
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Praktikum A Bidang Kefatwaan
- Posted by Humas Fakultas Syariah
- Categories Berita PM
- Date 27/07/2026
Pada hari ini, Senin, tanggal 27 Juli 2026, bertempat di Aula Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin, telah diselenggarakan kegiatan Pembekalan Praktikum A Bidang Kefatwaan secara resmi, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pembekalan akademis dan praktis bagi seluruh mahasiswa peserta praktikum guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara, etika, serta penerapan keilmuan kefatwaan di tengah-tengah masyarakat.
Dalam agenda pembekalan ini, materi utama disampaikan secara komprehensif oleh dua narasumber, yaitu Chusnul Aqib, M.T. (perwakilan dari Muhammadiyah) dan Ust. H. M. Syarif Fahriadi (perwakilan dari Nahdlatul Ulama). Para narasumber memberikan pemaparan mendalam terkait metodologi perumusan fatwa, pandangan keilmuan kefatwaan dari perspektif masing-masing ormas Islam, aspek teknis praktikum, serta problematika hukum Islam kontemporer yang relevan dengan tantangan masyarakat saat ini.
Praktikum A Bidang Kefatwaan periode ini disebar di beberapa titik lokasi mitra pelaksanaan, yaitu di Masjid Al Furqon, Masjid As Salam, Mushola At Taqwa, serta Sekolah Ukhuwah. Melalui penempatan di lokasi-lokasi tersebut, diharapkan para mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmu kefatwaan secara langsung serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Seluruh proses pembekalan hingga bimbingan di lapangan berada di bawah naungan dan bimbingan langsung para Dosen Pembimbing Praktikum (DPP) yang terdiri atas Dr. Zainal Muttaqin, M.Ag., Miftah Faridh, S.H.I., M.H.I., Hj. Inawati Mohammad Jainie Jarajap, Lc., M.A., dan Dr. Imam Alfiannoor, M.H.I. Para dosen pembimbing secara intensif menyampaikan arahan teknis serta pendampingan untuk memastikan seluruh proses praktikum dapat berjalan sesuai standar akademis dan syariat yang ditetapkan.
Demikian Berita Acara Kegiatan Pembekalan Praktikum A Bidang Kefatwaan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan sebagai bahan pertanggungjawaban serta acuan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.



