Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala Bersama Mahasiswa Malaysia
- Posted by Humas Fasya
- Categories BERITA
- Date 23/12/2024
TABUNGANEN. Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin bekerja sama dengan Camat Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala pada tanggal 23 Desember 2024, telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh Camat Kecamatan Tabunganen tersebut berlangsung di aula Kecamatan Tabunganen dengan dihadiri oleh sekitar 70 peserta, terdiri dari Camat Tabunganen dan Camat Marabahan Kota, para Kepala Desa se kecamatan Tabunganen dan ibu-ibu PKK. Dari Fakultas Syari’ah UIN Antasari, hadir Kepala Bagian Nuzulul Khair, S.Ag., 4 orang mahasiswa Malaysia Program Studi Hukum Keluarga Islam yang mengambil mata kuliah Manajemen Peradilan Agama, yaitu Arif bin Hamad, Mohammad Husammudin, Danial Amirul dan Mohammad Alif Ramizan.
Materi kegiatan penyuluhan hukum ini berkaitan dengan cara mengajukan perkara di Pengadilan Agama, biaya berperkara, manfaat menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama dan tentang kenapa harus meminta Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama, disampaikan oleh Dr. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H. dosen tidak tetap Fakultas Syari’ah UIN Antasari dan para mahasiswa Malaysia.
Tujuan penyuluhan hukum tersebut adalah agar para Kepala Desa dan ibu-ibu PKK dapat memahami dengan baik tata cara, kemudahan dan manfaat berperkara di Pengadilan Agama untuk disampaikan kepada warga desa. Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut dengan sangat antusias oleh peserta yang hadir dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, di antaranya pertanyaan dari ibu Masniah, perwakilan ibu-ibu PKK tentang bagaimana solusi putusan pengadilan tentang pembebanan nafkah anak kepada mantan suami yang tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut, dan dari Pembekal Suriansyah tentang boleh tidaknya orang mengajukan cerai gugat bersamaan dengan gugatan nafkah iddah, mut’ah, harta bersama, nafkah anak dan hak asuh anak, dan bagaimana cara mengajukan perceraian oleh orang yang menikah di bawah tangan.
Di akhir kegiatan, Camat Kecamatan Tabunganen menyatakan bahwa penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat bagi para Kepala Desa dan ibu-ibu PKK sehingga mereka dapat menjelaskan kepada warga desa semua materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh nara sumber.
Next post