Kunjungan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin
Kunjungan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah UIN Antasari ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terletak di Jl. S. Parman, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis, 14 Desember 2023, diikuti oleh 30 orang mahasiswa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen dengan tujuan agar mahasiswa mengenal lebih dekat BPSK sebagai badan yang membantu menyelesaikan sengketa konsumen secara gratis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantapkan pemahaman mengenai Hukum Perlindungan Konsumen.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari lokal 21B beserta dosen pengampu mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., yang disambut langsung oleh Wakil Ketua BPSK, Syahrani, S.H., M.H., anggota dari unsur pemerintah, Lukman Simanjuntak, S.E., dan anggota dari unsur konsumen, Sulisno, S.Sn., M.A.
Pada sesi penyampaian materi, Lukman Simanjuntak, S.E. memberikan materi dengan sangat menarik dan mudah dipahami mengenai pengertian konsumen, serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Materi kedua oleh Sulisno, S.Sn., M.A. yang memberikan kiat-kiat menjadi konsumen cerdas yang paham akan hak dan kewajibannya. Pentingnya kesadaran konsumen untuk mengajukan komplain ke BPSK jika terdapat ketidaksesuaian barang/jasa juga ditekankan oleh beliau. Wakil Ketua BPSK, Syahrani S.H., M.H., turut menambahkan materi mengenai hukum perlindungan konsumen, beliau menjelaskan bahwa BPSK merupakan wadah penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi, dengan tiga metode penyelesaian, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Beliau menyampaikan harapannya agar kunjungan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian di BPSK Banjarmasin dan berharap dapat bekerja sama dalam mensosialisasikan BPSK kepada masyarakat melalui pengabdian masyarakat yang diadakan oleh mahasiswa maupun Kuliah Kerja Nyata.
Para mahasiswa sangat antusias menyimak materi yang disampaikan. Banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa membuktikan ketertarikan mereka dengan materi tersebut. Mahasiswa juga turut diajak ke ruang persidangan BPSK untuk melihat secara langsung tempat penyelesaian sengketa konsumen.
(Ramly Salim Anwar dan Nurhalisa)