
KEGELISAHAN LAMA YANG KEMBALI DIBICARAKAN DI FORUM DEKAN
Yogyakarta, 6 Oktober 2026 — Ada gagasan yang ternyata tidak selesai hanya karena sebuah paper telah dipublikasikan. Ia bisa kembali hadir bertahun-tahun kemudian, terutama ketika pertanyaan yang melahirkannya masih relevan.
Hal itulah yang terasa dalam sambutan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan, saat membuka Seminar Nasional dan Rapat Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan para dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia, Noorhaidi mengingat kembali sebuah tulisan yang pernah ia susun lebih dari satu dekade lalu. Tulisan berjudul Meretas Involusi Kajian Hukum Islam di Indonesia: Pengalaman Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut diterbitkan dalam jurnal Asy-Syir’ah Vol. 46 No. II, Juli–Desember 2012.
Yang menarik, Noorhaidi mengatakan bahwa tulisan tersebut juga berawal dari Forum Dekan. Pada saat itu, muncul kegelisahan tentang bagaimana mengembangkan hubungan dan integrasi antara ilmu syariah dan hukum. Ia kemudian diminta menjadi salah satu pemateri dalam forum tersebut. Gagasan yang disampaikan dalam forum itu selanjutnya berkembang menjadi paper dan dipublikasikan di jurnal Asy-Syir’ah.
Kini, lebih dari sepuluh tahun kemudian, ia kembali menyampaikan gagasan tersebut di hadapan forum para dekan.
Ketika teks perlu bertemu konteks
Dalam tulisannya, Noorhaidi mengangkat persoalan yang masih terasa dekat dengan tantangan Fakultas Syariah dan Hukum hingga hari ini: bagaimana studi hukum Islam tetap relevan ketika masyarakat terus berubah.
Menurutnya, kajian hukum Islam perlu bergeser dari orientasi yang semata-mata bertumpu pada teks menuju kajian yang juga memperhatikan konteks. Pendekatan legal-normatif berbasis teks dinilai tidak lagi cukup untuk memahami kompleksitas persoalan yang muncul akibat perubahan sosial dan perkembangan zaman.
Karena itu, ilmu-ilmu sosial perlu mendapatkan ruang dalam kajian hukum Islam. Bukan sekadar sebagai pelengkap, tetapi sebagai perspektif untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka ini, hukum Islam dapat dilihat sebagai fakta sosial. Ia tidak hanya berada di dalam teks, tetapi juga hadir dalam praktik kehidupan: berhadapan dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, budaya, dan berbagai realitas lainnya.
Hukum Islam yang hidup
Perspektif tersebut membawa pada pertanyaan sederhana tetapi penting: bagaimana sebenarnya hukum Islam hidup di tengah masyarakat?
Bagi Noorhaidi, teks-teks fiqh tidak hanya berisi doktrin hukum hasil pemikiran ulama. Ketika berhadapan dengan masyarakat, teks tersebut dapat mengalami proses pembacaan, penafsiran, negosiasi, dan pemberian makna baru.
Persinggungan antara teks dan konteks itulah yang dalam tulisannya disebut sebagai lived Islamic law—hukum Islam yang hidup dan memberikan nafas bagi berlangsungnya kehidupan sosial.
Dengan cara pandang seperti ini, studi hukum Islam tidak harus memilih antara teks atau realitas. Keduanya justru perlu dipertemukan.
Dari Forum Dekan ke Forum Dekan
Ada semacam lingkaran yang menarik dari cerita tersebut.
Lebih dari satu dekade lalu, sebuah kegelisahan muncul dalam Forum Dekan. Noorhaidi diminta menyampaikan pemikiran mengenai persoalan tersebut. Gagasan itu kemudian menjadi paper dan diterbitkan dalam jurnal Asy-Syir’ah.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, gagasan yang sama kembali dibicarakan—kali ini ketika Noorhaidi membuka Seminar Nasional dan Rapat Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia di kampus yang kini ia pimpin sebagai rektor.
Setelah sambutan tersebut, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Prof. Dr. Amin Abdullah, M.A., dan Prof. Dr.Phil. Sahiron, M.A. sebagai narasumber.
Sementara itu, pada sesi berikutnya, rangkaian kegiatan berlanjut dengan Dialog Forum Dekan di Platinum Hotel Yogyakarta.
Namun, di balik rangkaian acara tersebut, ada satu pesan yang terasa menarik untuk direnungkan: pertanyaan tentang masa depan kajian syariah dan hukum ternyata bukan pertanyaan baru.
Zaman berubah, tantangan berubah, dan bentuk persoalan hukum juga terus berubah. Karena itu, sebagaimana gagasan yang pernah ditulis Noorhaidi, studi hukum Islam dituntut untuk terus berdialog dengan konteks dan membuka diri terhadap pendekatan lintas-disiplin. Dengan begitu, hukum Islam tidak hanya dibaca sebagai teks, tetapi juga dipahami dalam kehidupan masyarakat yang terus bergerak.
Mungkin di situlah arti penting sebuah gagasan akademik: ia tidak selalu selesai ketika tulisan selesai diterbitkan. Kadang ia justru menemukan makna baru ketika kembali dibicarakan di tempat dan forum yang melahirkannya.
(Dilaporkan dari Yogyakarta oleh Ahmad Muhajir)
Tag:FORDEK FASYA



