Sumber-Sumber Hukum Islam
Edisi Jum’at, 19 Juli 2024
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Drs. H. Ruslan, M.Ag.
(Dosen Tetap Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin)
Saat ini terdapat dua pendapat ulama tentang sumber-sumber Yurisprudensi Muslim: pendapat dari para ulama Muslim klasik (yaitu pasca Syafi’i) dan pendapat dari kelompok revisionis dan mayoritas sarjana Barat modern, khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schacht. Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks Alquran dan hadis Nabi di samping sumber-sumber tertentu yang diakui lainnya seperti ijma’ (konsensus) dan qiyas (analogi) yang mana otoritas final itu semua adalah berasal dari teks-teks itu sendiri. Meskipun pendapat ini mengakui bahwa dalam periode awal, sebagian besar hadis berkembang melalui periwayatan lisan dan adalah pendapat yang Alquran melalui periwayatan lisan dan tulisan secara seimbang tetapi pendapat ini pada esensinya adalah pendapat yang mendasarkan diri pada teks (text based) karena hadis dan Alquran, baik yang diriwayatkan secara lisan maupun tulisan otoritasnya tergantung pada bentuk yang telah ditetapkan. (Yasin: 1991: 1-2)
Di atas disebutkan Alquran dan Hadis, khususnya hadis-hadis yang ada dalam shahih al-Bukhari dan Muslim tanpa bermaksud menafikan empat kitab hadis lainnya dalam jajaran kutub al-sittah. Yaitu al-Sunan al-Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, dan Ibn Majah. Istilah al-Kutub al- arba’ah dipakai untuk menyebutkan ulama syi’ah: Al-Kafi, Tahzib Ahkam, al-Istibshar, dan Man la Yahdhuru al-Faqih. Alquran ditempatlkan urutan pertama sebagai sumber yang primer. Wahyu yang bersifat mutlak benar ini hendaknya tidak dikacaukan oleh pernyataan perorangan yang menyatakan menerima wahyu, seperti kata Dr. Abu al-‘Ala ‘Afifi (doktor filsafat Cambridge) dalam ta’liqat Fushush al-Hikam: “Sungguh Ibn ‘Arabi di banyak karyanya menyatakan atas dasar (ta’tsir) wahyu atau ilham…” Sebagaimana pernyataannya: “…Aku bukannya seorang Nabi atau Rasul, tetapi aku seorang pewaris dan untuk akhiratku aku seorang pembajak/harisun”. Afifi selanjutnya berkomentar Ibnu Arabi berkeyakinan karya-karyanya tersebut diimlakan oleh Rasul tanpa tambahan dan tanpa pengurangan…” (Ibn ‘Arabi: 7). Rasul sendiri menjamin otoritas Alquran dan sunnah beliau: “Kutinggalkan pada kalian dua perkara dan kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya yaitu kitabullah dan sunnahku”. Dipertegas lagi dengan hadis: sebaik-baik masa adalah masaku, kemudian masa yang mengikutiku (sahabat), kemudian masa yang mengikutinya (tabi’in).
Marilah kita kembali ke sumber-sumber yuresprudensi Islam yang kita batasi dulu pada qiyas. Qiyas secara bahasa berarti al-musawah (persamaan) dan secara istilah menerapkan hukum cabang berdasarkan hukum asal. Qiyas (kias) disepakati oleh seluruh jumhur ulama usul fikih sebagai cara mengistinbath hukum dari nas. Ulama berbeda dalam intensitas penerapan dan penafsirannya. Karenanya, kias dan ijmak dipandang sebagai sumber hukum yang ketiga dan keempat di bawah Alquran dan hadis/sunnah. Namun demikian, otoritas sumber-sumber pembantu ini hanya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan Alquran dan sunnah. Oleh karena itu, ulama menentukan sebagai persyaratan dalam penerimaan kias dan ijmak. Ulama sepakat pada kehujjahan kias tapi berbeda dalam memberi nama. Ulama dari golongan Hanafiyah (penganut mazhab Hanafi) lebih banyak memahaminya secara rasional dan melihat tujuan nasnya bukan bukan hanya melihat arti lahiriahnya. Sementara ulama dari mazhab Zahiri lebih menekankan arti lahiriah ayat dan begitu juga dengan sunnah Nabi. Jika ‘illat manshush terdapat dihukum asal seperti firman Allah: “Yasalunakan ‘ann al-mahidh qul hwa aza fa’tazilu al-nisaa…”. Berdasarkan ayat ini darah nifas diqiyaskan dengan darah haidh dari segi larangan untuk watha’ (melakukan hubungan seksual). Darah haidh dipersamakan dengan darah nifas, dari segi kesehatan, sama-sama penyakit yang berbahaya untuk tubuh (karakhi).
Dalam memahami ayat 32 surat al-Isra. Dalam ayat ini, menyembah Allah dan menghormati orang tua adalah kewajiban yang utama. Teks ayat فلا تقل لهما أف ولاتنهرهما dipahami dengan teori kias disebut kias awla, di mana keharaman memukul lebih kuat dari mengatakan ‘ah’.
