Pengabdian Fakultas Syariah UIN Antasari di Desa Aranaway: Menggali Tradisi Fikih Banjar dan Edukasi Hukum Keluarga
Aranaway, Kabupaten Banjar – Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin sukses menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Aranaway pada pukul 07.00–18.00 WITA, minggu (20/10/2024). Ini kegiatan puncak, karena awal kegiatan sudah dimulai akhir september dan berakhir di 20 oktober 2024.
Kegiatan ini mengusung tema “Menggali Kearifan Lokal: Pengabdian Prodi Hukum Keluarga Islam dalam Menelusuri Tradisi Fikih Kemasyarakatan Banjar.” Program ini merupakan bagian dari Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (PT) Hukum Keluarga Islam.
Sebanyak 90 peserta yang terdiri dari warga desa, aparat setempat, dosen, dan panitia turut hadir dalam kegiatan ini. Kepala Desa Kiram dan jajaran aparatur desa memberikan sambutan dan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan yang menitikberatkan pada edukasi hukum keluarga dan revitalisasi tradisi lokal Banjar. Acara ini menjadi ajang sinergi antara dunia akademik dan masyarakat dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Dalam pembukaan acara, Prof. Ahmadi Hasan memberikan materi bertema “Bimbingan Pernikahan dan Peran KUA dalam Mengantisipasi Pernikahan Dini.” Beliau menekankan pentingnya edukasi pranikah untuk meminimalisasi angka pernikahan dini, yang masih menjadi tantangan di beberapa wilayah di Banjar. Materi ini disambut antusias oleh peserta, terutama kalangan orang tua dan aparat desa, mengingat fenomena pernikahan dini membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
Prof. Fahmi juga menyampaikan sosialisasi tentang peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya keberadaan LKBH sebagai mitra masyarakat dalam memberikan layanan hukum, khususnya terkait permasalahan keluarga dan sosial. Kehadiran LKBH diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi warga dalam menghadapi masalah hukum sehari-hari.
Selain penyuluhan, kegiatan ini juga berfokus pada kajian tradisi lokal masyarakat Banjar, seperti piduduk dan bahilah. Tradisi piduduk berkaitan dengan ritual yang dilaksanakan dalam rangka pernikahan, sementara bahilah merupakan doa atau ritual yang dilakukan untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal. Tradisi-tradisi ini dianalisis dari perspektif hukum Islam agar dapat terus dipertahankan dan disesuaikan dengan ajaran syariat.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka antara dosen dan masyarakat. Beberapa warga menyampaikan keluhan dan persoalan terkait praktik pernikahan dini serta permasalahan hukum keluarga yang mereka hadapi. Diskusi berjalan interaktif dan produktif, di mana setiap masalah yang muncul langsung ditanggapi dengan solusi dan saran dari para pemateri dan dosen Fakultas Syariah.
Aparat desa dan masyarakat Aranaway menyampaikan apresiasi atas inisiatif Fakultas Syariah dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan secara berkala untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan sosial dan hukum. Kepala Desa Kiram menekankan bahwa edukasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan hukum di desanya.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis tentang fikih dan hukum keluarga, tetapi juga mendorong pelestarian tradisi lokal Banjar dalam bingkai hukum Islam. Diharapkan, tradisi seperti bahilah dan piduduk bisa terus dilestarikan dan dikembangkan, sehingga identitas budaya Banjar tetap terjaga seiring dengan perkembangan zaman.
Panitia kegiatan mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran acara dan antusiasme peserta. Mereka berharap hasil dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan, terutama dalam bentuk kesadaran masyarakat untuk lebih peduli pada isu pernikahan dini dan pentingnya bantuan hukum yang mudah diakses.
Acara pengabdian yang berlangsung hingga sore hari ditutup dengan doa bersama. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan masyarakat serta membangun kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara hukum Islam dan kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat.
Tag:PkM HKI