
Dapat Kunjungan Pakar Fiqih Mawaris, Prodi HKI Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin Gelar Kuliah Tamu
- Posted by Tim Humas Fasya
- Categories BERITA, Berita HKI
- Date 05/11/2025
BANJARMASIN – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menyoroti pentingnya revitalisasi kajian ilmu waris (faraidh) yang dinilai kian terpinggirkan. Melalui kuliah tamu bertema “Urgensi Ilmu Waris dalam Islam”, fakultas menghadirkan pakar hukum Islam untuk mengupas tuntas isu tersebut, Senin (3/11/2025).
Narasumber utama, Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I., yang menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menegaskan bahwa faraidh adalah cabang keilmuan Islam yang fundamental namun sering diabaikan.
Dalam paparannya di hadapan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Dr. Haries mengingatkan bahwa ilmu waris merupakan salah satu disiplin ilmu yang diprediksi akan hilang dari umat jika tidak dilestarikan, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.
“Ilmu waris bukan sekadar membagi harta peninggalan, tetapi juga sarana menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah konflik akibat ketidaktahuan terhadap hukum waris Islam,” tegas Dr. Haries.
Ia mengajak sivitas akademika untuk kembali menghidupkan kajian faraidh sebagai warisan intelektual Islam yang strategis. Dr. Haries juga menyoroti keunggulan sistem kewarisan Islam yang dinilainya sangat adil dan menolak praktik diskriminatif, berbeda dengan sebagian sistem waris adat maupun hukum perdata.
Kegiatan kuliah tamu ini disambut antusias oleh mahasiswa, yang juga mendapatkan berbagai referensi jurnal dan hasil penelitian terkini dari narasumber.
Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari, Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, MH., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta wawasan yang diberikan oleh Dr. Haries. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Antasari Dr. Hj. Rabiatul Adawiah, M.Ag., dan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Dr. Abdul Hafiz Sairazi, M.H.I.
Dukungan serupa datang dari pemangku mata kuliah Fiqih Mawaris, Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. Ia menyambut baik tambahan wawasan yang didapat mahasiswa dan menyatakan keterbukaannya untuk kolaborasi serupa di masa mendatang.






Tag:HKI