Jumhur ulama berbeda pendapat mengenai kehujahan selain keduanya. Ahli zhahir, Syiah, al-Nazhzham dari kalangann Mu’tazilah menolaknya. Menurut Syafii dan Imam Ahmad, boleh menetapkan hukum hudud dan kafarat berdasarkan qiyas dan demikian juga pendapat al-Zuhri. Dan berdalil juga dengan ayat tersebut oleh Ibnu Abbas dalam menjatuhkan hukuman bagi peminum khamr. Di masa Rasulullah, peminum khamr dipukul dengan tangan dan sandal serta tongkat sampai mati. Abu Bakar menjilid/mencambuk 40 kali hingga mati. Imam Abu Hanifah adalah ulama yang paling banyak menggunakan kias, walaupun ia tidak menggunakan dalam masalah-masalah pidana. Oleh karena itu, ia dijuluki imam kaum rasionalis.
Demikian juga dengan ijmak ulama Irak berbeda dalam metodologi ijmak dengan ulama Madinah. Pendapat Imam Malik tidak sama dengan pendapat Imam Syafii. Imam Malik menganggap amalan penduduk Madinah sebagai ijmak yang keabsahannya dapat diterima. Sementara Imam asy-Syafii menganggap tidak ada ijmak, baik penduduk Madinah maupun di tempat lainnya setelah generasi sahabat karena ijmak yang diterima Imam al-Syafii, ijmak para sahabat. Status dan kedudukan kias dan ijmak dalam hukum Islam lebih penting dan lebih tinggi dari metode-metode yurisprudensi lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama. Akan tetapi keberlakuaannya tidak bersifat mutlak sebagaimana halnya Alquran dan sunnah. (Eksiklopedi Hukum Islam, 6: 1967)
Seperti juga ijmak dan kias, metode lainnya dalam penggalian hukum Islam yang diperselisihkan juga tidak mengikat. Oleh karenanya, sebagian ulama menggunakan satu metode, tapi sebagian lain menolaknya. Abu Hanifah dan Ahmad pada salah satu riwayat menggunakan metode istihsan karena menganggap sebagai bentuk lain dari kias. Sementara Imam Syafi’I dan Ahmad menurut satu riwayat yang kuat menolaknya dan bahkan menganggap penggunaan istihsan sebagai upaya untuk merekayasa hukum. (Fanisan: 1997: 211)
Dalam penggunaan istishhab ulama juga berbeda pendapat. Kelompok Hanafiyah menggunakan istishhab untuk menolak sesuatu, bukan untuk menetapkan sesuatu. Sementara itu jumhur ulama menerapkan istishhab, baik untuk menerima atau untuk menolak suatu hukum.
Penggunaan al-maslahah mursalah juga tidak disepakati oleh para ulama ushul fiqh. Aliran Zahiriah menolak pemakaiannya. Menurut mereka syariat Islam adalah syariat yang memang dimaksudkan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Tidak mungkin Allah SWT mengabaikan hal ini dan meninggalkan sebagian maslahat bagi manusia serta tidak mensyariatkannya. Mereka beralasan dengan surat al-Qiyamah ayat 36: “Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungan jawab)”.
Walhasil ulama sepakat Alquran dan sunnah/hadis sebagai sumber utama atau sumber primer hukum Islam dan atau sumber syariat Islam. Sumber berikutnya Ijmak dan Qiyas. Kedua sumber ini disepakati juga sebagai sumber ketiga dan keempat. Perbedaan interpretasi terhadap sumber-sumber hukum Islam telah terjadi sejak masa Rasul dan sahabat. Perbedaan tersebut masih dianggap biasa karena Rasul masih hidup dan tinggal ditanyakan kepada Rasul dan telah diantisipasi oleh Rasul dengan mengizinkan Muaz berijtihad. Di samping itu, ada jaminan otoritatif untuk masa Rasul, sahabat, dan tabiin.
Sumber-sumber berikutnya ijmak, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishhab dan lain-lain. Pada hakikatnya, sepakat ulama menerimanya hanya ada perbedaan kecil dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran. Teori qiyas Imam Syafii pada hakikatnya bertemu dengan qiyas jali Abu Hanifah (Abdul Wahhab Khallaf). Jadi dalam beberapa hal terjadi pembelaan yang emosional antara penganut Abi Hanifah dan Syafii dalam karya-karya tafsir mereka (lihat al-Tafsir al-Muqaran hlm. 1-17).
Daftar Pustaka
Yasin Dutton, Asal Mula Hukum Islam, Islamika, 2003
Ruslan, al-Tafsir al-Muqaran li Ayat al-Ahkam, 2015
Tim Penulis, Ensiklopedi Hukum Islam, 6, 1996
Ibn ‘Arabi, Fushush al-Hikam.
Sa’ud bin Abdullah al-Fanisan, Ikhtilaf al-Mufassirin, 1997