KURANGI NIKAH DINI, FAKULTAS SYARIAH DAN OMBUDSMAN PENYULUHAN HUKUM DI HIYUNG
[dropcap]H[/dropcap]ari Rabu tanggal 7 November 2018, desa Hiyung Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin dipilih oleh Fakultas Syariah UIN Antasari sebagai tempat kegiatan Penyuluhan Hukum Perkawinan bekerja sama dengan Ombudsman perwakilan Kalsel.
Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Jalaluddin, M.Hum, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerjasama dalam bentuk kegiatan Penyuluhan Hukum di Bidang Perkawinan menjadi penting dan relevan meningat masih tingginya angka pernikahan dini di Indonesia. Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Mereka (anak-anak usia kurang dari 18 tahun) secara reproduksi dan mental belum siap menikah.
Mengutip data BKKBN Kalsel, usia perkawinan anak di Kalsel mencapai 9,24 %. Persentase itu merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia. Melalui data itu juga terungkap perkawinan usia 10-14 tahun di Kalsel mencapai 9.2% dari jumlah perkawinan dan usia 15-19 tahun sebesar 46% dari jumlah perkawinan. Masih mengutip data BKKBN Kalsel, tiga kabupaten /kota penyumbang perkawinan anak terbesar adalah Banjarmasin, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan.
Sementara itu Nurkholis Majid, SE.,ME (Ketua Ombudsman) memaparkan sebagian tugas yang diamanahkan pada lembaga ini diantaranya; Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya serta lembaga kemasayarakatan dan perorangan; Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik . Contohnya seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan pelaksanaan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak luput dari perhatian lembaga yang dipimpinnya.
Kegiatan yang dihadiri para aparat desa Hiyung, Tokoh Agama/Masyarakat, Karang Taruna, peserta KKN UIN Antasari, Ibu-Ibu yang tegabung dalam PKK, dan berbagai elemen masyarakat lainnya, ikut memberikan edukasi pencerahan tiga orang nara sumber dari Fakultas Syariah UIN Antasari (Dr. H.M. Hanafiah, M.Hum., Dra. Hj. Nadiah, MH., dan Sarmiji Asri, S.Ag., MHI.) yang pada intinya menekankan pentingnya membangun keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah (Samawa) antara lain dengan selalu taat menjalankan aturan agama dan aturan negara, serta menghindari terjadinya pernikahan dini yang berpotensi menyebabkan terjadinya keretakan rumah tangga/keluarga yang berujung pada perceraian.
@andy @mby