
Jembatan Teori dan Praktik Hukum Perlindungan Konsumen Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin Melalui Kunjungan Akademik ke BPSK Banjarmasin
- Posted by Adi Ilhami
- Categories BERITA, Berita HES
- Date 08/12/2025
BANJARMASIN, Selasa 8 Desember 2024 – Sebanyak 46 (empat puluh enam) mahasiswa/i Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Angkatan 2024 Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan kunjungan akademik ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin.
Kegiatan rutin ini merupakan bagian integral dari kebutuhan pembelajaran pada Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen yang diampu oleh Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., yang dalam hal ini diwakili oleh dosen pendamping, Novy Listiana, M.H., serta Rahmani Abduh, M.H.
Kehadiran rombongan mahasiswa/i disambut hangat oleh jajaran pimpinan BPSK Kota Banjarmasin termasuk Suci Rabella, S.H., M.H. selaku Ketua BPSK, Syahrani, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua BPSK, Lukman Simanjuntak, S.E., serta anggota BPSK lainnya.
Dalam sambutannya, Novy Listiana, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setelah mahasiswa mendapatkan teori di kelas. Tujuannya adalah agar mahasiswa dapat mengenal BPSK lebih dalam, menghubungkan antara teori dan praktik perkuliahan, serta menambah wawasan praktis mahasiswa.
Pun dalam kegiatan yang dipimpin oleh Syahrani, S.H., M.H., beliau menyampaikan harapan melalui kunjungan ini dapat tercipta mahasiswa yang peka akan pentingnya perlindungan konsumen dan bisa menjadi agen ambassador penghubung antara BPSK dan masyarakat akan pentingnya keberadaan BPSK.
Diskusi Interaktif Mengenai UU Perlindungan Konsumen
Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Lukman Simanjuntak, S.E., salah satu anggota BPSK. Beliau memperkenalkan BPSK kepada mahasiswa termasuk hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, mekanisme pelaporan, jenis penyelesaian perkara dan berbagai aspek krusial lainnya yang diamanahi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jo. Pasal 50-58 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Materi kemudian ditambahkan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Syahrani, S.H., M.H. Antusiasme mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) terlihat jelas dengan adanya sembilan pertanyaan dari 6 (enam) mahasiswa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara lugas dan komprehensif oleh para Pemateri.
Kunjungan ini berhasil menjadi jembatan yang interaktif antara teori dan praktik. Mahasiswa/i memperoleh pengetahuan teoritis yang lebih mendalam sekaligus mendapatkan pemahaman langsung terhadap keberadaan BPSK sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan guna melindungi hak konsumen.
Kolaborasi Berkelanjutan dan Sesi Penutup
Mengakhiri rangkaian acara, Rahmani Abduh, M.H., selaku pendamping Mahasiswa mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dan wawasan BPSK Banjarmasin. Pun dari BPSK Ibu Suci Rabella, S.H., M.H., juga mengungkapkan apresiasi atas antusiasme tinggi yang ditunjukkan mahasiswa dan keberlanjutan program kunjungan ini. Untuk mendukung kebutuhan studi lebih lanjut, beliau menyerahkan nomor layanan BPSK sebagai referensi magang dan penelitian. Ketua BPSK berharap kolaborasi ini dapat menjadi wadah yang konsisten untuk memperkaya implementasi hukum perlindungan konsumen. Sesi foto bersama menjadi penutup manis dari suksesnya kegiatan ini.







