Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat
Hari, Tanggal: Jum’at, 24 Maret 2023
Penulis:
Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H.
(Dosen Fakultas Syariah)
Pemerintah telah meresmikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 pada tangga 14 Mei 2019. Masterplan ini adalah peta jalan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Joko Widodo meluncurkan masterplan atau peta jalan ekonomi syariah Indonesia 2019-2024 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Beliau menyebutkan bahwasanya terdapat potensi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah termuka di dunia, mengingat jumlah muslim di negara ini merupakan yang terbesar di dunia. Serta bisa mengentaskan kemiskinan, mendorong keadilan sosial dan melestarikan lingkungan dan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.
Ekonomi syariah memiliki potensi besar baik ditingkat regional, di tingkat global hingga dunia. Adanya masterplan merupakan salah satu upaya nyata melakukan penguatan industri keuangan syariah. Tujuannya, agar pertumbuhan sektor keuangan syariah memiliki dampak langsung dan signifikan pada pertumbuhan di sektor riil yang secara fundamental menjadi fokus utama dalam sistem ekonomi syariah.
Visi besar yang dibangun dalam masterplan ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro adalah mencapai “Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia”. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) hadir dan mendapat amanah untuk memangku tugas mengimplementasikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 demi pembangunan nasional berdasar pada ekonomi syariah.
Apa itu Ekonomi Syariah?
Pada hakikatnya ekonomi syariah adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq). Selain itu keberadaan ekonomi syariah juga telah menepis pandangan yang mengatakan bahwasanya ekonomi adalah disiplin ilmu bebas nilai, dikarenakan ekonomi Islam adalah ekonomi yang penuh dengan nilai-nilai keislaman seperti etika, moral dan iman.
Sistem ekonomi syariah merupakan induk dari segala aktivitas dan model ekonomi berdimensikan syariah Islam. Sebab sebagai sistem, selain didalamnya mengusung nilai, asas-asas, arah dan tujuan yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku ekonomi beserta pihak-pihak terkait dalam operasional berbasis ekonomi syariah, juga harus diaplikasikan dalam realita ke dalam model-model ekonomi sebagai terjemahan secara nyata dari nilai, asas-asas arah dan tujuan tersebut. Disinilah terletak perbedaan secara fundamental antasa sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional, baik yang kapitalistik maupun sosialistik berbasis bunga.
Ekonomi Syariah merupakan ekonomi rakyat berkeadilan, bukan mengaktualkan ekonomi konglomerat seperti halnya ekonomi kapitalis yang berorientasi pada para pemodal/pemegang saham. Dan bukan pula ekonomi otoriter seperti halnya ekonomi sosialis yang berorientasi pada kebijakan mutlak pemerintah dalam mengatur segala sisi kehidupan perekonomian. Ekonomi syariah adalah ekonomi berkeadilan yang dicirikan oleh keadilan produksi, distribusi, dan konsumsi. Krisis dapat diatasi jika konsep ekonominya Islam, pelaku-pelaku ekonominya Islam, dan budaya kerja yang Islam. Hal ini dikarenakan Islam adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah ekonomi rahmatan lil ‘alamin pula yang penuh dengan nilai (etika, moral, akhlak, dan iman) yang mengelilinginya sebagai proses menuju kamakmuran dan kesejahteraan. Ekonomi syariah menolak praktik transaksi maysir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), haram zatnya, riba (pembungaan uang), dan transaksi yang sifatnya bathil (MAGHRIB). Dalam ekonomi syariah teori yang berlaku adalah Economic Value of Time bukan Time Value of money layaknya ekonomi konvensional, hal ini berimplikasi pada fungsi uang dalam ekonomi Islam hanyalah pada pengukur harga dan alat tukar menukar bukan sebagai komoditas.
Secara umum, transaksi terlarang yang tidak diperkenankan dalam ekonomi syariah sebagaimana diuraikan Agus Rijal dalam bukunya Utang Halal Utang Haram yakni:
- Komoditas haram dan usaha yang mengarah pada kemaksiatan.
- Maysir, yaitu perjudian
- Gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian yang menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa dirugikan.
- Riba, yaitu tambahan yang sifatnya bathil dan
- Bai‘ mudhthar, yaitu memainkan harga pada saat orang lain membutuhkan.
- Ikrâh, yaitu memainkan harga dengan tekanan atau paksaan.
- Ghabn fâhisy, yaitu menaikkan harga di luar kewajaran.
- Najsy, yaitu mempermainkan harga dengan berpura-pura atau menggunakan pihak lain sebagai penawar.
- Ihtikâr, mempermainkan harga dengan cara menimbun.
- Ghisy, yaitu menyembunyikan informasi tentang barang atau jasa dengan maksud menjaga harga.
- Tadlis, yaitu mengambil keuntungan dengan cara mencampur aduk barang yang baik dengan yang tidak baik.
