
Majelis Ilmiah Muamalah Soroti Praktik Penukaran Uang Jelang Lebaran dalam Perspektif Fikih Muamalah
Banjarmasin, 9 Maret 2026 — Komunitas Akademisi Fikih Ekonomi (KAFE) kembali menyelenggarakan kegiatan Majelis Ilmiah Muamalah di Aula Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai angkatan, serta dibuka secara umum bagi mahasiswa UIN Antasari yang memiliki minat untuk memperdalam kajian fikih muamalah.
Majelis Ilmiah Muamalah merupakan agenda rutin KAFE yang bertujuan menjadi ruang diskusi akademik bagi mahasiswa dalam memahami berbagai persoalan muamalah kontemporer. Pada kesempatan kali ini, kajian tematik disampaikan oleh Dewan Pembina KAFE yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H.
Mengangkat tema “Praktik Penukaran Uang dalam Pandangan Fikih Muamalah”, Majelis Ilmiah Muamalah mengkaji fenomena penukaran uang yang kerap marak menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. Praktik ini sering menimbulkan pertanyaan hukum di tengah masyarakat, terutama mengenai keabsahan transaksi menurut prinsip fikih muamalah, seperti adanya tambahan nilai dalam penukaran uang serta kejelasan akad yang digunakan.
Melalui kajian ini, peserta diajak memahami bagaimana fikih muamalah memandang praktik penukaran uang yang banyak ditemui di masyarakat. Kegiatan ini sekaligus bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya memperhatikan aspek hukum syariah dalam setiap aktivitas transaksi.
Dalam penjelasannya, Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah mengutip pandangan beberapa ulama yang menyoroti praktik penukaran uang di masyarakat terutama menjelang lebaran dan berkesimpulan bahwa praktik penukaran uang tersebut cendrung menjurus kepada riba yang diharamkan. Biasanya penyedia jasa penukaran uang mengambil untung 10%. Ketika seseorang menukarkan uang lama berjumlah 100.000 dengan uang baru berjumlah 90.000 atau 110.000 uang lama dengan 100.000 uang baru pecahan 2.000 (50 lembar), maka selisih 10.000 dianggap sebagai riba. Dalam fikih pertukaran uang disebut sebagai akad sharf dan uang adalah termasuk barang ribawi yang disyaratkan jika dipertukarkan pada mata uang yang sama seperti rupiah dengan rupiah maka harus ditukarkan dengan nilai yang sama (tamatsul) dan tunai (taqabudh). Karena itu transaksi penukaran uang yang memiliki perbedaan nilai nominal dalam serah terima langsung masuk ke dalam kategori riba fadhl.
Transaksi seperti ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dan justru dilakukan dengan niat baik, seperti memberikan uang baru kepada anak-anak. Namun, meskipun niatnya baik, cara yang digunakan tetap tidak dibenarkan jika mengandung unsur riba. Dengan alasan saling ridhapun ini tidak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip syariah. Maka jangan sampai dihari yang fithri dimana kita menginginkan penuh dengan kebaikan, malah terjerumus pada sesuatu yang diharamkan.
Sebagai solusinya agar halal, sesuai dengan prinsip syariah, maka harus dilakukan dengan cara yang tepat dalam transaksi penukaran uang tersebut. Caranya adalah dengan akad jasa (ijarah), namun harus dilakukan dengan cara yang benar dengan dilakukan pada transaksi yang terpisah. Jadi lakukan penukaran dalam jumlah yang sama terlebih dahulu (misal 100.000 lama dengan 100.000 baru uang pecahan), maka disini pertukaran sudah memenuhi syarat tamatsul (senilai). Setelah Selesai transaksi pertukaran itu (akad sharf sudah memenuhi syarat tamatsul), barulah lanjut transaksi berikutnya (akad ijarah) dengan kita bisa kasih uang jasa atau ujrah kepada penyedia jasa tersebut, mungkin karena dia sudah repot menukarkan uang, ada transport dan berkorban waktu serta tenaga untuk mendapatkan pecahan uang tersebut, maka wajar jika kita kasih uang jasa disitu. Dengan cara ini maka pertukaran uang telah memenuhi syarat secara fikih tanpa tambahan tertentu dalam nominal yang dipertukarkan secara langsung.
Namun tantangannya adalah apakah kita bisa memahamkan para penyedia jasa penukaran uang tersebur agar mau melakukan transaksi dengan mekanisme demikian? Mengingat penukaran uang langsung dengan tambahan sudah mengakar kuat menjadi kebiasaan di masyarakat, jika kita merasa mampu maka silakan lakukan penukaran uang tersebut dengan akad yang tepat. Tetapi jika dirasa sulit, maka alangkah baiknya kita berhati-hati dan memilih untuk melaksanakan penukaran uang di bank syariah ataupun koperasi syariah yang menyediakan jasa penukaran uang tanpa tambahan sama sekali.
Kegiatan Majelis Ilmiah Muamalah ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Dewan pembina KAFE, lalu dilanjutkan pembacaan dzikir penenang hati (hasbi rabbi jallallah), sholawat dan doa kafaratul majelis secara berjamaah.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menunjukkan komitmennya dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat sekaligus mendorong mahasiswa untuk memahami dan mengkaji praktik ekonomi secara kritis dalam perspektif fikih muamalah.
Penulis: Muhammad Ridho Aghitsa, Muhammad Syarif Hidayatullah & Muhamad Rahmani Abduh | Juru Foto: Ahmad Syaugi
Tag:KAFE HES



