariah; i) Dana pensiun lembaga keuangan syariah; j) Bisnis syariah; k) Lembaga keuangan mikro syariah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama yaitu: pertama, pastikan bahwa perkara tersebut bukan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Klausula arbitrase ini memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kedua, perhatikan perjanjian yang mendasari kerja sama tersebut. Hanya sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya, sehingga sangat penting untuk memperhatikan perjanjian/akad yang terbentuk harus berdasarkan prinsip syariah (A. Suadi, 2017, pp. 15–17).
Sekarang ini sudah banyak sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah (Hudawati, 2020, p. 17). Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 1159 Kasus yang telah ditangani oleh Peradilan Agama. Beberapa contoh kasus yang telah diputus yaitu Gugatan Wanprestasi Akad Ijarah yang telah diputus Pengadilan Agama Wonosari dengan Putusan Nomor: 0374/Pdt.G/2016/PA.Wno. Gugatan Sederhana Akad Pembiayaan Syariah pada pengadilan Agama Semarang yang telah diputus dengan putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2019/ PA.Smg. Gugatan wanprestasi akad Murabahah pada Pengadilan Agama Pandegelang dengan putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2020/PA.Pdlg (Muhammad, 2020, p. 34).
Penyelesaian perkara ekonomi syariah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA ini untuk menjamin pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan PERMA ini maka perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau dengan acara biasa. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana berpedoman pada PERMA Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa berpedoman pada hukum acara perdata kecuali yang diatur secara khusus.
Perbedaan antara gugatan sederhana dengan dengan gugatan pada umumnya yakni nilai kerugian materiil dalam gugatan sederhana maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada perkara perdata biasa nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. Adapun syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai berikut :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
DAFTAR BACAAN
Hudawati, S. N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 17–40.
Muhammad, H. (2020). Efektifitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Peradilan Agama. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 7(1), 35–48.
Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi (Vol. 1). Kencana.