Sistem ekonomi syariah mengakui kepemilikan multijenis (Multitype ownership), berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sosialis. Dalam hal kepemilikan, untuk sistem ekonomi kapitalis yang berlaku adalah kepemilikan swasta/pribadi/pemodal, lalu sistem ekonomi sosialis yang berlaku adalah kepemilikan negara, sedangkan dalam Islam berbagai macam bentuk kepemilikan baik itu pribadi ataupun negara tetaplah diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
Menurut Ulama Besar Mesir Pakar Fiqih Kontemporer Syekh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Darul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami menyebutkan empat nilai pokok ekonomi syariah, yaitu nilai ketuhanan (Ilahiyah), nilai akhlak (Khuluqiyyah), nilai kemanusiaan (Insaniyah) dan nilai pertengahan (al-wustha). Sedangkan menurut Cendekiawan dan Ekonom M. Syafi’i Antonio mengemukakan dasar filsafat (philosophical foundation) ekonomi syariah adalah tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, khilafah (manusia sebagai khalifah dimuka bumi – agent of development), tazkiyah (penyucian), dan al Falah (sukses dunia & akhirat).
Salah satu nilai terpenting sebagai pembeda yang hakiki antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional, selain daripada menerapkan akad-akad syariah dalam proses bisnisnya adalah nilai ketuhanan yang dimaknai sebagai dimensi pengawasan dan pusat pengendalian diri secara personal atas segala aktivitas termasuk ekonomi yang dijalankan. Ekonomi syariah pada hakikatnya harus disandarkan atas dasar keimanan, dimana dimensi Ketuhanan begitu penting untuk semua tahapan dan mekanisme serta proses perekonomian. Eksistensi ekonomi syariah berpijak pada motivasi duniawi dan ukhrawi (akhirat). Dalam beraktivitas ekonomi terutama aspek komersial, maka orientasinya tidak hanya sebatas mengejar keuntungan (profit), tetapi lebih dari itu adalah keberkahan dengan ridha Allah Swt.
Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang berupaya mengeliminasi dimensi ketuhanan dan eksistensi peran Tuhan dalam aktivitas ekonominya, dan cendrung berorientasi dan konsentrasi pada untung-rugi yang dikedepankan, menunjukkan sikap framatis-matrealistik. Disini proses pemisahan antara instrumen ekonomi dan seperangkat kaidah keagamaan (sekulerisasi) begitu terasa, memandang semua kemampuan dan keberhasilan yang diraih tidak lagi disandarkan pada petunjuk dan kehendak dari Yang Maha Kuasa, melainkan karena dilakukannya secara profesional.
Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat
Melihat pada kemaslahatan yang didatangkan ekonomi syariah, maka penting untuk berupaya menjadikan ekonomi syariah ruh perekonomian termasuk dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena ekonomi syariah menghadirkan ekonomi rakyat berkeadilan. Cerminan dari berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia saat ini dapat dilihat dari berbagai fakta berikut:
- Berdirinya berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) semisal Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Koperasi Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Dana Pensiun Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah dan Reksa Dana Syariah
- Banyak dibukanya di berbagai perguruan tinggi program studi terkait seperti Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Akuntansi Syariah dan lain sebagainya yang juga mulai banyak diminati para penuntut ilmu bahkan menjadi prodi favorit, selain itu dalam skala lebih luas juga sudah hadir Kampus yang berorientasi pada kajian ekonomi syariah semisal IAI Tazkia, STEI SEBI, STEI Yogyakarta, STEI al-Ishlah Cirebon dan masih banyak lagi yang lainnya.
- Kemudahan aksesibilitas sumber bacaan ekonomi syariah dengan banyaknya literatur ekonomi syariah yang hadir ditengah masyarakat.
- Hadirnya perusahaan konsultan ekonomi dan bisnis syariah seperti Karim Business Consulting, al Iqthisad Consulting, Amana Sharia Consulting, Batasa Tazkia Consulting dll.
- Bermunculannya organisasi pergerakan ekonomi syariah antara lain Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan lain-lain.
- Dikeluarkannya berbagai peraturan hukum ekonomi syariah seperti Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Wakaf, Undang Perbankan Syariah, Undang Pengelolaan Zakat, Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Fatwa DSN-MUI yang dilegitimasi oleh Undang-undang.
Oleh karena itu, perjuangan aktualisasi ekonomi syariah di Indonesia dengan memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, haruslah dalam pergerakan kolektif yang aktif. Setiap elemen harus saling bantu dalam sosialisasi dan edukasi serta menawarkan solusi untuk memberikan literasi ekonomi dan keuangan syariah di masyarakat. Upaya persuasif perlu dan penting dilakukan dengan kerja sama antara akademisi, praktisi, politisi dan juga regulator dengan gerakan yang bersinergi dan saling melengkapi. Akademisi meneliti dan mengkaji konsep ekonomi syariah, praktisi menguji pelaksanaannya, kemudian politisi dalam memberikan keputusan politik yang mendukung pengembangan ekonomi syariah, lalu regulator berusaha memberikan landasan hukum yang menunjang perkembangannya agar memiliki kejelasan dan kepastian hukum serta kekuatan hukum dalam upaya tersebut.