
Siap Terjun ke Pengadilan Agama, 28 Mahasiswa Perbandingan Mazhab Ikuti Pembekalan Praktikum
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita PM
- Date 11/06/2026
Banjarmasin – Sebanyak 28 mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin mengikuti kegiatan Pembekalan Praktikum B Bidang Pengadilan Agama pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin ini dimulai pukul 09.30 WITA dan berakhir pada pukul 11.00 WITA.
Acara dipandu oleh Muhammad Fiqri dan Siti Nabila Syahrida sebagai pembawa acara. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Asyifatul Al Zahra, dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Rapiudin. Selanjutnya, Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab, Dr. Arie Sulistyoko, S.Sos., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Dr. Arie Sulistyoko menyampaikan bahwa Praktikum B Bidang Pengadilan Agama merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik hukum dan proses peradilan yang selama ini dipelajari secara teoritis di ruang perkuliahan.
“Praktikum B Bidang Pengadilan Agama ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana proses hukum berjalan di lembaga peradilan. Saya berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan, pengalaman, dan kemampuan dalam memahami praktik hukum di lapangan,” harapnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab, Dr. Arie Sulistyoko, S.Sos., M.H. Pada kesempatan tersebut, beliau memberikan pembekalan mengenai pelaksanaan Praktikum B Bidang Pengadilan Agama yang akan diikuti oleh mahasiswa. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, seperti tata tertib selama praktikum, standar etika dan penampilan yang harus dijaga, tata cara berinteraksi dengan pamong, komponen penilaian yang menjadi dasar evaluasi, serta mekanisme penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik di akhir kegiatan.
Materi kedua disampaikan oleh Sekretaris Program Studi Perbandingan Mazhab, Dwi Arini Zubaidah, M.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai target dan capaian yang harus dipenuhi mahasiswa selama mengikuti Praktikum B Bidang Pengadilan Agama. Selain itu, beliau juga memberikan penjelasan mengenai sistematika dan substansi laporan penelitian yang wajib disusun sebagai luaran kegiatan praktikum. Mahasiswa diharapkan mampu menyusun laporan yang tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga memuat analisis terhadap temuan dan pengalaman yang diperoleh selama berada di lingkungan Pengadilan Agama.
Praktikum B Bidang Pengadilan Agama tahun 2026 akan dilaksanakan pada tiga lokasi penempatan. Pengadilan Agama Kapuas menjadi lokasi praktikum bagi 9 mahasiswa yang akan berlangsung pada 15 Juni hingga 10 Juli 2026. Sementara itu, Pengadilan Agama Pelaihari dan Pengadilan Agama Martapura masing-masing akan menerima 10 dan 9 mahasiswa dengan masa pelaksanaan praktikum pada 13 Juli hingga 7 Agustus 2026. Pembagian lokasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang beragam dalam memahami penyelenggaraan peradilan agama di berbagai daerah.
Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa mengikuti pembekalan dengan penuh antusias. Hal ini terlihat dari perhatian peserta dalam menyimak materi yang disampaikan serta keaktifan mereka dalam mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan praktikum, target capaian, dan penyusunan laporan penelitian. Diskusi yang berlangsung antara pemateri dan peserta menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melaksanakan Praktikum B Bidang Pengadilan Agama.
Usai pembekalan, mahasiswa mengikuti pertemuan bersama dosen pembimbing praktikum untuk memperkuat niat, motivasi, dan kesiapan mengikuti kegiatan di Pengadilan Agama. Dalam kesempatan tersebut, dosen memberikan arahan serta pesan-pesan penting terkait etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab selama praktikum. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa agar dapat menjalankan praktikum secara optimal dan profesional.
Kegiatan pembekalan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia praktik peradilan secara langsung. Melalui Praktikum B Bidang Pengadilan Agama, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara komprehensif berbagai perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, mulai dari perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi akademik dan profesional mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab, sekaligus menumbuhkan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam dan peradilan di Indonesia.
Penulis: Iqnaul Umam Ashidiqi
Tag:Praktikum PM



