Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 01 – 02 Nopember 2023 telah mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut untuk mengantisipasi potensi sengketa proses Pemilu pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menilai perlu dilakukan penyamaan persepsi terhadap beberapa isu dan potensi sengketa yang akan terjadi.
Adapun pembicara pada kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Harimurti Wicaksono. Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Hadin, bagaimana upaya hukum terhadap putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan kekuatan eksekutorial putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam hal ini, ada beberapa tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: (1) Pelanggaran Pemilu, yang menyangkut persoalan administrasi Pemilu, pelanggaran pidana atau kode etik; dan (2) Sengketa proses Pemilu. Inilah beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di Grand Qin Q-Mall Banjarbaru. Diharapkan jika terjadi sengketa dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan main dan melihat kehidupan sosial dan budaya masyarakat Banjar serta potensi konflik bisa diredam dengan bijaksana.
Wallahu’alam.
(Sulaiman Kurdi)