
Sapambari dalam Muamalah Masyarakat Banjar
Bayangkan seseorang selesai menerima jasa pijat. Ketika hendak membayar, ia bertanya berapa imbalan yang perlu diberikan. Jawaban sang tukang pijat singkat, “Sapambari haja.” Jawaban itu memberi keleluasaan, tetapi bisa pula menimbulkan tanda tanya: berapa upah yang pantas, dan apakah upah sekian tidak akan mengecewakan ?
Dalam bahasa Banjar, sapambari berarti pemberian seikhlasnya atau terserah berapa yang hendak diberikan. Ungkapan ini dapat muncul dalam hubungan kerja, bantuan antarteman, maupun kegiatan keagamaan. Di balik kesederhanaannya, ada pertanyaan yang menarik untuk dicermati: apakah pemberian yang dianggap cukup oleh satu pihak sudah dirasa pantas oleh pihak lainnya?
Sapambari dalam Kehidupan Orang Banjar
Di kampung-kampung, sapambari dapat dijumpai dalam berbagai bantuan dan pekerjaan. Pada jasa paurutan atau tukang pijat, misalnya, ada yang tidak menetapkan tarif tertentu. Pengguna jasa kemudian menentukan jumlah bayaran sesuai kebiasaan yang diketahuinya. Bagi yang baru pertama datang, keadaan ini terkadang menimbulkan kebingungan.
Contoh lainnya terlihat dalam suasana kematian. Ketika ada warga yang meninggal dunia, anggota masyarakat bergotong royong membantu pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Bantuan dapat diberikan secara sukarela untuk menunaikan fardu kifayah sekaligus meringankan beban keluarga yang berduka.
Meski demikian, keluarga terkadang merasa kada nyaman atau tidak enak hati jika orang yang sudah membantu tidak diberi apa-apa. Di sebagian tempat, jamaah yang selesai menyalatkan jenazah menerima amplop berisi uang saat keluar melalui pintu. Jumlahnya mengikuti kemampuan dan keikhlasan keluarga. Ada pula pemberian kepada orang yang membantu menggali kubur.
Setelah pemakaman, di beberapa wilayah pedesaan juga dikenal tradisi bajaga kubur. Pihak keluarga meminta sejumlah orang untuk manunggui (menunggu) kubur sambil membacakan Al-Qur’an, dengan maksud menghadiahkan pahalanya kepada almarhum. Lama kegiatan mengikuti kebiasaan setempat, misalnya tiga hari tiga malam. Ketika ditanya mengenai imbalan, ada yang menjawab, “Sapambari haja” atau “tasarah haja.” Keluarga yang belum mengetahui kebiasaan pemberian biasanya mencari informasi kepada warga lain yang pernah meminta bantuan serupa.
Hal serupa dapat muncul ketika tuan guru diundang untuk berceramah atau memimpin tahlil, haulan, dan maulidan. Ada pula pemberian kepada khatib dan bilal dalam kegiatan keagamaan. Dalam sebagian kegiatan tersebut, jumlah pemberian tidak disebutkan sejak awal, melainkan diserahkan kepada pihak yang mengundang.
Di perkotaan, pemberian serupa juga dapat muncul dalam pergaulan sehari-hari. Seseorang, misalnya, meminta bantuan teman untuk diantarkan ke suatu tempat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tujuan, ia bertanya berapa yang perlu dibayarkan. Temannya menjawab, “Kada usah,” atau tidak perlu. Namun, karena merasa sudah dibantu, orang tersebut tetap memberikan uang sapambari haja sebagai tanda terima kasih.
Contoh-contoh tersebut menggambarkan keadaan ketika sapambari digunakan, namun bukan berarti selalu berlaku pada setiap bantuan, pekerjaan, atau kegiatan keagamaan. Ada yang menetapkan tarif, menyepakati honorarium sejak awal, menerima pemberian sukarela, atau membantu tanpa imbalan. Oleh sebab itu, sapambari perlu dipahami dari kesepakatan dan keadaan masing-masing.
Antara Bantuan dan Pengupahan
Dari beberapa contoh sebelumnya, setidaknya ada dua pola yang dapat diperhatikan. Pola pertama adalah sapambari dalam konteks bantuan. Seorang teman mengantarkan temannya karena ingin menolong, begitu pula warga yang secara sukarela membantu pengurusan jenazah. Dalam hubungan seperti ini, bantuan tidak digantungkan pada adanya bayaran.
