
Beragam Pengalaman Pegawai Fakultas Syariah UIN Antasari dalam Melaporkan SPT melalui Coretax
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun ini menghadirkan pengalaman beragam bagi para pegawai di lingkungan fakultas. Seiring dengan penerapan sistem pelaporan berbasis digital melalui Coretax yang terintegrasi dengan layanan Direktorat Jenderal Pajak, para dosen dan tenaga kependidikan dituntut untuk semakin adaptif terhadap sistem baru tersebut. Meski secara umum bertujuan mempermudah proses administrasi perpajakan, praktik di lapangan menunjukkan dinamika yang cukup menarik.
Salah satu pengalaman positif datang dari Staff Umum yang berhasil menyelesaikan pelaporan SPT melalui Coretax tanpa kendala berarti. “Alhamdulillah, saya langsung berhasil saat pertama kali mencoba. Panduannya cukup jelas dan datanya sudah terintegrasi, jadi tinggal memastikan kembali dan mengirimkan,” ujarnya. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa dengan ketelitian dan kesiapan dokumen pendukung, proses pelaporan dapat dilakukan dengan relatif cepat dan efisien.
Berbeda dengan pengalaman tersebut, seorang Dosen justru mengalami kendala saat proses pelaporan. Sistem yang sempat mengalami gangguan serta perbedaan data membuat proses pengisian tidak dapat diselesaikan. “Saya sudah mencoba beberapa kali, tetapi selalu gagal saat tahap akhir pengiriman. Mungkin karena belum terbiasa juga dengan sistem barunya,” tuturnya. Kendala ini mencerminkan bahwa adaptasi terhadap transformasi digital memang memerlukan waktu dan pendampingan.
Sementara itu, pengalaman penuh perjuangan dirasakan oleh Staff MIKWA yang sempat mengalami kegagalan berulang sebelum akhirnya berhasil mengirimkan SPT. Ia mengaku sempat merasa khawatir karena batas waktu pelaporan semakin dekat. “Awalnya gagal terus, terutama saat validasi data. Tapi setelah saya pelajari kembali dan mencoba di waktu yang berbeda, akhirnya berhasil juga,” ungkapnya dengan lega. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya kesabaran dan ketelitian dalam proses administrasi digital.
Untuk menjawab berbagai kendala yang dialami pegawai, Instansi melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama turut mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk pegawainya terkait pengisian SPT melalui Coretax. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai, termasuk Staff MIKWA, guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai alur dan teknis pelaporan. Dalam bimtek tersebut, peserta diberikan penjelasan langsung serta simulasi pengisian agar lebih siap dalam menghadapi sistem yang terintegrasi secara digital.
Staff MIKWA yang mengikuti bimtek tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu. “Setelah ikut bimtek dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, saya jadi lebih paham letak kesalahan sebelumnya. Penjelasannya detail dan ada sesi tanya jawab, jadi kendala kami bisa langsung dibahas,” jelasnya. Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen instansi dalam memastikan seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Beragam pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital dalam pelaporan pajak merupakan proses pembelajaran bersama. Ada yang langsung berhasil, ada yang sempat gagal, dan ada pula yang membutuhkan pendampingan tambahan. Namun pada akhirnya, semangat untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tetap menjadi motivasi utama. Diharapkan, ke depan sistem Coretax semakin optimal sehingga seluruh sivitas akademika dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
Penulis: Muhamad Rizky Baihaqi
Tag:coretax


