Undang Dr. H. Ahmad Sarwat, Lc., M.A., PKPM Selenggarakan Seminar Nasional
Dalam rangka pembukaan kegiatan tutorial Program Khusus Perbandingan Mazhab (PKPM) semester genap tahun akademik 2022/2023, Himpunan Mahasiswa PKPM menggelar beberapa kegiatan dengan narasumber Dr. H. Ahmad Sarwat, Lc., M.A. (Direktur Rumah Fiqh Indonesia) dan Ustadzah Aini Aryani, Lc. (Pengajar Rumah Fiqh Indonesia). Beberapa kegiatan tersebut, yaitu forum private PKPM, Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Muzakarah dan Seminar Nasional. Seluruh kegiatan berlangsung dari tanggal 22 Februari sampai dengan 23 Februari 2023 di Pesantren Tahfiz Bina Graha Lestari Banjarmasin dan di Kampus Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin.
Seminar Nasional merupakan kegiatan puncak dari rangkaian kegiatan pembukaan tutorial PKPM yang bertemakan: Illat Keharaman Makanan dan Minuman Dalam Perspektif Perbandingan Mazhab, disampaikan oleh Dr. H. Ahmad Sarwat, Lc., M.A. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh 80 orang peserta secara offline di aula Fakultas Syari’ah dan 220 orang peserta secara online di ruang zoom meeting yang berasal dari kalangan dosen dan mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Di dalam presentasinya, beliau mengungkapkan tentang perlunya memahami konsep istihalah untuk menetapkan illat Keharaman makanan atau minuman, meskipun penetapan illat itu sendiri merupakan perkara ijtihadi sehingga membuka ruang terjadinya perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
Dr. H. Ahmad Sarwat, Lc., M.A. adalah alumni dari jurusan Perbandingan Mazhab LIPIA Jakarta. Karena itu, beliau merasa senang dapat menjadi narasumber di Fakultas Syari’ah, dan terasa di tengah keluarga sendiri. Selain penjelasan tentang kemudaratan sebagai illat keharaman makanan dan minuman, beliau juga menegaskan tentang bagaimana sikap kita di dalam kajian perbandingan Mazhab, yaitu tetap berpegang pada satu Mazhab, namun tidak mengesampingkan pendapat dari Mazhab lain yang berbeda. Tentu kita akan bertanya apa mazhab dari sosok Syekh Wahbah Zuhaili di saat menelaah kitabnya yang berjudul Fiqh al Islam wa Adillatuh. Karena kita mendapati penjelasan terhadap hukum suatu perkara dari berbagai Mazhab secara berimbang dan komprehensif, padahal Syekh Wahbah Zuhaili bermazhab Syafi’i.