Ada orang yang tetap bersedia membantu meskipun tidak menerima apa-apa. Sebagian bahkan menolak uang karena ingin menjaga niatnya. Jika kemudian ada pemberian yang diterima secara sukarela, pemberian itu dapat menjadi hadiah atau ungkapan terima kasih. Apabila diniatkan untuk bersedekah, pemberian tersebut juga dapat bernilai sedekah.
Pola kedua adalah sapambari dalam hubungan pengupahan. Hal ini terjadi apabila kedua pihak memahami bahwa suatu pekerjaan dilakukan dengan imbalan. Dalam fikih muamalah, hubungan jasa semacam ini dibahas melalui akad ijarah. Orang yang menggunakan jasa memperoleh manfaat pekerjaan, sedangkan orang yang bekerja berhak menerima upah.
Penentuannya tidak cukup hanya dilihat dari profesi seseorang. Orang yang biasa menerima honorarium dapat memilih membantu secara cuma-cuma. Sebaliknya, pekerjaan yang disebut “minta tolong” dapat mengandung kesepakatan imbalan. Begitu pula jawaban sapambari: ada yang mengucapkannya karena sungkan menyebut angka, ada yang mengikuti kebiasaan bayaran, dan ada pula yang memang tidak mengharapkan imbalan.
Kejelasan Upah dan Pertimbangan Kebiasaan
Penelitian Faridah, dkk. pada tahun 2025 menemukan beberapa alasan munculnya sapambari dalam pengupahan. Di antara informan yang diteliti, ada kebiasaan tidak menyebutkan jumlah upah, baik dari pihak yang bekerja maupun pengguna jasa. Sebagian memahami uang yang diterima sebagai pemberian, bukan sebagai upah. Ajaran guru dan pengalaman pendidikan pesantren juga turut memengaruhi pemahaman tersebut.
Sementara itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah menekankan kejelasan imbalan. Ketentuan kedelapan angka 2 mengatur bahwa kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik melalui nominal, persentase tertentu, maupun rumus yang disepakati dan diketahui kedua pihak. Dengan demikian, upah tidak selalu harus berupa satu angka tetap, tetapi kejelasan upah harus dipastikan sejak akad. Kejelasan ini membantu pekerja mengetahui haknya dan pengguna jasa memahami kewajibannya.
Lalu, bagaimana jika sapambari sudah menjadi kebiasaan? Faridah, dkk. menilai praktik yang mereka teliti dapat dibenarkan melalui pertimbangan ‘urf atau kebiasaan masyarakat. Penilaian tersebut menunjukkan pentingnya memahami keadaan setempat. Namun, pengakuan terhadap kebiasaan tetap mempunyai batas. Kebiasaan yang dipertimbangkan harus sejalan dengan syariat, berlangsung secara tetap atau dominan, sudah ada ketika akad dibuat, dan tidak bertentangan dengan kesepakatan tegas kedua pihak. Sesuatu tidak otomatis memperoleh pembenaran hanya karena sudah lama dilakukan.
Dalam pengupahan, perlu dibedakan kebiasaan yang sudah memberikan patokan bayaran dengan yang sama sekali tidak diketahui. Sebagian ulama membolehkan pengupahan berdasarkan kebiasaan apabila upahnya sudah dikenal. Namun, sekadar terbiasa mengatakan sapambari belum tentu cukup apabila kedua pihak tidak mempunyai gambaran yang sama mengenai bayarannya. Di sinilah konsep ujratul mitsl atau upah yang sepadan dapat membantu. Istilah ini merujuk pada imbalan yang wajar untuk pekerjaan sejenis dalam keadaan yang sebanding. Penilaiannya dapat mempertimbangkan jenis pekerjaan, keahlian, waktu, dan keadaan setempat. Pembahasan Zahro dan Hanifuddin (2024) juga mengaitkan konsep ini dengan keadilan upah dan perlindungan dari eksploitasi.
Kemudian, apabila jumlah maupun patokannya benar-benar tidak diketahui sehingga dapat menimbulkan perselisihan, akadnya dapat dinilai fasid atau tidak memenuhi syarat sah. Pernyataan rela menerima berapa saja tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan tersebut. Jika pekerjaan sudah dilakukan, hak pekerja tetap harus dipenuhi dengan mengacu pada ujratul mitsl.
Persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah melalui percakapan sederhana. Sebelum pekerjaan dimulai, pengguna jasa bertanya, “Berapa bayarannya?” Setelah dijawab “sapambari haja”, ia melanjutkan, “Rp100.000 sadanglah?” Jika jawaban “tasarah haja” dipahami kedua pihak sebagai penerimaan atas tawaran Rp100.000, nominal itu telah menjadi upah yang disepakati. Persetujuan tidak harus menggunakan istilah khusus, tetapi maksudnya harus jelas. Cara ini sejalan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI bahwa akad harus jelas dan dimengerti kedua pihak.
Keadaannya berbeda jika percakapan tersebut baru berlangsung setelah pekerjaan selesai. Tawaran Rp100.000 yang kemudian diterima dengan sungguh-sungguh dapat menjadi penyelesaian pembayaran. Uang itu tidak otomatis haram diterima hanya karena nominalnya belum ditentukan sebelumnya. Namun, persetujuan setelah pekerjaan selesai tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa akad awal telah memenuhi seluruh syarat sejak semula. Jika tidak tercapai persetujuan dan terjadi perselisihan, ujratul mitsl menjadi acuan untuk memenuhi hak pekerja.
Dengan pemahaman tersebut, sapambari tidak perlu langsung diputuskan boleh atau terlarang hanya berdasarkan ucapannya. Bentuk bantuan, maksud kedua pihak, kejelasan patokan upah, dan kerelaan dalam pembayaran perlu diperhatikan. Bagi pengguna jasa yang belum mengenal kebiasaan setempat, penjelasan sejak awal akan sangat membantu. Membicarakan upah secara baik tetap memberi ruang bagi keikhlasan, sekaligus mencegah harapan yang berbeda dan menjaga hak orang yang bekerja.
Menjaga Keikhlasan dan Kepantasan
Berbicara tentang keikhlasan, ada pula kepantasan yang perlu dijaga. Orang yang tidak menyebut tarif tetap telah meluangkan waktu dan mengeluarkan tenaga. Ada pula biaya perjalanan atau bahan yang ditanggungnya. Hal-hal tersebut layak dipertimbangkan ketika menentukan pemberian, terutama pada pekerjaan yang memang dilakukan dengan imbalan.
Bagi pengguna jasa, bertanya tentang kebiasaan bayaran bukanlah sesuatu yang perlu dihindari. Orang yang bekerja juga dapat menyampaikan patokan imbalannya secara baik. Pembicaraan yang terbuka membantu agar masing-masing tidak hanya menyimpan harapan sendiri.
Pada bantuan sukarela, semangat meringankan beban perlu tetap dijaga. Pemberian kepada orang yang membantu pengurusan jenazah, misalnya, hendaknya tidak berubah menjadi tuntutan yang memberatkan keluarga. Sebagaimana dijelaskan Bushiri, amplop setelah salat jenazah merupakan pemberian sukarela. Penggunaan dananya pun perlu memperhatikan kepemilikan harta serta hak ahli waris.
Pada akhirnya, nilai baik dalam sapambari perlu berjalan bersama penghargaan terhadap pekerjaan dan kepekaan terhadap keadaan orang lain. Memberi seikhlasnya hendaknya tetap memperhatikan kepantasan. Menerima dengan rela juga lebih mudah dilakukan ketika harapan disampaikan secara terbuka. Dengan saling memahami, sapambari dapat tetap menjadi bagian dari hubungan yang hangat dalam kehidupan masyarakat Banjar.
Penulis: Muhamad Rahmani Abduh
Referensi
Bushiri. “Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah.” NU Online, 11 Juli 2026.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.” 19 September 2017.
Faridah, Ahda Fitriani, dan Tuti Hasanah. “Kajian Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sapambari dalam Ijarah pada Masyarakat Banjar.” Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 24, no. 1 (2025): 51–66.
Islamweb. “Ma al-Hukm ‘inda Jahalat al-Ujrah fi ‘Aqd al-Ijarah?” [Hukum Ketidakjelasan Upah dalam Akad Ijarah]. Fatwa Nomor 329188, 26 Mei 2016.
Islamweb. “Halat Wujub Ujrat al-Mithl” [Keadaan yang Mewajibkan Upah Sepadan]. Fatwa Nomor 331939, 24 Juli 2016.
Zahro, Efa Habibatu, dan Iza Hanifuddin. “Konsep dan Penerapan Ujrah Al-Mitsli Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 21, no. 1 (2024): 75–92.


